BNNK Sumenep Mengamankan Pemilik Sabu-sabu 14.01 Gram

BNNK Sumenep Mengamankan Pemilik Sabu-sabu 14.01 Gram
Foto: Tersangka pemilik Sabu-sabu 14.01 gram.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep telah mengamankan 1 orang tersangka laki-laki berisinial *M* menyimpan sabu-sabu dengan berat sekitar 14.01 gram yang sudah di kemas dalam klip plastik kecil.

Tim petugas pemberantasan BNNK Sumenep mengamankan tersangka “M” (35 tahun), karena ditemukan menyimpan sabu-sabu dengan berat sekitar 14.01 gram, di rumah milik Saudara tersangka yang berlokasi di Dusun Jubluk Barat Rt.00/Rw.00 Desa Gapurana Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, Rabu 23 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

Dengan adanya kasus tersebut, Wahyu Kasubag Umum BNNK Sumenep menerangkan kepada media bahwa kasus penyalahgunaan barang terlarang itu masih terus dikembangkan oleh Tim untuk membongkar jaringannya.

Baca Juga:

“Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Sumenep terus melakukan melakukan pengembangan terhadap jaringan berikutnya, yang berdomisili di Kabupaten Sampang, pada hari Kamis sekira 00.30 WIB, Sie. Pemberantasan melakukan penggerebekan terhadap Tersangka yang ber-Inisial “IA” sedang tidak ada di tempat,” ujarnya, Sabtu 26 Maret 2022.

BNNK Sumenep Mengamankan Pemilik Sabu-sabu 14.01 Gram
Foto: Barang Bukti yang diamankan petugas dari tersangka.

Wahyu mengatakan, Tim petugas BNNK Sumenep tetap terus mengejar segenap jaringan barang terlarang tersebut guna untuk memberantas peredaran sabu-sabu di pulau Madura.

“Tetap akan di lakukan pengejaran dari Tim pemberantasan,” tegasnya.

Baca Juga:

Wahyu menambahkan bahwa BNNK Sumenep terus berupaya dan melakukan kegiatan-kegiatan untuk perang melawan Narkoba di era pandemi Covid-19 menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).

Karena atas perbuatannya yang melawan hukum, Tersangka dan Barang bukti berupa sabu-sabu dan lainnya di amankan oleh petugas di Kantor BNNK Sumenep.

Baca Juga :  Hanya 15 Menit Sijago Merah Dipadamkan Tim Damkar Kabupaten Sumenep