SUMENEP – Suarademokrasi.id | Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep telah mengamankan 1 orang tersangka laki-laki berisinial *M* menyimpan sabu-sabu dengan berat sekitar 14.01 gram yang sudah di kemas dalam klip plastik kecil.
Tim petugas pemberantasan BNNK Sumenep mengamankan tersangka “M” (35 tahun), karena ditemukan menyimpan sabu-sabu dengan berat sekitar 14.01 gram, di rumah milik Saudara tersangka yang berlokasi di Dusun Jubluk Barat Rt.00/Rw.00 Desa Gapurana Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, Rabu 23 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
Dengan adanya kasus tersebut, Wahyu Kasubag Umum BNNK Sumenep menerangkan kepada media bahwa kasus penyalahgunaan barang terlarang itu masih terus dikembangkan oleh Tim untuk membongkar jaringannya.
Baca Juga:
- Lembaga KPK Sumenep Menyoroti Pekerjaan Penimbunan Lahan
- Moch Hari Menjadi Ketua Lembaga KPK Markas Wilayah Sumenep
“Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Sumenep terus melakukan melakukan pengembangan terhadap jaringan berikutnya, yang berdomisili di Kabupaten Sampang, pada hari Kamis sekira 00.30 WIB, Sie. Pemberantasan melakukan penggerebekan terhadap Tersangka yang ber-Inisial “IA” sedang tidak ada di tempat,” ujarnya, Sabtu 26 Maret 2022.

Wahyu mengatakan, Tim petugas BNNK Sumenep tetap terus mengejar segenap jaringan barang terlarang tersebut guna untuk memberantas peredaran sabu-sabu di pulau Madura.
“Tetap akan di lakukan pengejaran dari Tim pemberantasan,” tegasnya.
Baca Juga:
- Dituding Mengganggu Istri Orang, Korban Dibacok Sehingga Meninggal
- Ditemukan Mayat Laki-laki Sudah Membusuk Tidak Beridentitas
Wahyu menambahkan bahwa BNNK Sumenep terus berupaya dan melakukan kegiatan-kegiatan untuk perang melawan Narkoba di era pandemi Covid-19 menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
Karena atas perbuatannya yang melawan hukum, Tersangka dan Barang bukti berupa sabu-sabu dan lainnya di amankan oleh petugas di Kantor BNNK Sumenep.