SUMENEP – Suarademokrasi.id | Sering disorot media dan Lembaga atas penjualan BBM bersubsidi pada Jerigen yang dilakukan oleh SPBU Pertamina Kalianget 54.694.11 yang diduga dibackup oleh sejumlah oknum LSM dan Media, sehingga pihak operator SPBU berani menjual BBM tersebut pada Jerigen tanpa surat rekomendasi pembelian dengan harga jual melebihi ketentuan pemerintah.
Atas perbuatan yang dinilai melanggar peraturan dan UU, pihak SPBU Kalianget diduga mengakibatkan pelanggaran tindak pidana, sehingga Polres Sumenep harus mengamankan 25 Jerigen BBM bersubsidi tanpa surat rekomendasi pembelian beserta alat angkutnya milik Sugiyanto (pembeli BBM) warga Padike Kecamatan Talango, Selasa 03 Januari 2023.
Kejadian penjualan BBM bersubsidi tersebut ditemukan atas informasi dari warga sekitar, bahwa SPBU Pertamina Kalianget telah menjual BBM bersubsidi pada Jerigen kepada pembeli yang tidak memiliki surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dari dinas terkait.
Baca juga: K.A.K Mendesak Polres Sumenep Menindak Dugaan Penyalahgunaan Rekom Pembelian BBM

Adanya informasi kejadian tersebut, Tim investigasi Media dan L-KPK Mawil Sumenep langsung melakukan pengecekan ke SPBU Kalianget dan ditemukan adanya kegiatan penjualan BBM bersubsidi 25 jerigen yang diangkut dengan kendaraan roda 3 milik Sugiyanto.
Sekitar pukul 05.43 wib, Media dan Ketua L-KPK Mawil Sumenep Moh. Hari mendatangi SPBU Kalianget, yang sebelumnya SPBU tersebut sudah sering disorot karena melakukan penjualan ribuan liter BBM bersubsidi pada Jerigen untuk dikirim ke-pulauan.
Saat Tim investigasi melakukan pengecekan pada 25 Jerigen yang terisi BBM solar bersubsidi dan Pertalite, sedangkan surat Rekomendasi pembelian BBM yang ditunjukkan oleh Sugiyanto hanya untuk pembelian BBM Pertalite saja, sedangkan untuk pembelian BBM solar sebanyak 8 jerigen Sugiyanto tidak memiliki surat rekomendasi pembelian dari Dinas terkait.
Setelah dicek, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Padike tertulis untuk pembelian BBM Pertalite untuk kebutuhan MC. Honor dan Genset, dan rekom tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak pertanggal 04 November 2022.
Sugiyanto pembeli BBM tersebut saat dikonfirmasi media mengatakan, BBM solar bersubsidi membeli dengan harga Rp 7000 perliter sedangkan BBM Pertalite dengan harga Rp 10.100 perliternya di SPBU Kalianget yang dilayani oleh Ami selaku Operator SPBU Kalianget.
Dengan adanya dugaan perbuatan tindak pidana tersebut, Tim investigasi langsung menghubungi dan memberitahukan kejadian tersebut kepada Polres Sumenep dan Polsek Kalianget. Melihat dan mendengar pihak media menghubungi petugas, Sugiyanto meninggal BBM tersebut di pinggir jalan raya depan SPBU Kalianget dan langsung pamit pulang untuk menjemput orang.
Karena pihak petugas tidak segera datang, pihak media berupaya untuk menjemput langsung petugas ke Polsek Kalianget untuk mengamankan BBM tersebut dan tidak lama kemudian petugas Polres Sumenep datang ke SPBU Kalianget dan langsung melakukan pengecekan terhadap BBM yang ditinggalkan oleh Sugiyanto yang menggunakan rekom mati (habis batas berlakunya).
Karena menunggu lama dan Sugiyanto tidak segera muncul, petugas Polres Sumenep langsung mengamankan BBM sejumlah 25 Jerigen beserta alat angkutnya dibawa ke Polres untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dengan adanya kejadian ini, Tim investigasi Media dan Lembaga melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU Kalianget, Ami Operator telah mengakui perbuatannya menjual BBM bersubsidi tersebut salah. Hal itu di lakukannya karena tergiur dengan fee yang didapatkan dari penjualan BBM bersubsidi pada Jerigen kepada pembeli.
Karena dirinya menilai gaji yang didapat dari pihak SPBU Kalianget untuk operator masih dinilai kecil untuk dirinya.