Luar Biasa, Ditahun 2022 Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap 47 Kasus Narkotika

Luar Biasa, Ditahun 2022 Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap 47 Kasus Narkotika
Foto: AHMAD ZAINOR (35 tahun) Pelaku pemilik narkoba seberat ± 1,85 gram yang diamankan petugas.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022, Polres Sumenep terus memberantas para pelaku peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, hal itu dilakukan guna untuk menyelamatkan para generasi muda penerus bangsa Indonesia dari pengguna narkoba.

Ditahun 2022, Satuan Reserse Narkotika Polres Sumenep berhasil mengungkap 47 kasus Narkotika di wilayah hukum ujung timur pulau garam Madura Jawa Timur, Sabtu 28 Mei 2022.

Satuan Reserse Narkotika. Psikotropika dan Obat Berbahaya yang disingkat Satresnarkoba adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi reserse narkoba pada tingkat polres yang berada dibawah kapolres Sumenep.

Sejak bulan September 2021, struktur organisasi satresnarkoba Polres Sumenep dalam kepemimpinan Kasat Narkoba Polres Sumenep dijabat oleh Akp Taufik Hidayat.,S.H, peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep terus gencar dirazia guna untuk memberantas peredaran dan penggunaan narkoba.

Baca juga:

Kinerja AKP Taufik Hidayat SH, dalam keseriusan memberantas peredaran Narkotika telah terbukti, bahwa ungkap kasus tindak pidana Narkotika selama tahun 2022, telah berhasil ungkap 45 kasus dengan 60 tersangka, dimana rata-rata pelaku tindak pidana narkotika berada di kalangan dewasa keatas yaitu diusia 25-64 tahun. Hal itu yang disampaikan pihak Polres Sumenep saat kegiatan Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba, bertempat di Gedung Islamic Center Sumenep, Kamis 19 Mei 2022.

Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022, Kasat Narkoba Polres Sumenep Akp Taufik Hidayat.,S.H, juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 47.55 gram dan 3 (tiga) orang pelaku kasus narkoba, Selasa 24 Mei 2022.

Mengapa narkoba harus diberantas? dikarenakan menggunakan narkoba akan merusak sel-sel saraf di dalam tubuh, dan membuat kesehatan si pengguna terganggu. Menggunakan narkoba juga membuat kecanduan yang akan membuat sang pengguna cenderung melakukan apa saja untuk mendapatkan narkotika tersebut.

Baca Juga :  3 Kasus Yang Menjadi Atensi Ketua LPK KP Di Sumenep

Maka dari itu, peredaran narkotika sangat mengancam kesenjangan para generasi muda sebagai penerus perjuangan bangsa Indonesia ini, oleh karena itu kewajiban AKP Taufik Hidayat SH beserta jajarannya tidak akan pandangan bulu untuk memberantas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca juga:

Luar Biasa, Ditahun 2022 Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap 47 Kasus Narkotika
Foto: Barang Bukti yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Sumenep.

Kini AKP Taufik Hidayat SH, bersama anggotanya berhasil lagi mengamankan 1 pelaku beserta barang bukti sabu sekitar ± 1,85 gram dari tangan tersangka AHMAD ZAINOR (35 tahun) di dalam kamar rumah miliknya, Jl. Dr. Cipto Perum Pondok Indah Gg.VII Blok H-18 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Sabtu tanggal 28 Mei 2022, sekira pukul 14.30 Wib.

Dalam konfirmasi media dengan Kasat Narkoba Polres Sumenep, Akp Taufik Hidayat.,S.H, akan berkomitmen bersama jajarannya untuk bekerja keras dalam pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.

“Kita jajaran Polres Sumenep akan selalu semangat memberantas peredaran narkoba, terutama fokus kepada bandar dan pengedar,” ucap AKP Taufik Hidayat saat dikonfirmasi media, Ahmad 29 Mei 2022.

Untuk mewujudkan masyarakat Madura yang produktif tanpa narkoba, melalui pemberitaan di media ini AKP Taufik Hidayat SH, mengajak masyarakat Sumenep untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep, dengan ikut mengawasi dan melaporkan kepada petugas Kepolisian bila ada masyarakat yang melakukan penggunaan dan jual beli narkoba.

“Mari kita wujudkan masyarakat madura yang produktif tanpa narkoba, maka dari itu diharapkan semua masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba,” pintanya.

Dalam rilis Humas Polres Sumenep menerangkan, kasus yang berhasil diungkap Polres Sumenep kali ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa dirumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif.

Baca Juga :  Polres Sumenep Menggelar Sertijab Kapolsek Kalianget dan Kapolsek Bluto

Kemudian mendapat informasi A1 bahwa dirumah tersangka di Jl. Dr. Cipto Perum Pondok Indah Gg.VII Blok H-18 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap tersangka.

Di saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti didalam kamarnya berupa: sebuah tas slempang merk SHRXPACK warna hitam yang didalamnya terdapat kotak kecil warna coklat berisi 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya tersebut di atas, dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Berikut barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka berupa:
a). 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,49 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,33 gram (berat keseluruhan ± 1,85 gram).
b). 3 (tiga) plastik klip kosong sebagai bungkus sabu.
c). 1 (satu) buah potongan sedotan sebagai sendok sabu.
d). 1 (satu) unit timbangan elektrik.
e). 1 (satu) buah kotak kecil warna coklat.
f). 1 (satu) buah tas slempang merk SHRXPACK warna hitam.
g). 3 (tiga) unit HP masing-masing merk: Samsung warna putih, Xiaomi warna putih dan HTC warna hitam.

Dan akhirnya atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sehingga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep.