Rapat Koordinasi Desa Kalianget Barat Jangan Hanya Formalitas

Rapat Koordinasi Desa Kalianget Barat Jangan Hanya Formalitas
Foto: PJ Kades Kalianget Barat Sahrawi saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi di balai Desa Kalianget Barat.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi | Pejabat Sementara Suhrawi (PJ) Kades Kalianget Barat dari Kecamatan Kalianget, kini menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah perangkat desa, Babinsa, Babinkantibmas dan sejumlah Ketua RT, di balai Desa Kalianget Barat, Jumat malam 19 Januari 2024.

Upaya baik PJ Kades ini patut kita apresiasi asal bukan hanya formalitas belaka saja karena disoroti beberapa permasalahan, karena sebelum pemerintahan Desa Kalianget Barat dipimpin dirinya, pihak Pemdes setempat dalam menjalankan roda pemerintahan desa tidak melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan Ketua RT yang ada.

Hal itu dibuktikan dalam pemilihan calon dan penetapan BPD Kalianget Barat dilakukan dengan diam-diam hanya kelompok orang tertentu saja, karena lebih dari 50% dari jumlah Ketua RT tidak tau tentang adanya pendaftaran hingga pemilihan BPD tersebut yang sudah mendapatkan SK dari Bupati Sumenep, dan SK Ketua RT yang dikeluarkan Kades Suharto tidak ada usulan atau pemilihan RT. Hal itu terkesan dilakukan hanya formalitas saja untuk mengelabuhi masyarakatnya.

Baca Juga: Sejumlah Warga Menginginkan Reorganisasi Kepengurusan RT Desa Kalianget Barat 

Dalam giat rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah Desa setempat kali ini, Ketua BPD yang hadir hanya nampak pelengkap aja. Beliau tidak memberikan sepatah atau dua patah kata sambutan kepada hadirin yang hadir, seharusnya peran BPD sangat penting dalam pemerintahan desa bisa menyampaikan hasil pengawasan atau evaluasi atas kinerja pihak pemerintah desa dalam penggunaan anggaran ditahun 2023.

BPD yang memiliki kewenangan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa, BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan di desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga, BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa, bukan hanya dijadikan formalitas saja sebagai pelengkap tapi harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan yang ada.

Baca Juga :  Kekompakan TNI Polri Membersihkan Lapangan Giling Sumenep

Karena banyak permasalahan yang terjadi di Desa Kalianget Barat, tapi tidak terlihat peran BPD menjadi wakil dari masyarakat untuk mengontrol dan mengawasi segala kebijakan yang dilakukan oleh PJ maupun Kades yang sebelumnya. Sehingga permasalahan yang terjadi di masyarakat bisa diselesaikan dengan mencarikan solusi bukan malah diam membiarkan permasalahan terus terjadi di masyarakat.

Beberapa persoalan yang ada di antaranya;

  1. Penggunaan anggaran BUMDES kurang lebih 5 tahun dibiarkan tidak jelas penggunaannya, dan tidak dilakukan pergantian pengurus,
  2. Jabatan ketua RT yang sudah melebihi masa jabatannya sesuai peraturan Permendagri no 18 tahun 2018 tidak dilakukan Reorganisasi, sehingga berdampak buruk terhadap pelayanan dan pembagian bansos,
  3. Jabatan Kadus menggunakan ijazah anaknya,
  4. Pemerintah desa dibiarkan tidak memampang banner APBDes 2023,
  5. Pemerintahan desa tidak memberikan salinan daftar penerima bansos yang diminta oleh pengurus RT.

Dalam rapat koordinasi yang disampaikan PJ Kades setempat diantaranya:

1. Membahas surat Camat Kalianget No. 746015/435.303/2024 tanggal 9 Januari 2024, tentang penggalangan dana kepada warga yang akan dilakukan oleh pihak MWC NU Kalianget, sedangkan organisasi keagamaan yang lain banyak, hal itu dinilai pilih kasih terhadap organisasi agama yang diusungnya,

2. Program imunisasi,

3. Program BLT DD 2024 dengan kota 50 KPM Rp 180 JT dengan tujuan untuk meminimalisir tingkat kemiskinan, (sedangkan ditahun 2023 pembagian Bansos BLT, PKH, BNPT dan PIP ditemukan belum tepat sasaran, cenderung diberikan pada orang terdekat RT dan Kadus.)

4. Pihak Pemdes Kalianget Barat tidak memiliki kemampuan untuk memberikan insentif ketua RT, tapi RT dituntut untuk berperan aktif dalam membantu jalannya pemerintahan desa.

5. Mendesak peran aktif RT untuk mengaktifkan program poskamling dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, sedangkan fasilitas dan tempat poskamling tidak dibangun oleh pihak pemerintah desa.

Baca Juga :  Mencari Berkah Ramadhan 1443 H, MP3S Dan HNSI Sumenep Bagi-bagi Takjil

6. Meminta peran serta masyarakat untuk membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan desa, tapi lucunya banner APBDes 2023 tidak dipampang untuk keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan beberapa permasalahan yang kami uraikan diatas, dalam kegiatan rapat koordinasi yang akan dilakukan kontinyu oleh pihak pemerintah Desa Kalianget Barat benar-benar harus diniatkan untuk melakukan perubahan, bukan hanya formalitas saja disaat sedang disoroti.

Saran, Jika benar – benar keinginan untuk majukan Desa Kalianget Barat dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan percepatan pembangunan, semua pihak khususnya dari pihak pemerintah sendiri harus bisa tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Jangan cuma hanya materi saja yang bisa diucapkan, menuntut masyarakat saja untuk patuh dan tunduk pada peraturan, sedangkan oknum pihak pemerintah sendiri masih banyak yang melanggar peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Sedangkan Misi visi Desa Kalianget Barat dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal :

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menumbuh kembangkan potensi masyarakat (Sumber Daya Manusia).
  3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  4. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak (Birokrasi, Akademisi, Partisipan).
  5. Mewujudkan tatanan masyarakat yang demokratis, transparan dan akuntabel.
  6. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan optimalisasi dalam pemanfaatan sumber daya alam.
  7. Menciptakan lapangan pekerjaan.
  8. Melanjutkan program yang sudah berjalan.

Visi Pemdes diatas harus bisa diwujudkan, bukan hanya wacana belakang yang dijanjikan kepada masyarakat, tapi realita yang dilakukan dinilai bohong adanya.