Dituduh Mau Mengambil Tas, Korban Langsung Dianiaya

Dituduh Mau Mengambil Tas, Korban Langsung Dianiaya
Foto: REGA (pelaku) tindak Pidana penganiayaan terhadap korban
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Telah terjadi tidak pidana penganiayaan terhadap Korban yang lagi antri mau mandi, lalu dituduh mau mengambil tas di pemandian dan korban langsung dianiaya oleh Pelaku.

Tindak pidana penganiayaan terhadap korban, terjadi disaat menunggu antrian mandi ditempat pemandian sumber Talaja di Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Rabu 30 Maret 2022, sekira pukul 12.30 wib.

Korban bernama SULHAN (umur 21 tahun), warga Dusun Gunung Lanjang RT/RW 002/003, Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Dan pelaku bernama REGA (umur 19 tahun), warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:

Berdasarkan keterangan yang dihimpun media dari Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa, pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban baru pulang dari sawah, lalu mengajak adik iparnya bernama JUFRI untuk mandi di pemandian sumber Talaja.

Dituduh Mau Mengambil Tas, Korban Langsung Dianiaya
Foto: SULHAN (Korban) akibat perbuatan tindak pidana penganiayaan.

Disaat korban melihat masih banyak orang yang juga mandi di tempat tersebut, korban bersama adik iparnya menunggu dengan duduk-duduk di area pemandian sambil merokok. Tiba-tiba REGA menghampiri korban sambil mengatakan “Bekna ngala’a tas ye (kamu mau mengambil tas ya).”

Terus korban menjawab “enje’ Sengko’ entara mandie, (Tidak saya mau mandi).” Lalu REGA tetap menuduh korban datang ke tempat tersebut untuk mengambil/mencuri tas. Tiba-tiba REGA langsung memegang kerah baju korban menggunakan tangan kiri, dan langsung melakukan pemukulan ke wajah korban menggunakan tangan kanannya hingga pelipis sebelah kiri korban menderita luka dan mengeluarkan darah.

Baca Juga:

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Mengelar Pelatihan  Kompetensi Tata Boga Dan Las Listrik TA 2022

Mengalami hal tersebut pelapor hanya tertunduk dan tidak melawan, sedangkan REGA dilerai oleh teman-temannya. Setelah kejadian tersebut, korban dan adik iparnya pulang ke rumahnya.

Akibat dari penganiayaan tersebut korban menderita luka dan lebam/memar pada pelipis sebelah kiri.

Akibat perbuatannya atas tindak pidana tersebut, Rega (pelaku) diamankan di Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.