SUMENEP – Suarademokrasi.id | Telah terjadi tidak pidana penganiayaan terhadap Korban yang lagi antri mau mandi, lalu dituduh mau mengambil tas di pemandian dan korban langsung dianiaya oleh Pelaku.
Tindak pidana penganiayaan terhadap korban, terjadi disaat menunggu antrian mandi ditempat pemandian sumber Talaja di Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Rabu 30 Maret 2022, sekira pukul 12.30 wib.
Korban bernama SULHAN (umur 21 tahun), warga Dusun Gunung Lanjang RT/RW 002/003, Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Dan pelaku bernama REGA (umur 19 tahun), warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Baca Juga:
- Diduga Dokumen SK Ilegal, Ketua Lembaga KPK Sumenep Angkat Bicara
- Press Release BNNK Sumenep, Ungkap Kasus Narkoba Di Talango
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media dari Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa, pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban baru pulang dari sawah, lalu mengajak adik iparnya bernama JUFRI untuk mandi di pemandian sumber Talaja.
Disaat korban melihat masih banyak orang yang juga mandi di tempat tersebut, korban bersama adik iparnya menunggu dengan duduk-duduk di area pemandian sambil merokok. Tiba-tiba REGA menghampiri korban sambil mengatakan “Bekna ngala’a tas ye (kamu mau mengambil tas ya).”
Terus korban menjawab “enje’ Sengko’ entara mandie, (Tidak saya mau mandi).” Lalu REGA tetap menuduh korban datang ke tempat tersebut untuk mengambil/mencuri tas. Tiba-tiba REGA langsung memegang kerah baju korban menggunakan tangan kiri, dan langsung melakukan pemukulan ke wajah korban menggunakan tangan kanannya hingga pelipis sebelah kiri korban menderita luka dan mengeluarkan darah.
Baca Juga:
- Sampah Menumpuk Dikeluhkan Warga, Kades Kalianget Barat Cuek
- Diduga Ledakan Kompor Gas, 1 Korban Dirawat Di Pukesmas
Mengalami hal tersebut pelapor hanya tertunduk dan tidak melawan, sedangkan REGA dilerai oleh teman-temannya. Setelah kejadian tersebut, korban dan adik iparnya pulang ke rumahnya.
Akibat dari penganiayaan tersebut korban menderita luka dan lebam/memar pada pelipis sebelah kiri.
Akibat perbuatannya atas tindak pidana tersebut, Rega (pelaku) diamankan di Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.