Hasil Investigasi Lembaga KPK Dan Media Terkait Persoalan Pemilihan BPD Kalianget Barat

Hasil Investigasi Lembaga KPK Dan Media Terkait Persoalan Pemilihan BPD Kalianget Barat
Foto: Moch Hari Ketua Lembaga KPK Markas wilayah Sumenep
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Pelaksanaan pencalonan dan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep yang dikeluhkan masyarakat, terus menjadi sorotan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) markas wilayah Sumenep dan media.

Hasil investigasi dan penulusuran Lembaga KPK (L-KPK) bersama media, menduga penempelan pengumuman pencalonan BPD Kalianget Barat dibeberapa tempat yang didokumentasikan oleh pihak panitia hanyalah kebohongan publik belaka untuk melengkapi dokumen persyaratan pelaksanaan pemilihan BPD Kalianget Barat periode 2022-2028, Minggu 10 April 2022.

Pasalnya, hasil penelusuran Lembaga KPK markas wilayah Sumenep dan media, tidak ditemukannya berkas selembarpun kertas pengumuman pencalonan anggota BPD yang ditempel di tempat umum dan mayoritas masyarakat setempat banyak yang tidak tau tentang adanya pengumuman pencalonan dan pemilihan anggota BPD.

Baca juga:

Dan prasangka masyarakat setempat, menilai bahwa warga yang dilibatkan dalam pelaksanaan pemilihan BPD, yang digelar di balai Desa setempat pada Jumat 01 April 2022 oleh pihak panitia, diduga warga pilihan saja, sehingga putra panitia yang dicalonkan mendapatkan suara terbanyak.

Hal itu dibuktikan data yang dikumpulkan oleh Ketua Lembaga KPK Mawil Sumenep Moch Hari menunjukkan bahwa sejumlah Ketua RT yang ada di Desa Kalianget Barat, 50% lebih dari jumlah RT yang ada di desa menyatakan tidak tau dan tidak merasa dilibatkan adanya pengumuman pencalonan dan pemilihan anggota BPD, dikarenakan tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak Pemerintah Desa maupun panitia secara lisan maupun surat.

“Sungguh, saya tidak tau tentang pengumuman pencalonan dan pemilihan BPD tersebut, karena saya selaku Ketua RT tidak dilibatkan atau tidak ada pemberitahuan secara lisan maupun surat dari Pemerintahan Desa maupun panitia. Biasanya pencalonan dan pemilihan BPD sebelumnya, pihak RT selalu dilibatkan dalam musyawarah,” ucapannya dengan tegas.

Baca Juga :  CEO Media Serikatnasional.id Telah Menempuh Pendidikan Di STIDAR

Selain itu dibuktikan juga, dari sejumlah pihak BPD yang jabatannya berakhir Februari 2022, juga menyatakan tidak tau tentang adanya pencalonan dan pemilihan BPD yang diberitakan di beberapa media online. Sekretaris BPD sebelumnya menyatakan juga tidak tau.

“Itu yang saya tidak paham, Ketua BPD lama sudah melakukan konfirmasi kepada Kades setempat 3 bulan sebelum masa bhakti BPD lama berakhir, tindak lanjutnya saya tidak ngikuti ada dan tidaknya pengumuman dan kapan dilakukan pengumuman saya tidak mengerti,” jawab chat WhatsApp nya.

“Laporan dan pemberitahuan secara legal pada BPD aktif waktu itu tidak ada sepertinya, saya selaku Sekretaris BPD tidak pernah terima surat pemberitahuan atau laporan yang kamu maksud,” balasannya.

Ketika ditanya terkait pemilihan BPD Kalianget Barat yang sudah dipilih, apakah sah atau tidak menurut aturan?, mantan Sekretaris BPD Kalianget Barat menjawab nyantai bahwa Pemerintah Desa sudah lebih mengerti tentang aturannya.

“Pemerintah Desa sudah lebih mengerti tentang mekanisme perekrutan BPD, karena sudah ada undang-undang yang mengatur itu, dilaksanakan tidaknya mekanisme itu saya tidak mengerti itu,” responnya.

Oleh karena itu, Moch Hari Ketua Lembaga KPK Sumenep menjelaskan bahwa, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan BPD sebagai parlemennya desa, maka dari itu calon anggota BPD tersebut harus orang yang berkompeten jangan asal tunjuk saja.

“Karena tugas dan fungsi BPD itu nantinya harus mampu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan bisa melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa nantinya,” tegasnya.

Maka dari, demi untuk terwujudnya Pemerintahan Desa Kalianget Barat yang baik dan demokrasi, Ketua Lembaga KPK Mawil Sumenep sudah memegang surat pernyataan yang ditandatangani oleh sejumlah Ketua RT dan tokoh masyarakat dan Agama, yang menyatakan untuk pemilihan BPD yang sudah dipilih harus dilakukan pemilihan ulang kembali, dikarenakan pemilihan BPD tersebut diduga tidak sah karena tidak dikehendaki oleh masyarakat Kalianget Barat.

Baca Juga :  Satpol-PP Sumenep Terus Memberikan Sosialisasi Rokok Ilegal Kepada Masyarakat

“Demi untuk kemajuan Desa dan Pemerintahan yang Demokrasi, permainan pemilihan BPD tersebut harus kita bongkar dan usut kebenarannya, karena kami sudah mengantongi pernyataan bawah sejumlah RT dan masyarakat tidak tau adanya pengumuman dan pemilihan BPD tersebut, masyarakat meminta pencalonan dan pemilihan anggota BPD tersebut untuk di ulang kembali. Sedangkan calon yang sudah terpilih bukan calon yang  diinginkan masyarakat, diduga calon terpilih tersebut hanya orang terdekatnya saja,” ujarnya.