Modus Kejahatan Penipuan, Emas 127 Gram Dan Uang Rp. 1,9 JT Hampir Lenyap

Modus Kejahatan Penipuan, Emas 127 Gram Dan Uang Rp. 1,9 JT Hampir Lenyap
Foto: Pelaku kejahatan dengan modus penipuan menggandakan uang dan emas.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Dengan bermacam cara niat pelaku untuk berbuat kejahatan dengan modus dugaan penipuan mau dilipatgandakan, emas seberat 127 gram dan uang sejumlah Rp.1,9 JT hampir saja akan lenyap dibawa oleh pelaku.

Modus dugaan penipuan dengan cara mau melipatgandakan uang dan emas yang dilakukan oleh HADI HERLIYANTO, (pelaku umur 42 tahun) warga Dusun Gelung RT 08 RW 03 Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, kepada PARTO (korban umur 55 tahun) warga Dusun Tanjung RT 02 RW 05 Desa Gedang-Gedang Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.

Definisi kejahatan sering diartikan sebagai perilaku pelanggaran aturan hukum akibatnya seseorang dapat dijerat hukuman. Macam macam kejahatan terjadi ketika seseorang melanggar hukum baik secara langsung maupun tidak langsung, atau bentuk kelalaian yang dapat berakibat pada hukuman.

Kali ini kejadian kejahatan dengan modus dugaan penipuan tersebut yang dilakukan oleh pelaku di rumah korban/pelapor, beralamat di Dusun Tanjung Rt.02 Rw.05 Desa Gedang-Gedang Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.

Baca juga:

Modus Kejahatan Penipuan, Emas 127 Gram Dan Uang Rp. 1,9 JT Hampir Lenyap
Foto: Barang Bukti alat yang digunakan oleh pelaku dan emas serta uang milik korban.

Emas seberat 127 gram yang mau dibawa kabur oleh pelaku kejahatan tersebut diantaranya;


1. Enam buah gelang emas model kolongan berat lk 70 Gram,
2. Satu buah kalung emas model rantai berat lk 18 Gram.
3. Satu buah kalung emas model rantai dan liontinnya model bintang daun berat lk 26 Gram.
4. Satu buah cincin emas model bunga mawar berat lk 7 Gram.
5. Satu buah cincin model rumah padang berat lk 4 Gram.
6. Satu buah cincin emas model ular berat 2 gram.

Baca Juga :  Memperingati HUT Polairud Ke-72 Kapolres Sumenep Bagikan Sembako Kepada Nelayan

Inilah kronologi kejadiannya dugaan penipuan tersebut berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep yang diterima oleh media Suara Demokrasi menerangkan bahwa, kejadian tersebut berawal saat korban/pelapor memiliki hajatan perkawinan anaknya, dan sebelumnya pelaku menelepon korban menanyakan kapan acara hajatan perkawinannya, lalu pelapor memberitahu kalau acaranya hari Rabu tanggal 8 Juni 2022.

Selanjutnya hari Kamis 09 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib, pelaku datang ke rumahnya korban. Kemudian sekira pukul 19.00 wib, korban cerita kepada pelaku bahwa mengalami kerugian atas acara hajatan tersebut.

Kemudian pelaku berkata kepada pelapor seakan akan mau membantu dengan berkata “Gampang itu kak, kalau ada uang 5 juta ditaruh di kaleng nanti bisa bertambah menjadi 200 juta, saya akan membantu,” ujar pelaku

Karena pelapor hanya memiliki uang Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) atau Rp. 1,9 JT (satu koma sembilan juta), lalu pelaku meminta uang tersebut kepada korban dan ditaruhnya di kaleng Khong Guan.

Baca juga:

Setelah itu pelaku membujuk rayu korban lagi dengan berkata “kalau ada emas kak juga bisa dilipatgandakan menjadi banyak dan dimasukkan ke dalam pepaya,” ucap pelaku.

Setelah itu, istri korban an. FATIMAH memberikan semua perhiasan emas nya kepada pelaku dan pelaku meminta pepaya, lalu pepaya tersebut di belah dan semua perhiasan emas nya dimasukkan ke dalam pepaya.

Kemudian pelaku meminta kunci kamar ,dan menyuruh agar pelapor bersama istrinya jangan sampai masuk ke dalam kamar, kecuali ada perintah dari pelaku baru bisa masuk. Sedangkan untuk pelaku sendiri semalam tidur di dalam kamar yang ada uang dan emasnya tersebut.

Baca Juga :  HUT Ke-12 Media Metro Soerya Dihadiri Wakapolres Bangkalan Dan Ketua L KPK Mawil Sampang

Hari jumat tgl 10 juni 2022 sekira pukul 13.00 wib, pelaku meminta antar kepada korban ke Manding, lalu korban/pelapor mengantarnya sampai jarak kurang lebih 500 Meter, lalu istri istri korban berlari mengejar, karena mengecek uang dan emasnya di kamar sudah tidak ada.

Kemudian istri korban langsung meminta emas dan uangnya kepada pelaku agar dikembalikan dan menuduh pelaku yang mengambilnya. Namun pelaku masih mengelak tidak mengakuinya kalau mengambil uang dan emasnya tersebut.

Setelah diperiksa/digeledah oleh istri korban di saku celana dan saku baju yang dipakai pelaku, lalu ditemukan uang dan emas tersebut didalam saku celana pelaku. Setelah itu datang warga ikut membantu korban membawa pelaku ke balai Desa Gedang-Gedang.

Selanjutnya korban bersama istrinya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Batuputih untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.