Suarademokrasi – Pemerintahan desa di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks Desa Kalianget Barat, Kabupaten Sumenep, berbagai persoalan muncul akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan aturan yang berlaku, mulai dari pelanggaran administrasi hingga dugaan korupsi.
Artikel ini akan mengkaji dampak dari permasalahan tersebut berdasarkan regulasi yang berlaku, serta memberikan pandangan hukum mengenai pentingnya penegakan hukum dalam tata kelola desa. Kami akan menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi di desa saya sendiri yaitu Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, yang diantaranya:
Adanya kepala dusun yang bekerja selama lebih dari lima tahun menggunakan SK (Surat Keputusan) milik orang lain atau anaknya yang bekerja di tempat lain. Pelanggaran ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas dan sah.
Baca Juga: Dampak dan Konsekuensi Hukum Desa Kalianget Barat Belum Reorganisasi RT
Dalam konteks ini, peran Kepala Desa sebagai pimpinan pemerintahan desa diatur dalam Pasal 26 UU Desa, yang menyebutkan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas pengangkatan perangkat desa sesuai dengan aturan. Pelanggaran prosedural ini berpotensi menyebabkan instabilitas administrasi desa dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa.
Regulasi lain yang mengatur pemberhentian perangkat desa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sesuai dengan ketentuan ini, pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme yang sah dan berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan pengangkatan tidak sah dengan menggunakan SK orang lain untuk mengelabuhi sebagai persyaratan administrasi.
Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kalianget Barat yang sebelumnya dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan segenap RT atau warga desa lainnya. Padahal, peran BPD sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014 adalah sebagai lembaga yang mewakili masyarakat desa dan berfungsi mengawasi kinerja kepala desa, termasuk dalam penggunaan Dana Desa. Pemilihan yang tidak transparan ini mencederai asas demokrasi yang menjadi dasar dari pembentukan BPD.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD menegaskan bahwa pemilihan anggota BPD harus dilakukan dengan prinsip demokrasi dan melibatkan perwakilan dari berbagai elemen masyarakat. Ketidakterlibatan warga dalam pemilihan ini menyalahi asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat, sehingga berpotensi melahirkan konflik sosial dan menurunkan efektivitas pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kalianget Barat hingga kini tidak menemui kejelasan, meskipun telah beberapa kali disoroti oleh media. Berdasarkan Pasal 87 UU Desa, pembentukan BUMDes bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pengelolaan BUMDes yang tidak transparan dan akuntabel ini berpotensi melanggar prinsip good governance dan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dana Desa, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dalam kasus Desa Kalianget Barat ini, diamnya pihak BPD, Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat menunjukkan adanya kelalaian dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Sejumlah Ketua RT di Desa Kalianget Barat telah menjabat selama puluhan tahun tidak dilakukan reorganisasi. Dalam hal ini, Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa mengatur bahwa RT adalah lembaga yang bertugas membantu pemerintahan desa dalam melayani masyarakat dan menjaga ketertiban sosial. Reorganisasi RT merupakan langkah penting untuk menjaga dinamika dan efektivitas dalam pelayanan kepada masyarakat, serta mencegah terjadinya monopoli kekuasaan di tingkat RT.
Meskipun sejumlah masyarakat sudah mendesak pihak pemerintah desa dan kecamatan untuk dilakukannya reorganisasi RT, sampai saat tidak dilakukan hingga terus menimbulkan permasalahan di desa, khususnya dalam permasalahan pembagian Bansos yang diberikan kepada warga yang tidak tepat sasaran.
Kesalahan dalam pendataan warga desa untuk program bantuan sosial (bansos) mengakibatkan sebagian warga tidak mendapatkan hak mereka. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, yang menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial. Selain itu, peraturan terkait bansos diatur dalam Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai, yang mengharuskan validasi data agar penyaluran tepat sasaran.
Selain itu, proyek-proyek desa yang hanya dikerjakan oleh kelompok tertentu tanpa melibatkan warga secara luas menyalahi asas pemerataan dalam pembangunan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Desa. Setiap proyek pembangunan desa harus melibatkan partisipasi masyarakat setempat untuk mendorong pemberdayaan ekonomi desa secara menyeluruh, bukan diberikan kepada orang tertentu saja demi kepentingan politiknya saja.
Carut-marutnya tata kelola pemerintahan di Desa Kalianget Barat menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyimpangan dalam pengangkatan perangkat desa, pemilihan BPD, pengelolaan Dana Desa dan BUMDes, serta masalah sosial lainnya menimbulkan dampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Regulasi yang ada sebenarnya telah memberikan pedoman yang jelas, namun lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menyebabkan terjadinya berbagai permasalahan tersebut. Untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, diperlukan reformasi dalam penerapan aturan dan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku untuk mencegah penyimpangan di masa mendatang.
Suhrawi PJ Kalianget Barat dalam konteks diatas tidak merespons konfirmasi Media, sehingga berdampak terhadap transparansi dan akuntabilitas Pemerintahan Desa yang dipimpinnya. Tindakan seperti ini dapat membawa sejumlah dampak negatif, baik terhadap tata kelola pemerintahan maupun kepercayaan publik.
Ketika pejabat desa tidak bersedia merespons atau berkomunikasi dengan media, masyarakat cenderung kehilangan kepercayaan terhadap pemimpinnya. Transparansi adalah kunci dalam menjaga legitimasi pemerintah di mata masyarakat. Kurangnya komunikasi yang terbuka dapat menciptakan kecurigaan bahwa ada hal-hal yang disembunyikan, terutama jika menyangkut pengelolaan Dana Desa, proyek pembangunan, atau kebijakan strategis lainnya.
Dalam konteks ini, Media berperan sebagai pengawas dalam demokrasi, memastikan bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah diawasi oleh publik. Ketika pejabat desa menghindari konfirmasi dari media, hal itu menghambat kemampuan masyarakat untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi di pemerintahan desa. Dengan demikian, masyarakat kehilangan alat penting untuk memantau kinerja pemerintah dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Sikap tidak responsif terhadap media dapat menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan atau pengelolaan yang tidak transparan. Tanpa adanya keterbukaan, pejabat dapat memanfaatkan ketertutupan ini untuk melindungi kebijakan atau praktik yang merugikan masyarakat, seperti penyalahgunaan Dana Desa atau dugaan korupsi. Pengabaian konfirmasi media juga mencerminkan ketidakhormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas.
Dalam konteks Desa Kalianget Barat, di mana berbagai masalah pemerintahan dan sosial sudah mencuat, ketertutupan pejabat desa akan semakin memperburuk situasi dan menghambat upaya mencari solusi. Transparansi dan komunikasi yang baik dengan media adalah elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.














