Sudah Putusan MA, Terdakwa Belum Juga Dieksekusi Oleh Kejari Sumenep

Sudah Putusan MA, Terdakwa Belum Juga Dieksekusi Oleh Kejari Sumenep
Foto: Sejumlah Media/Wartawan melakukan konfirmasi kepada pihak Jaksa Kejari Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Kasus pelanggaran tentang Migas terhadap terdakwa Masduki Rahmat terus menjadi sorotan publik, pasalnya sampai saat ini belum juga dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep meskipun sudah ada putusan MA (Mahkamah Agung).

Putusan MA terhadap terdakwa Masduki Rahmat pertanggal 24 Februari 2022 untuk segera di eksekusi, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp. 500 JT, tapi sampai saat ini terdakwa masih dibiarkan bebas diluar dan barang bukti 2 (dua) mobil tangki yang sempat diamankan di Kejari Sumenep sudah diserahkan kepada pemiliknya.

Oleh karena itu, pada tanggal 11 Mei 2022 sejumlah media berbondong-bondong mendatangi Kejari Sumenep untuk melakukan konfirmasi, kenapa terdakwa Masduki Rahmat atas kasus pelanggaran pasal 53 huruf d undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas belum juga dieksekusi, sedangkan BB dua mobil tangki sudah di keluarkan berdasarkan petikan putusan MA.

Baca juga:

Dalam pertemuan konfirmasi sejumlah media dengan pihak jaksa di ruang pertemuan di Kejaksaan Negeri Sumenep 11 Mei 2022, Surya Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Kejari Sumenep saat ditanya media menyampaikan bahwa, pemanggilan terhadap terdakwa Masduki Rahmat masih akan dijadwalkan dan sebelumnya belum dilakukan pemanggilan. Oleh karena itu kinerja Kejaksaan Negeri Sumenep terkesan mengabaikan putusan MA, karena untuk eksekusi terhadap terdakwa Masduki Rahmat sesuai dengan adanya putusan MA tersebut tidak dilakukan oleh Kejari Sumenep.

“Untuk pemanggilan terhadap terdakwa dijadwalkan hari ini, ia baru kali ini untuk pemanggilan terhadap terdakwa,” jawab Surya kepada media, 11 Mei 2022.

Surya menambahkan bahwa, untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa Masduki Rahmat perlu banyak pertimbangan dikarenakan masih menunggu surat salinan putusan MA tersebut.

“Proses waktu lamanya untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa ini dikarenakan kita masih menunggu surat salinan putusan MA,” ujar Surya.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Anom Sumenep Resah Kotak Kayu Hilang Di Malam Hari 

Baca juga:

Dalam rilis pers yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumenep menerangkan bahwa, perkara an. Masduki Rahmat dilakukan penyidikan oleh penyidik Polda Jawa Timur dengan nomor berkas BP/17/II/PAM.1.5./2020/ Ditreskrimsus tanggal 6 Pebruari 2020. Yang melanggar pasal 53 huruf d undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan dinyatakan P-21, bulan Mei 2020 oleh JPU pada Kejaksaan tinggi Jatim, setelah itu perkara tersebut di tahap 2 kan pada tanggal 29 Juli 2020 Kejaksaan Negeri Sumenep melalui Kejati Jatim. Kemudian perkara tersebut dilimpahkan pada tanggal 11 Agustus 2020 dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor 106/M.5.34/EUL.2/VIII/2020.

Sidang pertama pembacaan terdakwa yaitu tanggal 18 Agustus 2020 dengan nomor. penetapan 220/Pid.sus/2020/PN Sumenep yang diketahui oleh Ahmad Bukhori SH MH, kemudian sidang berjalan sampai pada tanggal 12 Januari 2021 pembacaan tuntutan oleh JPU yang mana terdakwa Masduki Rahmat melanggar pasal 53 huruf d undang-undang RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak dapat membayar maka diganti Pidana kurungan selama 3 bulan.

Kemudian pada agenda sidang berikutnya adalah sidang pembacaan putusan pada tanggal 25 Februari 2021 dengan putusan onslagh yang dibacakan oleh Hakim ketua Firdaus SH, karena menjelang pembacaan putusan Ketua Majelis pindah tugas dan berganti, kemudian JPU pada saat itu langsung mengajukan upaya hukum kasasi.

Kemudian diputuskan oleh MA dengan putusan MA bahwa terdakwa Masduki Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Niaga BBM tanpa izin usaha yang melanggar pasal 53 huruf d Undang-undang RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp. 500 JT dan apabila terdakwa tidak dapat membayar maka diganti pidana penjara selama 1 tahun selama 1 bulan yang diputuskan pada tanggal 24 Februari 2022 dengan nomor petikan putusan 439K/Pid.Sus/2022
yang kami terima tanggal 7 April 2022 untuk segera dilakukan eksekusi.

Baca Juga :  Ketua DPK KNPI Angkat Bicara Terkait Statement Kadisdik Persoalan SDN Madulang 2 Sampang.

Sampai saat ini penuntut umum hanya menerima salinan petikan putusan MA, dan sesuai dengan SEMA memang JPU bisa melakukan eksekusi tetapi menurut ketentuan undang-undang RI No.49 tahun 2009 perubahan kedua atas Undang-undang no. 2 tahun 1986 tentang peradilan umum khususnya pasal 52A ayat (2) yaitu pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari kerja sejak putusan diucapkan, begitu juga dengan pasal 270 KUHAP sudah jelas menyatakan salinan putusan, dan sesuai hierarki kedudukan undang-undang tentu lebih tinggi dari SEMA.

Sehingga sampai dengan saat ini JPU salinan petikan putusan yang sudah diterima masih berusaha mendapatkan salinan putusan MA lengkap an. Masduki Rahmad yang melanggar pasal 53 huruf d undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, hal itu bertujuan untuk menghindari penolakan oleh terpidana terhadap eksekusi yang akan dilakukan JPU dengan dalil atau alasan belum menerima salinan putusan MA sesuai dengan ketentuan pasal 52A ayat(2) undang-undang RI Nomor 49 tahun 2009 tentang peradilan umum, maka saat ini dalam rangka penegakan hukum JPU masih melakukan pemanggilan terhadap terpidana Masduki Rahmad untuk segera menjalani putusan MA tersebut.