SUMENEP – Suarademokrasi.id | Guna untuk pemberantasan peredaran dan penggunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep, Satresnarkoba Polres sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dengan mengamankan 32 poket sabu (total 11.69 gram) dan 4 orang terlapor, Senin 06 Juni 2022, sekira pukul 07.00 Wib.
Hal itu membuktikan bahwa narkotika jenis sabu banyak beredar di wilayah hukum Polres Sumenep. Peredaran Narkotika tersebut mencemaskan bagi masyarakat, karena sangat mengancam bagi pertumbuhan para generasi muda penerus pejuang masa depan Sumenep.
Methamphetamine atau sabu–sabu adalah jenis narkoba stimulan yang bekerja pada sistem saraf pusat dan sangat adiktif yang termasuk penggolongan narkotika golongan 2 yang mempunyai potensi kuat dalam menyebabkan ketergantungan bagi para pengguna.
Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkotika). Psikotropika dan Obat Berbahaya, berdasarkan struktur organisasi Satresnarkoba adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi reserse narkoba pada tingkat polres yang berada dibawah kapolres.
Kali ini, berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa, pengungkapan kasus Narkotika ini berawal informasi dari masyarakat dirumah kos di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, yang ditempati terlapor SUMAT (umur 32 tahun), warga Dusun Sembung Desa Larangan Barma Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep, sering dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu.
Dengan adanya informasi tersebut, Kepolisian Polres Sumenep langsung melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.
Baca juga:
- 16 Orang Anggota Polres Sampang Berprestasi Dapat Reward
- Narkoba Dan Miras Sudah Banyak Beredar di Sumenep
- Ketangkap Tangan Masyarakat, 1 Pelaku Diduga Pencuri Diamankan Polisi
Kemudian mendapat informasi A1 bahwa dirumah kos yang ditempati terlapor alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep menyimpan Narkotika jenis sabu.
Akhirnya petugas langsung melakukan penggerebekan tempat tersebut dan terdapat seseorang yang mengaku bernama SUMAT saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada pantat terlapor berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,59 gram dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru ber silikon.
Dari hasil interogasi, sabu tersebut di dapat dari ACHMAD WIDAD FUADY (umur 26 tahun), warga Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dan petugas melakukan pengembangan.
Tidak lama kemudian sekira pukul 07.30 wib, datang seseorang yang bernama AGUS SUPRIYADI dan langsung di amankan petugas, mengaku bahwa sebelumnya telah melakukan pesta sabu bersama terlapor.
Baca juga:
- Giat Audensi L-KPK Mawil Sumenep Terkait Kasus Terdakwa Masduki Rahmad
- Orasi Massa Aksi BPK Desak Kejari Sumenep Untuk Bertindak Tegas
Kemudian, sekira pukul 08.00 wib datang terlapor ACHMAD WIDAD FUADY sehingga petugas langsung melakukan penangkapan tepatnya di halaman Kos alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dan ditemukan barang bukti pada tas Selempang milik terlapor berupa: 31 (tiga puluh satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip.
31 (tiga puluh satu) poket/kantong plastik klip kecil tersebut berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor per klip diantaranya; ± 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,39 gram (total berat keseluruhan ± 11,1 gram).
Selain itu, barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) plastik klip kosong sebagai bungkus sabu, 1 (satu) buah tas Selempang merk eiger warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru ber silikon, Seperangkat alat hisap dan 1 (satu) buah korek api gas.
Lalu datang lagi seseorang yang bernama DWI SONY WAHYU KURNIAWAN dan dia mengakui bahwa sebelumnya ikut membeli Narkotika jenis sabu bersama terlapor ACHMAD WIDAD FUADY dan SUMAT dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan akhirnya yang bersangkutan bersama 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna merah No.Pol : P-3439-KX berikut STNKnya diamankan oleh petugas.
Dalam giat Ungkap kasus Narkotika, semua 4 orang terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep oleh petugas, guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan terlapor terancam Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Subs. 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.