6 Tahun Cari Keadilan, L- KPK Mawil Surabaya Kawal Kasus Rumah Soleh

6 Tahun Mencari Keadilan, L- KPK Mawil Surabaya Kawal Kasus Rumah Soleh
Foto: Pengurus dan Anggota L- KPK Mawil Surabaya.
banner 120x600

SURABAYA – Suarademokrasi.id | 6 (enam) tahun Kasus rumah milik Soleh warga Kalilom Lor Indah Gang Seruni No. 50 Surabaya yang rusak dampak dari adanya pembangunan rumah berlantai 4 milik inisial S merupakan salah satu Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelni Surabaya, terus menjadi bola liar yang belum mendapatkan keadilan, Senin 23 Mei 2022.

Permasalahan tersebut terus berlarut-larut selama 6 tahun tidak ada penyelesaian sehingga mendapat perhatian serius dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L- KPK) Markas Wilayah Surabaya. Sebagai bentuk kekecewaan dengan penegakan hukum di negeri ini dan ingin mencari keadilan dan berharap hukum itu tetap ditegakkan.

Suatu bentuk kekecewaan tersebut, rumah milik Soleh dipasang spanduk dengan bertuliskan “Bangunan Bermasalah Ini Sudah Merusak Bangunan Ku Dan Bangunan Tetangga Ku. 6 Tahun Mencari keadilan Di Negeri Sendiri, Ruwet. Aku Mengalah Bukan Takut. Aku Diam Bukan Bodoh. Allahu Akbar. Cepat Atau Lambat Keadilan Pasti Aku Dapat.” Tulisan yang tertulis di spanduk.

Baca juga:

6 Tahun Cari Keadilan, L- KPK Mawil Surabaya Kawal Kasus Rumah Soleh
Foto: Rumah Soleh yang berdampak akibat adanya bangunan gedung bertingkat.

Penasehat L KPK Mawil (Markas Wilayah) Surabaya, H. Husnin saat dikonfirmasi mengatakan, akan mengawal kasus itu sampai selesai. Ia juga menegaskan selama 6 tahun Soleh tidak mendapatkan perlindungan dan layanan dari pemerintah dan aparat hukum serta akan mendatangi Kantor Dewan Kota Surabaya.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga Soleh mendapatkan keadilan. Kami akan mendatangi Kantor Dewan untuk mengetahui sejauh mana sikap Anggota Dewan atas musibah yang menimpa Soleh,” jelas H. Husnin dengan nada tegas, Minggu 22 Mei 2022.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Lebih lanjut H. Husnin menjelaskan, bahwa pada sebelumnya Soleh sudah berkirim surat pada pihak-pihak terkait. Namun, sampai saat ini masih belum dapat menemui titik terang penyelesaian.

Sementara itu ditempat yang sama Soleh salah satu pemilik rumah yang terdampak dari pembangunan rumah tersebut mengatakan, spanduk dipasang sebagai bentuk rasa kecewa dengan hukum yang berlaku.

Dirinya juga menjelaskan bila rumahnya rusak karena dampak dari adanya pembangunan rumah berlantai 4 milik inisial S yang merupakan seorang karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) PT Pelni Surabaya di samping rumahnya.

“Selain rumah saya, ada lagi rumah sebelahnya (tetangga) akibat pembangunan rumah itu. Sebelum pembangunan saya sudah mengingatkan S untuk hati-hati dalam pembangunan rumahnya. Malah S menjawab dengan kata “Gampang. urusan mburi (mudah, urusan belakang),” jelas Saleh.

Lanjut masih kata Soleh, pembangunan rumah milik S terjadi pada tahun 2016. Ia menuturkan akibat dari pembangunan tersebut, rumahnya mengalami tembok retak dan bangunan menjadi miring (ambles).

“Saya sudah menduga akan terjadi kejadian seperti ini. Karena besi beton yang digunakan dalam pembangunan rumah S lebih kecil dari yang seharusnya atau standarnya. Namun S tidak menggubrisnya,” ungkap S.

Saleh juga menerangkan bila rumah tersebut jarang ditempati oleh S, melainkan dihuni seorang wanita inisial DK beserta keluarga yang diduga merupakan istri simpanan S.

“Rumah itu jarang ditempati S mas, melainkan ditempati seorang wanita beserta keluarganya. Saya dapat informasi dan laporan dari masyarakat wanita yang menempati rumah tersebut merupakan istri simpanan S,” imbuhnya.