Himbauan Dinas Peternakan Bangkalan Tentang PMK

Himbauan Dinas Peternakan Bangkalan Tentang PMK
Foto: Himbauan Dinas Peternakan Bangkalan adanya Penyakit Mulut dan Kaki (PMK)
banner 120x600

BANGKALAN – Suarademokrasi.id | Maraknya penyakit pada hewan ternak sapi dan kambing. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui dinas peternakan setempat bergerak cepat mengantisipasi adanya kasus penyakit hewan baru dengan julukan Foot and Mouth Disease ( FMD) atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Oleh karena itu, Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan menghimbau kepada masyarakat yang memiliki ternak Sapi atau Kambing yang mengidap PMK, diminta untuk segera melaporkan.

Dalam hal ini Dinas Peternakan Bangkalan, Ahmad Hafid saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya dalam mengantisipasi penyakit pada hewan ternak tersebut, sudah berkoordinasi dengan Dokter hewan di kabupaten setempat untuk membatasi penyebaran PMK itu.

Baca juga:

“Kami sudah mengadakan rapat koordinasi dengan dokter hewan dalam rangka kewaspadaan dini atau antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku dengan cara dilakukan Sindromik Surveillance berbasis unit epidemiologi terkecil (Desa) sebagai langkah antisipatif terhadap kemungkinan munculnya suspect PMK,” kata Hafid, Selasa 10 Mei 2022.

Lebih lanjut Hafid juga menjelaskan pihaknya saat ini sudah memberikan edukasi masyarakat pada saat melakukan surveilans agar tidak panik menghadapi fenomena tersebut.

“Kami sudah memberikan edukasi kepada peternak pada saat melakukan surveillance untuk tidak panik dalam menghadapi wabah penyakit PMK, karena penyakit ini tingkat kematiannya rendah walaupun tingkat kesakitannya tinggi. Selama tidak terlambat melaporkan Insya Allah bisa disembuhkan,” jelas Hafid sapaan lekatnya.

“Kami juga beri pemahaman kepada peternak untuk tidak menjual ternak yang sakit karena hal ini dapat memperluas penyebaran penyakit. Apabila kejadian ternak sapi, kuda, kambing domba mengalami gejala yang tanda-tanda klinisnya mengarah ke PMK yaitu: demam tinggi 39-41C keluar lendir berlebihan dari mulut serta berbusa, luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah, luka pada kaki diakhiri dengan lepasnya kuku, sulit berdiri, kaki gemetar serta nafas cepat untuk segera laporkan ke petugas lapangan peternakan setempat atau chat lewat WA SmartKOE no. 0821 3222 7200, untuk diantisipasi dini oleh Dinas Peternakan Bangkalan,” jelas Hafid sembari memberikan himbauan.

Suara Demokrasi, suarademokrasi

Baca juga:

Himbauan Dinas Peternakan Bangkalan Tentang PMK
Foto: Sapi ternak mengidap Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).

Hafid juga menambahkan agar masyarakat melaporkan bila menemukan gejala-gejala yang mengarah PMK pada hewan ternak, untuk sementara dia menegaskan bahwa di Bangkalan masih bebas dari PMK dan dirinya juga berharap mudah-mudahan bisa aman dari virus dengan cara ikhtiar (usaha) dari semua pihak.

Baca Juga :  Insan Brikers Orari Lokal Sampang Bagi Bagi Takjil

Sementara itu Dinas Peternakan Pemprov Jawa Timur melalui surat laporannya pada Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyebutkan bahwa Laporan Kejadian Penyakit Menular Akut Pada Ternak di Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jawa Timur.

Bahwa sehubungan dengan adanya outbreak (wabah) Penyakit Menular yang telah menyerang 1.247 ekor ternak sapi di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto Provinsi Jawa Timur dan telah terkonfirmasi positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui surat Kepala Pusat Veterinaria Farma No : 05001/PK.310/F4.H/05/2022 tanggal 5 Mei 2022 tentang Jawaban Hasil Uji Sampel Suspect PMK.

Bersama ini pihak Dinas Peternakan melaporkan dengan hormat langkah-langkah pengendalian yang telah, sedang dan akan dilakukan untuk mengatasi outbreak (wabah) dimaksud berkaitan dengan maksud tersebut, bersama ini pihaknya haturkan beberapa informasi sebagai berikut :

1. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular akut yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, kuda dan babidengan tingkat penularan mencapai 90-100% dan kerugian ekonomi sangat tinggi;

2. Tanda klinis penyakit PMK adalah : Demam tinggi (39-410c); Keluar lendir berlebihan dari mulut dan berbusa; Luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah, tidak mau maka, Pincang, luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku, sulit berdiri, gemetar, napas cepat, produksi susu turun drastis dan menjadi kurus.

3. Situasi penyakit PMK : di Indonesia sejak tahun 1986 telah dinyatakan bebas dari penyakit PMK dan telah diakui oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) sebagai negara bebas penyakit PMK pada tahun 1990;

4. Kronologis outbreak (wabah) penyakit PMK di Jawa Timur :
A. Kasus pertama kali dilaporkan di Kabupaten Gresik pada tanggal 28 April 2022 sebanyak 402 ekor sapi potong yang tersebar di 5 kecamatan dan 22 desa;

B. Kasus ke dua terlaporkan pada tanggal 1 Mei 2022 di Kabupaten Lamongan sebanyak 102 ekor sapi potong yang tersebar di 3 kecamatan dan 6 desa, selanjutnya di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 595 ekor sapi potong, sapi perah dan kerbau yang tersebar di 11 kecamatan dan 14 desa;

Baca Juga :  Polsek Kota Polres Sumenep Mengamankan 1 Orang Penikmat Sabu

C. Kasus ke tiga terlaporkan pada tanggal 3 Mei 2022 di Kabupaten Mojokerto sebanyak 148 ekor sapi potong yang tersebar di 9 kecamatan dan 19 Desa;

D. Outbreak (wabah) yang telah menyerang 1.247 ekor di 4 Kabupaten tersebut memiliki tanda klinis sesuai dengan penyakit PMK.

5. Tindakan yang telah dan sedang dilakukan dalam rangka pengendalian Outbreak (wabah) penyakit PMK adalah :
A. Melakukan koordianasi dengan Balai Besar Veteriner (BBVET) selaku laboratorium pengujian dan Pusat Veterinaria Farma (PUSVETMA) selaku laboratorium rujukan penyakit PMK di Indonesia;

B. Bersama tim Kabupaten melakukan pengobatan simtomatis pada ternak yang telah terjangkit penyakit untuk mengurangi potensi ”PANIC SELLING” sehingga dapat mencegah penyebaran penyakit;

C. Bersama BBVET dan PUSVETMA melakukan pengambilan sampel untuk peneguhan diagnosa penyakit;d. Melakakan surveillance epidemiology untuk menentukan luasan sebaran penyakit dan menentukan jumlah ternak terancam;e. Membuat surat edaran kewaspadaan dini kepada Kabupaten/Kota se -Jawa Timur terkait potensi penyebaran penyakit PMK;

6. Tindakan yang akan dilakukan setelah terdiagnosa POSITIF penyakit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) :
A. Menyediakan obat-obatan dalam rangka melanjutkan pengobatan simtomatis pada ternak yang telah terjangkit penyakit untuk mengurangi potensi ”PANIC SELLING”;

B. Pengusulan penetapan status wabah penyakit PMK pada 4 kabupaten yang terjadi Outbreak (wabah);

C. Melakukan penanggulangan dan pemberantasan penyakit PMK sesuai dengan SOP wilayah status wabah meliputi :- Pembatasan lalu-lintas ternak (masuk dan kelaur) dari dan menuju daerah wabah.

Penutupan sementara pasar hewan pada daerah wabah dan Pelaksanaan pemusnahan terbatas (focal culling) pada ternak terinfeksi sesuai dengan ketersediaan anggaran serta melalukan penyiapan vaksiansi terhadap seluruh ternak sehat pada daerah terancam dengan cakupan minimal 70%. Demikian untuk menjadikan maklum, untuk selanjutnya pihak Dinas Peternakan Pemprov memohon arahan lebih lanjut dari Ibu Gubernur.