Berita  

Oknum Guru Diduga Langgar Disiplin Jam Kerja

Oknum Guru Diduga Langgar Disiplin Jam Kerja
Foto: Oknum guru berada di warung saat upacara bendera.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Dugaan pelanggaran disiplin oleh seorang oknum guru di lingkungan SMA Negeri 1 Kalianget menjadi sorotan, setelah ada pengaduan disertai dokumentasi yang memperlihatkan seorang tenaga pendidik berada di sebuah warung di sisi barat sekolah pada saat jam kerja berlangsung, Senin (3/8/2026).

Informasi tersebut disampaikan seorang warga Kalimook kepada media. Warga menilai keberadaan guru di luar lingkungan sekolah pada waktu kegiatan pelaksanaan upacara bendera masih berlangsung berpotensi mencederai citra profesi pendidik yang selama ini diharapkan menjadi teladan bagi peserta didik.

“Bagaimana jika seorang guru terlambat datang dan tidak mengikuti upacara bendera setiap hari Senin? Apakah perilaku seperti itu layak menjadi contoh bagi murid? Tidak heran jika kedisiplinan peserta didik ikut menurun,” ujar warga kepada media.

Baca Juga: Antusias SMAN 1 Kalianget Dengan TBM CUK Giat Sosialisasi Hukum

Warga tersebut juga menegaskan bahwa foto yang dikirim merupakan hasil dokumentasi pribadinya yang diambil secara langsung menggunakan telepon genggam saat melihat guru yang bersangkutan sedang berada di warung.

“Foto ini saya ambil sendiri pagi ini saat yang bersangkutan sedang duduk santai sambil ngopi. Biasanya menunggu upacara selesai baru masuk sekolah. Kadang bukan hanya satu orang, tetapi ada beberapa guru,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan warga, oknum guru yang dimaksud diduga tenaga pendidik di SMA Negeri 1 Kalianget. Ia mengaku telah beberapa kali memperhatikan pola serupa dan berharap pihak sekolah maupun dinas pendidikan melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan aparatur pendidik.

Menurut warga, langkah pembinaan diperlukan agar perilaku tersebut tidak menjadi contoh yang kurang baik bagi peserta didik, mengingat guru menjadi panutan para murid dan memiliki tanggung jawab moral serta profesional dalam membentuk karakter serta budaya disiplin di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Tagline Bismillah Melayani, Bupati Sumenep Melakukan Kunker Ke-Sapudi

Secara normatif, kewajiban guru untuk menjalankan tugas secara profesional diatur dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan bahwa guru wajib melaksanakan tugas keprofesionalan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kode etik, serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, ketentuan mengenai disiplin aparatur negara diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap PNS mematuhi jam kerja, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan tersebut menjadi bagian dari kewajiban yang harus dipatuhi.

Kedisiplinan guru dinilai memiliki hubungan erat dengan kualitas layanan pendidikan. Kehadiran tepat waktu, keterlibatan dalam kegiatan sekolah, serta kepatuhan terhadap jam kerja merupakan indikator profesionalisme yang turut memengaruhi pembentukan karakter disiplin peserta didik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Humas SMA Negeri 1 Kalianget melalui pesan WhatsApp, terkait oknum guru tersebut. Namun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak sekolah terkait klarifikasi dan dokumentasi foto oknum guru yang sedang berada di warung disaat jam kerja berlangsung. Pihaknya meminta media untuk datang kesekolahan.

“Ke sekolah saja, saya sekarang ngantar istri ke FORTUNA, kepsek ada,” Jawab pihak humas SMA Negeri 1 Kalianget.

Demi menjaga prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila pihak sekolah atau pihak terkait ingin memberikan penjelasan maupun klarifikasi atas informasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.