Penangguhan Perkara Pidana Diminta Kuasa Hukum Tersangka

Penangguhan Perkara Pidana Diminta Kuasa Hukum Tersangka
Foto: Advokat Ach. Supyadi, SH., MH, sebagai kuasa hukum SK.
banner 120x600

PAMEKASAN, Suarademokrasi – Advokat Ach. Supyadi, S.H., M.H., resmi menjadi kuasa hukum seorang perempuan berinisial ( SK ) yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan perjalanan umroh yang ditangani oleh penyidik Polres Pamekasan.

Sebagai langkah awal pendampingan hukum, Ach. Supyadi bersama tim pakner kerjanya melakukan sejumlah upaya litigasi dan non litigasi. Salah satunya dengan melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap seorang oknum pengacara ke Polda Jawa Timur pada 8 Mei 2026.

Selain itu, sebagai kuasa hukum juga telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Agama Pamekasan yang resmi didaftarkan pada 7 Mei 2026. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum atas sengketa yang dinilai memiliki hubungan erat dengan ranah keperdataan.

Baca Juga: Usai Kerja Bakti Tim Advokat Ach. Supyadi Lakukan Tugas Profesi

Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZS9vfLhfW//

Dalam keterangannya kepada media, Ach. Supyadi menjelaskan bahwa perkara bermula pada 9 November 2025 ketika pelapor berinisial SC menanyakan jadwal keberangkatan umrah untuk Februari 2026 kepada kliennya. Kliennya kemudian menawarkan keberangkatan pada 7 Februari 2026.

Menurutnya, pelapor selanjutnya mentransfer dana kurang lebih sebesar Rp319 juta untuk keberangkatan 17 jamaah umrah. Dana tersebut, kata dia, telah digunakan untuk berbagai kebutuhan perjalanan, mulai dari pembelian perlengkapan jamaah seperti koper, batik, sabuk, kain ihram, mukena, buku doa, hingga pembayaran hotel di Makkah dan Madinah, visa, serta tiket perjalanan.

“Semua perlengkapan jamaah sudah dikirimkan kepada pelapor. Pembayaran hotel, visa, dan tiket juga sudah dilakukan menggunakan dana yang dibayarkan tersebut,” ujar Ach. Supyadi.

Namun sehari sebelum jadwal keberangkatan, tepatnya pada 6 Februari 2026, pelapor disebut membatalkan keberangkatan melalui pesan WhatsApp dan meminta seluruh dana dikembalikan dalam waktu 3 x 24 jam.

Baca Juga :  Bupati Achmad Fauzi Bersama Ribuan Siswa dan Warga Lenteng Meriahkan JJS

Pihak kuasa hukum menilai permintaan pengembalian dana secara keseluruhan dalam waktu singkat tidak memungkinkan dipenuhi karena sebagian besar dana telah digunakan untuk kebutuhan teknis keberangkatan jamaah.

“Klien kami tidak diberikan ruang komunikasi dan musyawarah secara wajar. Setelah pembatalan itu, klien kami justru dilaporkan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ach. Supyadi menegaskan, pihaknya memandang perkara tersebut lebih dominan berkaitan dengan sengketa keperdataan dibandingkan pidana. Menurutnya, pembatalan sepihak sehari sebelum keberangkatan dapat dikategorikan sebagai wanprestasi dalam hubungan hukum perdata.

Atas dasar itu, Ach. Supyadi sebagai kuasa hukum mengajukan gugatan perdata dan meminta penyidik menangguhkan proses pemeriksaan pidana hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata tersebut. Permohonan penangguhan pemeriksaan pidana telah disampaikan secara resmi kepada penyidik melalui bagian administrasi Satreskrim Polres Pamekasan pada 8 Mei 2026.

Ach. Supyadi menyebut permohonan tersebut merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 1956, yang mengatur bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan apabila terdapat persoalan keperdataan yang harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan.

“Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan terlebih dahulu suatu hubungan hukum perdata antara dua pihak, maka pemeriksaan pidananya dapat ditangguhkan sampai ada putusan pengadilan perdata,” ujarnya.

Ia berharap penyidik Polres Pamekasan dapat mempertimbangkan permohonan tersebut demi menghindari potensi tumpang tindih penerapan hukum.

Menurutnya, apabila proses pidana tetap dilanjutkan sementara perkara perdata nantinya dimenangkan pihak tergugat, maka berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Harapan kami permohonan ini dikabulkan agar tidak terjadi kerancuan dalam penerapan hukum ke depan,” kata Supyadi.

Sebagai kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menghadapi perkara serupa di wilayah hukum yang sama. Saat itu, permohonan penangguhan tidak dikabulkan di tingkat kepolisian resor, namun akhirnya mendapat perhatian dari Polda Jawa Timur yang meminta agar pemeriksaan pidana ditangguhkan.

Baca Juga :  Layanan Kesehatan RSUD Sumenep Semakin Maksimal Dengan Kehadiran Dokter Spesialis Mata 

Perkara tersebut, menurut Ach. Supyadi, dapat menjadi rujukan yuridis dan pertimbangan hukum bagi penyidik dalam menangani perkara yang saat ini menjerat kliennya.

Sebagai Kuasa hukum dan suami dari SC membantah itu semua melalui beberapa konten tiktoknya yang diantaranya bertuliskan “Saya tunggu gugatan wanprestasi yang akan dilakukan oleh tersangka di Pengadilan Negeri Pamekasan. Ikuti ya akan saya kuliti,” salah satu unggahan video di akun tiktok @klaber.machan.

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.