SUMENEP, Suarademokrasi | Sebagai wujud pengabdiannya kepada masyarakat atas ilmu hukum yang didapatkan di bangku kuliah, para mahasiswa fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep yang tergabung dalam Target Basic Moralisme Cerdas Ulet dan Kreatif (T B M CUK) melakukan giat sosialisasi penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Kali ini para mahasiswa fakultas Hukum T B M CUK yang dalam binaan Dosen pengampu Moh. Zainol Arief., SH., MH., memberikan sosialisasi penyuluhan hukum di SDN Panaongan III, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, dengan tema “Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak“, Rabu 31 Januari 2024.
Perlu diketahui, T B M CUK adalah kumpulan Mahasiswa fakultas hukum Universitas Wiraraja Sumenep yang memiliki kepedulian untuk mencerdaskan masyarakat Sumenep, agar paham tentang ilmu hukum terhadap dampak sanksi bila melakukan pelanggaran terhadap sebuah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya kekerasan terhadap anak yang sering terjadi di lembaga pendidikan.
Baca juga: TBM CUK Unija Sumenep Hadir Untuk Mencerdaskan Masyarakat Sumenep
Kepedulian para mahasiswa fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep T B M CUK ini yang memiliki sosial tinggi untuk melakukan sosialisasi penyuluhan ilmu hukum kepada masyarakat patut diapresiasi dan disuport, khususnya bagi Fakultas itu sendiri dan pihak pemerintah. Karena tidak semua orang yang memiliki kepedulian sosial tinggi untuk mengabdikan dirinya dan ikut membantu tugas pemerintah dalam menyadarkan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Nampak terlihat semangat juang para mahasiswa sebagai generasi calon penerus pemimpin bangsa dan negara ini yang tak terlihat rasa lelah menelusuri sepanjang jalan aspal di bawah teriknya matahari dan hujan untuk menuju tempat lembaga pendidikan yang bersedia memberikan tempat untuk sosialisasi penyuluhan ilmu hukum kepada para pelajar dan masyarakat, tanpa ada bantuan fasilitas apapun dari pihak pemerintah kepada para mahasiswa, setidaknya beasiswa berpartisipasi.
Meskipun keadaan demikian tidak menyurutkan semangat juang para mahasiswa fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep dalam upaya melindungi hak-hak para anak pelajar dalam menciptakan lingkungan yang aman, tenang dan damai bagi para pelajar disekolah dalam menuntut ilmu.
Berdasarkan wawancara media dengan Ketua Umum TBM CUK Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep Diana Camelia Yasmin calon sarjana hukum mengatakan, bahwa kegiatan TBM CUK kali ini bersinergi bersama dengan pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumenep Dr. Dwi Regnani,M.Si.,M.Kes, ikut serta mengadakan sosialisasi tentang perlindungan kekerasan terhadap anak, yang dilakukan di SDN Panaongan III, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
“Adapun kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum, terutama kepada orang tua (Wali murid) akan dampak negatif dari segala bentuk kekerasan, terkhusus kekerasan terhadap anak serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan yang dapat diambil.” Ujar Ketum TBM CUK kepada media, Kamis 1 Februari 2024.
Diana CY wanita berparas cantik yang berhijab itu menambahkan, bahwa dengan melalui acara ini diharapkan para wali murid dapat lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak dan memiliki pengetahuan yang memadai untuk melaporkan kasus-kasus yang mencurigakan.
“Pemateri kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum yang dilakukan TBM CUK kali ini disampaikan langsung oleh Ahli hukum pidana yaitu Dosen pengampu Moh. Zainol Arief dan para mahasiswa fakultas Hukum dari Universitas Wiraraja Sumenep, serta pihak Dinas Sosial bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumenep Ibu Dr. Dwi Regnani,M.Si.,M.Kes, turut hadir untuk memberikan wawasan mendalam tentang aspek-aspek kritis yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.” Pungkas Diana CY.
Sebagai pemateri dan ahli hukum pidana, Moh. Zainol Arief., SH., MH, mengatakan bahwa Dengan dilakukannya kegiatan sosialisasi hukum oleh TBM CUK tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, mengajak seluruh masyarakat melalui para wali murid di lingkungan SDN Panaongan III untuk turut serta dalam sosialisasi, dengan tujuan untuk membangun kesepahaman yang kuat antara pihak sekolah, guru dan wali murid.
Salah satu aspek yang ingin ditekankan adalah pentingnya menjalin komunikasi bersama sebelum mengambil tindakan hukum, seperti melaporkan tindakan guru kepada pihak berwajib atas dugaan perbuatan kekerasan terhadap anak murid di sekolah.
“Memastikan bahwa baik guru maupun wali murid memahami dengan baik isi Undang-Undang Perlindungan Anak. Selanjutnya membangun kesadaran bersama antara pihak sekolah dan orang tua murid,” papar Moh. Zainol Arief.
Ia juga memberikan pemahaman tentang pentingnya sebuah komunikasi terbuka antara guru dan wali murid dalam menangani isu-isu yang melibatkan anak-anak.
“Maka amatlah penting pembentukan saluran komunikasi yang efektif dan ramah antara pihak sekolah dan orang tua. Kami berharap, menyelesaikan permasalahan internal melalui dialog dan komunikasi sebelum memutuskan untuk kejalur hukum,” tegas Dosen pengampu itu.
Sebelum mengakhiri pematerinya, ahli hukum pidana itu berharap kepada pihak guru dan orang tua/wali murid bisa membangun kepercayaan yang menjadi tanggung jawab bersama dalam kerjasama untuk tercipta lingkungan belajar yang aman dan mendukung.














