SUMENEP – Suarademokrasi.id | Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep terus bekerja keras mengungkap dan memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep, Sabtu 22/1/2023.
Kali ini, Satreskoba Polres Sumenep tidak tanggung tanggung, dua hari berturut-turut telah menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan berat ± 6,72 gram dan ± 1.71 gram.
Anehnya, bagi bandar barang haram tersebut yang bisa meracuni dan merusak pola pikir bagi generasi bangsa susah untuk ditangkap, sehingga pengedar dan pengguna malah terus semakin banyak dan berkembang biak.
Berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep menjelaskan penangkapan dua tersangka terduga pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep, yang diantaranya;

Terduga tersangka ADI YANTO (45 tahun) warga Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Telah diamankan oleh Satreskoba di pinggir jalan Raya depan Bank Jatim Unit Pasongsongan, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Sabtu 22/1/2022, sekitar pukul 04.00 Wib.
Dengan barang bukti yang diamankan, 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu ± 6,72 gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna biru, 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik Nopol : KT-1891-EC.
Atas perbuatannya, terduga tersangka Adi Yanto terancam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan terduga tersangka LUKMAN HAKIM (umur 32 tahun), Pekerjaan Kuli Bangunan, warga Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, berdomisili di Dusun Bates Timur Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep. Diamankan di teras rumah warga di Desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Jum’at 21/1/2022 sekitar pukul 21.00 wib.
Barang bukti yang diamankan
dari terduga tersangka LUKMAN HAKIM diantaranya, dua bungkus sabu seberat ± 1.71 gram, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam No.Pol: M-2553-WA.
Sehingga atas perbuatannya Lukman Hakim terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Guna untuk kepentingan penyidikan, semua barang bukti dan kedua tersangka dilakukan Pengamanan dan penahanan di Rutan polres Sumenep.
Maka dari itu, guna untuk memberantas peredaran dan penggunaan narkotika, dimohon kepada segenap elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan informasi kepada petugas bila mana ada orang disekitarnya yang melakukan penggunaan dan peredaran Narkotika