SUMENEP – Suarademokrasi.id | Atas keinginan dan desakan dari sejumlah Ketua RT dan tokoh masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Desa Kalianget Barat, terus mempertanyakan tentang persoalan pemilihan BPD Kalianget Barat yang dinilai tidak Demokratis.
Demi untuk kepentingan bersama didalam menjalankan roda Pemerintahan Desa Kalianget Barat, dalam menjalankan tugas fungsi sebagai BPD kedepannya, pihak Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi L-KPK Mawil Sumenep melayangkan surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) kepada pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep, Selasa 10 Mai 2022.
Pengawas korupsi lkpk wilayah sumenep, Surat dumas tersebut ditujukan langsung kepada Bupati/Wabup Sumenep dengan tembusan juga kepada, Inspektorat Kabupaten Sumenep, DPMD Kabupaten Sumenep, Kesbangpol Kabupaten Sumenep, PLT Camat Kalianget, Kades setempat.
Baca juga:
- Hasil Investigasi Lembaga KPK Dan Media Terkait Persoalan Pemilihan BPD Kalianget Barat
- Pemilihan BPD Yang Diduga Menyalahi Aturan, Ini Tanggapan Ketua Panitia
- Perekrutan Dan Pemilihan BPD Kalianget Barat Dikeluhkan Masyarakat

Moh. Hari dari Lembaga komunitas pengawas korupsi L-KPK wilayah Sumenep menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi L-KPK Mawil Sumenep sebagai sosial kontrol untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan mencerdaskan masyarakat, agar tidak melakukan aksi anarkis atas protes terhadap pemilihan BPD Kalianget Barat yang dinilai dilakukan hanya oleh kelompok tertentu saja (sepihak), L-KPK Mawil Sumenep berkirim surat dumas yang ditujukan kepada Bupati/Wabup Sumenep meminta agar perekrutan bakal calon dan pemilihan calon anggota BPD tersebut diulang.
“Untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di Desa Kalianget Barat atas protes masyarakat, agar tidak menimbulkan aksi demo masyarakat kepada pihak pelaksana. Maka dari itu berharap kepada Bupati/Wabup Sumenep untuk memperhatikan dan mempertimbangkan kembali atas laporan terpilihnya anggota BPD yang dilakukan oleh pihak Desa Kalianget Barat,” ucapnya.
Karena sebelumnya protes tersebut sudah disampaikan kepada PLT Camat Kalianget oleh pihak L-KPK Mawil Sumenep yang dilakukan oleh Ketua Moh. Hari dan juga melalui pemberitaan di media online, bahwa perekrutan bakal calon dan pemilihan anggota BPD Kalianget Barat dinilai telah menyalahi aturan yang ada.
Maka dari itu Moh. Hari selaku Ketua L-KPK Mawil Sumenep menegaskan bahwa bila Bupati Sumenep/Wabup Sumenep tidak mengindahkan surat dumas tersebut, masyarakat Kalianget Barat bersama L-KPK Sumenep akan melakukan aksi dan protes keras.
“Kalau nantinya tetap di sahkan atau dilantik oleh Bupati Sumenep, maka Lembaga KPK bersama masyarakat akan melakukan aksi. Tapi kami berkeyakinan bahwa Bupati Sumenep akan mendengar aspirasi kami dan membatalkan pemilihan BPD diulang lagi sesuai aturan yang ada,” tegas Ketua Lembaga KPK Mawil Sumenep, Jum’at 13 Mei 2022 kepada media.