SUMENEP – Suarademokrasi.id | Kali ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep berhasil mengungkap kasus Narkoba dan mengamankan 1 (satu) pengedar jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar kurang lebih 14.01 gram di Talango.
Dengan keberhasilan tim Pemberantasan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 14.01 gram, BNNK Sumenep menggelar press release di aula kantor BNNK Sumenep, Senin 28 Maret 2022 sekitar pukul 15.30 wib.
Pada acara kegiatan press release tersebut, Kepala BNNK Sumenep Bambang Sutrisno menerangkan bahwa berawal informasi dari masyarakat sekitar bahwa dirumah tersangka berinisial “M” sering dijadikan tempat transaksi narkoba, maka dari itu Tim pemberantasan langsung melakukan penyelidikan terhadap rumah tersangka dan benar ditemukan barang narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.
Baca Juga:
- BNNK Sumenep Mengamankan Pemilik Sabu-sabu 14.01 Gram
- Diduga Dokumen SK Ilegal, Ketua Lembaga KPK Sumenep Angkat Bicara
“Tim pemberantasan BNNK Sumenep langsung melakukan penyelidikan, setelah terbukti tim langsung mengamankan 1 orang tersangka laki-laki berisinial “M” warga Kecamatan Talango, karena menyimpan sabu-sabu dengan berat total sekitar 14.01 gram yang sudah di kemas dalam beberapa klip plastik kecil yang sudah siap dijual,” ucap Bambang S.
Bambang menambahkan bahwa, pada hari Rabu 23 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB. BNNK Sumenep berhasil mengamankan tersangka “M” (53 tahun) yang ditemukan menyimpan sabu-sabu dengan berat sekitar 14.01 gram, di rumah milik Saudara tersangka di Dusun Jubluk Barat Rt.00/Rw.00 Desa Gapurana Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka M, barang terlarang tersebut didapatkan dari warga Sumenep yang saat ini lagi berada di Kabupaten Sampang,” ujarnya.
Baca Juga:
- Sampah Menumpuk Dikeluhkan Warga, Kades Kalianget Barat Cuek
- Diduga Ledakan Kompor Gas, 1 Korban Dirawat Di Pukesmas
Bambang S, juga menerangkan kepada sejumlah media yang hadir bahwa kasus penyalahgunaan barang terlarang tersebut masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringannya yang berada di Kabupaten Sampang.
“Tim Pemberantasan narkotika Kabupaten Sumenep terus melakukan pengembangan terhadap jaringan berikutnya, yang berdomisili di Kabupaten Sampang, pada hari Kamis sekira 00.30 WIB, dan Sie. Pemberantasan BNNK Sumenep akan terus melakukan penggerebekan terhadap Tersangka yang ber-Inisial “IA”, sayang inisial IA sedang tidak ada di tempat disaat dilakukan penggerebekan oleh petugas,” ujarnya.
Dengan adanya kasus tersebut BNNK Sumenep akan terus berupaya dan melakukan kegiatan untuk perang melawan Narkoba di era pandemi Covid-19 menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
Baca Juga:
- Ngopi Bareng Media dan Lembaga, Membahas Potensi Sumenep
- Lembaga KPK Sumenep Menyoroti Pekerjaan Penimbunan Lahan
Karena atas perbuatannya yang melawan hukum, Tersangka dan Barang bukti berupa sabu-sabu dan lainnya di amankan oleh petugas BANK Sumenep.