Antusias SMAN 1 Kalianget Dengan TBM CUK Giat Sosialisasi Hukum

Antusias SMAN 1 Kalianget Dengan TBM CUK Giat Sosialisasi Hukum
Foto: Giat Sosialisasi Hukum Yang dilakukan Mahasiswa/i TBM CUK Fakultas Hukum Unija Sumenep bersama Murid dan guru SMAN 1 Kalianget.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi | Sebagai wujud pengabdian mahasiswa/i dan dosen pengampu ilmu hukum yang mengatasnamakan Target Basic Moralisme yang Cerdas Ulet dan Kreatif disingkat (TBM CUK) dari mahasiswa/i Fakultas Hukum Unija Sumenep memberikan giat sosialisasi penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Kali ini terlihat antusias yang tinggi para murid SMA Negeri 1 Kalianget dan guru pengajar mengikuti giat sosialisasi penyuluhan hukum yang dilakukan oleh mahasiswa/i TBM CUK Fakultas Hukum Unija Sumenep, yang digelar di aula SMA N 1 Kalianget mampu membangun interaksi dan pemikiran para pelajar untuk mengetahui tentang ilmu hukum tentang kekerasan seksual pada anak dan perempuan, Senin 12 Februari 2024.

Kehadiran para Mahasiswa /i TBM CUK disambut baik oleh pihak SMA Negeri 1 Kalianget dalam rangka melakukan giat sosialisasi penyuluhan ilmu hukum tentang tidak pidana kekerasan seksual, yang lazim terjadi dilingkungan sosial dan lembaga pendidikan.

Baca Juga: Wujud Pengabdian TBM CUK Fakultas Hukum Melakukan Sosialisasi

Antusias SMAN 1 Kalianget Dengan TBM CUK Giat Sosialisasi Hukum
Foto: Mahasiswa/i TBM CUK Fakultas Hukum Unija Sumenep bersama guru SMAN 1 Kalianget.

Dalam giat sosialisasi penyuluhan hukum kali ini mengusung teman “Sadar, Patuh dan Taat Hukum” yang dibawa oleh pemateri Sofyan dan Rohul (mahasiswa/i) serta dosen pengampu ilmu hukum Moh Zainol Arief sebagai penanggung jawab dari fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep.

Antusias para siswa/i SMA Negeri 1 Kalianget untuk belajar ilmu hukum nampak terlihat tinggi, terbukti banyak dari para murid yang hadir bisa menjawab pertanyaan yang diberikan oleh pemateri dari hasil menyimak materi yang disampaikan dalam giat sosialisasi penyuluhan hukum.

Selain itu para murid memberikan beberapa pertanyaan tentang hukum kekerasan terhadap anak dan perempuan yang sering terjadi dilingkungan masyarakat sekitar kepada pemateri. Hal itu membuktikan bahwa para generasi muda sangat membutuhkan adanya kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum di lingkungan sekolah.

Hal demikian perlu adanya perhatian dari pihak pemerintah khususnya bagi pihak dinas Kabupaten maupun propinsi yang memiliki kewenangan, agar  kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum dilakukan secara rutin di setiap lembaga pendidikan yang ada di wilayah kabupaten Sumenep. Karena para generasi muda sejak dini perlu diberikan bekal dasar tentang ilmu hukum, agar bisa mengetahui dampak sanksi bila melanggar hukum.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep Resmi Melantik 1 PAW Anggota Dewan

Hal itu perlu dilakukan guna untuk mengurangi dan menghindari tingginya angka perbuatan tindak pidana atau melanggar hukum yang terjadi di masyarakat, pendidikan moral dan keagamaan juga harus ditingkatkan guna untuk menanamkan sikap Budi pekerti yang baik kepada generasi muda.

Kegiatan positif yang dilakukan mahasiswa/i TBM CUK ini, diapresiasi oleh guru SMAN 1 Kalianget karena selama ini tidak ada pihak fakultas lain yang melakukan giat sosial seperti yang dilakukan oleh mahasiswa/i TBM CUK.

Selain itu, sebelum mengakhiri giat Sosialisasi penyuluhan hukum, sebagai perwakilan pelajar di SMA Negeri 1 Kalianget, meminta agar kegiatan TBM CUK bisa terus berkelanjutan dilakukan disetiap lembaga pendidikan, karena dinilai begitu sangat bermanfaat bagi para pelajar agar bisa mengerti tentang hukum dan sanksi pelanggarannya bagi pihak pelaku.

Melihat kondisi saat ini perlu perlu adanya partisipasi dari pihak pemerintah dan lembaga terkait yang memiliki kewenangan untuk peduli mencerdaskan dan menjaga para generasi muda kita agar tidak buta tentang ilmu hukum dan agama, karena anak-anak kita, para pelajar itu sebagai aset yang sangat berharga sebagai generasi penerus bangsa dan negara Indonesia ini.

Jangan malah mengejar kegiatan yang hanya menguntungkan diri sendiri saja. Seperti pungutan anggaran yang tidak jelas pertanggungjawabannya yang dilakukan di lembaga pendidikan, banyak pihak pemerintah melakukan korupsi hanya untuk kepentingan diri sendiri.

Peran pemerintah untuk mencerdaskan masyarakat, generasi muda sangat lah penting jangan malah dibodohi dengan pungutan berbagai macam alasan untuk keuntungan pihak sekolah dan komite saja, mengintimidasi berbagai ancaman terhadap nilai atau kelulusan sekolah karena mengkritik perbuatan lembaga pendidikan.

Berdasarkan Pasal 23 (A) UUD 1945 (Amandemen IV), merupakan dasar hukum pungutan pajak di Indonesia yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Bukan untuk dikorupsi para oknum pejabat pemerintah dan lembaga pendidikan.

Baca Juga :  JOKER Apresiasi Sinergitas Polres Sampang

Melalui UUD 1945, Indonesia menyatakan cita-cita luhurnya untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, turut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Ilmu hukum di Indonesia perlu kita berikan kepada segenap masyarakat, agar dapat mengerti dan memahami sistematika serta susunan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota masyarakat dan peraturan-peraturan serta perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat nantinya tidak terjebak dengan pelanggaran hukum yang bisa dimanfaatkan oleh para oknum penegak hukum nantinya.

Kita patut apresiasi para mahasiswa/i TBM CUK meskipun tidak dapat bayaran, dirinya masih bersusah-payah patungan untuk kebutuhan yang dipergunakan disetiap melakukan giat sosialisasi, karena tidak ada partisipasi bantuan apapun dari pihak pemerintah maupun pihak lembaga apapun. Mereka mengabdikan dirinya kepada masyarakat untuk menyalurkan ilmu hukum yang didapat dibangku kuliah.