SUMENEP – Suarademokrasi.id | Telah terjadi tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 dan atau 338 KUHP, yang dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTD) dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa celurit, sehingga korban meninggal dunia.
Korban dituding telah mengganggu istri orang oleh pelaku, pelaku tanpa banyak bicara langsung membacok korban dengan menggunakan sajam berupa celurit yang dibawah oleh pelaku (OTD) sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban tersebut adalah seorang laki-laki berusia 35 tahun, warga Dusun Bajung Barat Desa Ambunten Barat Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Baca Juga:
- Ditemukan Mayat Laki-laki Sudah Membusuk Tidak Beridentitas
- DPRD Sumenep Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses
Berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak media dari Humas Polres Sumenep, memaparkan bahwa korban bersama istrinya dengan mengendarai sepeda motor belanja ke pasar tumpah yang berada di Desa Ambunten Tengah. Kamis 24 Maret 2022 sekira pukul 09.00 wib.
Sepulang dari pasar, korban hendak mau mencukur rambutnya di salon simpang 3, yang berlokasi di Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep. Lalu sang istri korban turun, sedangkan korban berniat untuk memarkir sepeda motornya.
Kemudian datang 2 orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor, yang salah satunya menghampiri dan memanggil korban dengan kata “Ri” dan korban menjawab “apa kak?”
Pada saat itu, korban sempat menjulurkan tangan untuk bersalaman dan kemudian pelaku berkata kembali “be’na la nyala ka bininah oreng (kamu mengganggu istrinya orang)” sambil mengeluarkan sebilah celurit. Tanpa banyak bicara lalu pelaku tersebut langsung membacok korban.
Baca Juga:
- Tagline Bismillah Melayani, Bupati Sumenep Melakukan Kunker Ke-Sapudi
- RSUD Sumenep Terus Berinovasi Dalam Pelayanan Kesehatan
Dengan kejadian tersebut, istri korban berteriak minta tolong dan sempat bertanya kepada korban “sengkok minta saporah, be’na andik sala apah (saya minta maaf, kamu punya salah apa?” dan korban menjawab “sengkok gibe, sengkok ta’ kuat (saya bawa, saya tidak kuat)”.
Kemudian korban yang dalam kondisi luka parah langsung dibawa ke Puskesmas Ambunten dan akhirnya nyawa korban sudah tidak bisa tertolong lagi (meninggal dunia) dengan mengalami beberapa luka bacok pada tubuh korban.
Dengan kejadian tersebut, istri korban warga Dusun Bajung Barat Desa Ambunten Barat Kecamatan Ambunten, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat. Hingga saat ini pelaku masih dalam Lidik petugas Kepolisian.
Dengan adanya kejadian tindak pidana tersebut, Petugas Kepolisian mengamankan barang bukti yang ditemukan ditempat kejadian berupa:
- Buah helm warna putih dengan stiker gambar bunga diduga milik pelaku
- Sepasang sandal kulit warna hitam merk carviel diduga milik pelaku
- Sepasang sandal warna kuning kombinasi hitam milik korban.