Perekrutan Dan Pemilihan BPD Kalianget Barat Dikeluhkan Masyarakat

Perikrutan Dan Pemilihan BPD Kalianget Barat Dikeluhkan Masyarakat
Foto: Calon terpilih BPD Kalianget Barat periode 2022-2027 di Balai Desa Kalianget Barat.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Berdasarkan beberapa pemberitaan di media online yang menayangkan kegiatan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalianget Barat. Proses perekrutan dan pemilihan BPD tersebut dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat.

Pasalnya, perekrutan dan pemilihan BPD tersebut dinilai ada kejanggalan yang diduga tidak ada ketransparanan, karena tidak diumumkan secara terbuka untuk masyarakat Desa Kalianget Barat dan tidak melibatkan pihak RT setempat.

Kegiatan pemilihan BPD tersebut di gelar di Balai Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jum’at 01 April 2022,  yang hanya melibatkan segelintir masyarakat Desa Kalianget Barat saja sekitar kurang dari 100 orang, sedangkan Desa Kalianget Barat memiliki hak suara lebih dari 6.000 suara dan masyarakat setempat banyak yang tidak tau dengan adanya kegiatan pemilihan BPD.

Dengan adanya kegiatan pemilihan BPD Kalianget Barat yang sudah terpilih, terkesan ada unsur politik yang hanya ingin dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu saja. Oleh karena itu banyak masyarakat setempat yang mengeluhkan cara perekrutan dan pemilihan BPD tersebut dinilai tidak ada ketransparanan.

Baca Juga:

“Ini gimana, sebenarnya maunya bagaimana Pemerintahan Desa Kalianget Barat, kok dalam perekrutan calon BPD tidak diumumkan secara terbuka dan tau-tau sudah dilakukan pemilihan,” ucap warga yang tidak perlu disebutkan namanya di media, Jum’at 01 Maret 2022.

Pada hari Sabtu 02 Maret 2022, Mohc Hari Ketua Lembaga KPK Markas wilayah Sumenep yang berdomisili di Desa Kalianget Barat, juga merasa heran melihat dan membaca sebuah pemberitaan media atas kegiatan pemilihan BPD.

“Kamu tau tidak tentang adanya informasi perekrutan calon BPD, Kok dipemberitan sudah terlaksana kegiatan pemilihan untuk anggota BPD Kalianget Barat,” ujarnya.

Baca Juga :  Bansos Pangan Tersalurkan Dengan Tertib Dan Lancar Di Desa Omben
Perikrutan Dan Pemilihan BPD Kalianget Barat Dikeluhkan Masyarakat
Foto: Moch Hari Ketua Lembaga KPK Markas wilayah Sumenep (Bertopi) melakukan konfirmasi kepada Ketua RT.07 RW.03 (Kiri).

Berdasarkan informasi tersebut pihak media bersama Ketua Lembaga KPK Markas wilayah Sumenep mencari informasi tentang perekrutan calon BPD hingga terpilih. Hasil investigasi media dan Lembaga KPK, mayoritas masyarakat RT. 07 RW. 03 banyak yang tidak tau tentang pengumuman perekrutan calon BPD dan Pihak RT pun juga tidak tau.

Baca Juga:

“Saya selaku Ketua RT disini tidak dilibatkan atau tidak diberi surat pemberitahuan, sehingga tidak tau tentang pengumuman perekrutan calon BPD dan dalam kegiatan pemilihan pun juga tidak dilibatkan,” katanya saat dikonfirmasi oleh media bersama Ketua Lembaga KPK Markas wilayah Sumenep, Sabtu 02 April 2022 di rumahnya.

Dengan sudah terpilihnya sejumlah anggota BPD Kalianget Barat, diduga sudah menyalahi aturan yang ada karena tidak ada ketransparanan kepada masyarakat dan tidak melibatkan sejumlah pihak RT.

Dengan adanya kejanggalan tersebut dalam perekrutan dan pemilihan BPD, diduga keras ada tujuan tertentu demi untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu saja.

Demi untuk ketransparanan dan jalannya demokrasi, Moch Hari Ketua Lembaga KPK Markas wilayah Sumenep berharap kepada pihak yang berwenang untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu atas terpilihnya anggota BPD tersebut.

Baca Juga:

“Saya berharap kepada pihak Pemerintah yang memiliki kewenangan, untuk melakukan evaluasi dan seleksi terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan atau SK terhadap sejumlah anggota BPD yang terpilih, agar kelak BPD tersebut benar-benar bisa menjalankan tugasnya demi untuk kepentingan semua pihak bukan hanya kepentingan pribadi atau kelompok tertentu saja, demi kemajuan Desa Kalianget Barat nantinya,” pinta Moch Hari dengan tegas.

Baca Juga :  Polres Sumenep Dan Kodim 0827 Gelar Patroli Pengamanan Pemilu 2024

Perlu kita ketahui bersama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Tujuan BPD dibentuk guna untuk bisa menjadi kontrol dan mengawasi pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penggunaan anggaran desa.

Baca Juga:

Tugas dan fungsi BPD adalah,

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Dengan adanya kejanggalan tersebut hingga pemberitaan ini tayang, Suharto selaku Kepala Desa Kalianget Barat tidak menanggapi Konfirmasi media melalui chat WhatsApp.