SUMENEP – Suarademokrasi.id | Terkait pemberitaan miring di beberapa media online bahwa dokumen SK kepengurusan baru diduga Ilegal, Moch Hari Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas wilayah Sumenep angkat bicara pada media, Selasa 29 Maret 2022.
Dokumen Surat Keputusan (SK) untuk pergantian kepengurusan baru Lembaga KPK Markas wilayah Sumenep yang dikeluarkan dari DPP Lembaga KPK yang diserahkan kepada Bakesbangpol Kabupaten Sumenep, diduga Ilegal (tidak sah) oleh seorang yang mengaku Ketua Lembaga KPK Markas wilayah Sumenep sebelumnya (mantan).
Selain menduga dokumen SK kepengurusan tersebut Ilegal, orang yang mengaku Ketua Lembaga KPK Markas wilayah Sumenep marah-marah dan mengancam Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep, akan diseret kejalur hukum serta menuding Bakesbangpol ada main.
Baca Juga:
- Ngopi Bareng Media dan Lembaga, Membahas Potensi Sumenep
- Lembaga KPK Sumenep Menyoroti Pekerjaan Penimbunan Lahan
Dengan adanya beberapa pemberitaan tersebut yang dinilai merugikan posisi jabatan Ketua Lembaga KPK Markas wilayah Sumenep yang baru, Moch Hari angkat bicara bahwa dirinya ditunjuk sebagai Ketua berdasarkan SK baru yang dikeluarkan dari DPP Lembaga KPK, bukan abal-abal.
“Saya tidak ambil pusing dengan komentar di media tersebut, karena saya sah sebagai Ketua Lembaga KPK Markas wilayah Sumenep berdasarkan Surat Keputusan (S-K) baru, yang dikeluarkan dari DPP Lembaga KPK dengan nomer surat: 589/SK/MAWIL/KAB/SMN/L-KPK/MKP/III/2022 Tertanggal 15 Maret 2022,” ucapnya.
Moch Hari menyayangkan sikap yang mengaku Ketua lembaga KPK Markas wilayah Sumenep berkuar-kuar di beberapa media, sampai menuding dokumen SK yang diserahkan kepada Bakesbangpol Kabupaten Sumenep diduga Ilegal tanpa melakukan konfirmasi sebelumnya, malah mengancam serta menuding pihak Bakesbangpol Kabupaten Sumenep ada main.
“Bila memang ada masalah terkait dirinya di lembaga ini, harusnya dibahas di internal dulu dengan duduk bersama untuk membicarakan secara baik baik, bukan malah berkuar-kuar tidak jelas di beberapa media. Sedangkan SK baru yang kami terima ini dari DPP Lembaga KPK. Bakesbangpol itu cuma melayani dan mencatat sesuai berkas surat pemberitahuan perubahan struktur kepengurusan Lembaga KPK Markas wilayah Sumenep yang kami serahkan,” tegasnya.
Baca Juga:
- Moch Hari Menjadi Ketua Lembaga KPK Markas Wilayah Sumenep
- Sampah Menumpuk Dikeluhkan Warga, Kades Kalianget Barat Cuek
Perlu diketahui bahwa berdasarkan surat Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dengan nomor 602/PAW/MKP/L-KPK/III/2022 tertanggal 10 Maret 2022, menjelaskan bahwa Markas Komando Pusat (MKP) Lembaga KPK memberhentikan dan menonaktifkan saudara Sarkawi dari jabatan Ketua Lembaga KPK Markas wilayah Sumenep.
Ini tanggapan Sarkawi disaat dikonfirmasi terkait SK/dokumen yang di serahkan kepada Bakesbangpol Kabupaten Sumenep itu diduga palsu atau abal-abal, yang tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. “Ketum balas beliau tidak kenal hari, untuk itu Ketum mau menyelidiki, makanya saya anggap SK itu palsu dan abal-abal dan sampai detik ini saya masih aktif berkomunikasi dengan Ketum,” jawab Sarkawi disaat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, Selasa 29 Maret 2022.
Disaat Sarkawi ditanya kenapa persoalan tersebut tidak dilakukan konfirmasi terlebih dahulu di internal?, Ini jawabannya, “Anda tau aturan, Kok terbalik mestinya anda mau muat berita anda tanpa konfirmasi sama saya, Dan sampai detik ini saya masih aktif berkomunikasi dengan Ketum, Jangan hubungi saya lagi males membacanya,” jawabnya.
Baca Juga:
- Diduga Ledakan Kompor Gas, 1 Korban Dirawat Di Pukesmas
- BNNK Sumenep Mengamankan Pemilik Sabu-sabu 14.01 Gram
Dengan adanya polemik tersebut Ketua Umum Lembaga KPK Markas Komando Pusat, M Firdaus Oiwobo SH, (Pengacara koboi) menyatakan bahwa SK yang berlaku adalah SK yang baru dikeluarkan dari DPP Lembaga KPK.
“Bilang saja SK yang baru itu yang berlaku dan asli dikeluarkan dari DPP Lembaga KPK,” tuturnya.