SUMENEP – Suarademokrasi.id | Demi untuk menciptakan situasi yang aman, lancar dan kondusif serta guna untuk membangun hubungan kemitraan kerja yang baik, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah (Mawil) Sumenep menggelar giat silaturahmi / audensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, Senin 06 Juni 2022.
Giat silaturahmi / audensi yang dilakukan oleh L-KPK Mawil Sumenep guna untuk mengusut tuntas orang-orang yang terlibat, terkait persoalan kasus terdakwa Masduki Rahmad atas pelanggaran kasus usaha Niaga BBM tanpa izin usaha, yang melanggar pasal 53 huruf (d) Undang-undang RI No 22 tahun 2001 tentang Migas hanya pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp. 500 JT dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar hanya diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan saja.
Proses perkara kasus tersebut terlihat sangat alot sekali dan terdakwa Masduki Rahmad sempat dibebaskan dari tuntutan oleh Pengadilan negeri Sumenep, berdasarkan bacaan putusan sidang yang dibacakan oleh Hakim Ketua Firdaus SH, pada tanggal 25 Pebruari 2021.
Baca juga:
- Sudah Putusan MA, Terdakwa Belum Juga Dieksekusi Oleh Kejari Sumenep
- Ulah 2 Oknum Jaksa Nakal, Kejari Sumenep Dikepung Massa BPK
- Orasi Massa Aksi BPK Desak Kejari Sumenep Untuk Bertindak Tegas
Hal itu membuat penilaian publik menduga bahwa penegakan hukum bisa dijual belikan kepada terdakwa yang beruang, sehingga kepercayaan publik sudah berkurang kepada pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum. Tapi dengan adanya upaya JPU yang berupaya melakukan upaya hukum kasasi hingga kemudian terdakwa diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp. 500 JT dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar hanya diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan saja, pertanggal 24 Februari 2022.
Tapi dengan adanya petikan putusan MA dengan nomor putusan 439K/Pid.Sus/2022 tersebut, terdakwa Masduki Rahmad tidak juga segera di eksekusi oleh pihak Kejari Sumenep sehingga memperkuat dugaan publik bahwa perkara kasus tersebut dimainkan.
Sedangkan berdasarkan pemberitaan di beberapa media online, terdakwa baru di eksekusi oleh pihak Kejari Sumenep pada hari Senin malam 30 April 2022, setelah persoalan perkara terdakwa Masduki Rahmad ramai disoroti oleh sejumlah media.
Maka dari itu, untuk mencerdaskan masyarakat dalam mengawasi APBN/APBD dan mengawasi kebijakan publik, segenap pengurus dan anggota L-KPK Mawil Sumenep melakukan giat silaturahmi/audensi dengan disambut baik oleh Kepala Kejari Sumenep Trimo beserta jajarannya yang digelar di aula kantor lantai dua di Kejari Sumenep, Senin 06 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 wib.
Baca juga:
- 16 Orang Anggota Polres Sampang Berprestasi Dapat Reward
- Narkoba Dan Miras Sudah Banyak Beredar di Sumenep
- Ketangkap Tangan Masyarakat, 1 Pelaku Diduga Pencuri Diamankan Polisi
Giat audensi tersebut dilakukan guna untuk mendiskusikan terkait tentang beberapa persoalan yang ditangani oleh Kejari Sumenep yang menjadi sorotan publik, terkait kasus niaga BBM tanpa ijin usaha terhadap terdakwa Masduki Rahmat dan oknum Jaksa nakal yang dituding telah diduga melakukan pemerasan atas perkara yang ditanganinya oleh oknum Jaksa terkait, sehingga menimbulkan konflik di kalangan masyarakat Sumenep.
Selain persoalan tersebut, kinerja Kejari Sumenep juga disoroti publik karena dinilai dalam menangani beberapa kasus perkara dinilai lamban, sehingga sejumlah advokat yang ada di Kabupaten Sumenep menuding banyak perkara yang dimainkan oleh oknum Jaksa terkait.
Oleh karena itu, L-KPK Mawil Sumenep yang memiliki visi misi mencerdaskan masyarakat Sumenep agar ikut berpartisipasi dalam mengawasi APBN/APBD dan ikut mengawasi kebijakan publik, melakukan giat diskusi dengan pihak Kejari Sumenep agar bisa untuk melakukan penegakan hukum yang seadil-adilnya tanpa adanya pandang bulu.
Dalam giat audensi tersebut, Moh. Hari selaku Ketua L-KPK Mawil Sumenep meminta agar pihak Kejari Sumenep menyampaikan secara detail kronologi penanganan kasus terkait niaga BBM tanpa ijin usaha yang resmi (mempermainkan BBM Solar bersubsidi milik masyarakat kecil dan diduga dioplos untuk dijual kepada pihak BUMN dan BUMD) yang dilakukan oleh terdakwa Masduki Rahmat.
“Tujuan utama kami kesini ingin memperkenalkan Lembaga KPK Markas wilayah Sumenep agar bisa menjalin hubungan kemitraan yang baik dan saling bersinergi dengan pihak Kejari Sumenep dalam menjalankan tugas L-KPK sebagai sosial kontrol dalam mengawasi APBN/APBD dan mengawasi kebijakan publik,” ujar Moh. Hari.
“Yang ke-dua, ingin menanyakan dan mendengar langsung dari Kepala Kejari Sumenep tentang perkara kasus terdakwa Masduki Rahmat terkait kasus Niaga BBM tanpa izin usaha yang dinyatakan melanggar pasal 53 huruf d Undang-undang RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp. 500 JT, yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 24 Februari 2022 dengan nomor petikan putusan 439K/Pid.Sus/2022. Yang dinilai pihak Kejari Sumenep lamban untuk mengeksekusi terdakwa. Biar kami selaku sosial kontrol bisa meluruskan dan menjelaskan kepada publik, biar nantinya publik memiliki tanggapan positif terhadap Kejari Sumenep,” pinta Ketua L-KPK Mawil Sumenep kepada Kapala Kejari Sumenep.
Hal itu, ditanggapi baik oleh Kepala Kejari Sumenep Trimo SH. MH, yang menyatakan adanya Lembaga KPK Mawil Sumenep akan bisa membantu tugas Kejaksaan untuk disampaikan kepada publik.
“Terimakasih banyak atas adanya dan kedatangan teman teman L-KPK Mawil Sumenep sehingga bisa membantu kami untuk meluruskan informasi ini yang dinilai telah meresahkan masyarakat Sumenep, kami secara langsung akan menjelaskan alur proses hukum perkara terdakwa Masduki Rahmat kepada teman-teman semua,” jawab Trimo SH. MH.
(Bersambung…!!)