9.93 Gram Narkoba Diamankan Polsek Kangean

9.93 Gram Narkoba Diamankan Polsek Kangean
Foto: Tersangka yang dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Kangean.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Kondisi bangsa kita sudah sungguh sangat memprihatikan, masa depan sebuah negara ini akan terancam dengan adanya penyalahgunaan  narkoba. Hari ini, 9.93 gram narkoba berupa sabu berhasil diamankan oleh Polsek Kangean Polres Sumenep.

Atas kerja keras Anggota Polsek Kangean dan partisipasi adanya informasi dari berbagai elemen masyarakat, 9.93 gram narkoba jenis sabu itu berhasil diamankan dari tersangka FAIRUS SALEH HASANI (32 tahun) warga Dusun Utara Pasar Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, di rumah tersangka. Senin 08 Agustus 2022, sekitar pukul 13.00 wib.

Masih banyak masyarakat yang kurang peduli dengan permasalahan-permasalahan yang akan timbul apabila mengkonsumsi secara berlebihan narkoba itu. Pada dasarnya narkoba bukan lah sesuatu hal yang sangat buruk, hanya saja banyak masyarakat yang kurang memahami atau kurang mempelajari fungsi obat-obatan tersebut pada dunia medis.

Baca juga:

Dari atas perbuatannya, selanjutnya petugas Kepolisian langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Polsek Kangean guna untuk pemeriksaan lebih lanjut
Foto: Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka.

Perlu diketahui, Narkoba adalah zat-zat alami maupun kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral (minum, hirup, hisap, sedot) maupun secara injeksi atau suntikan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan perilaku seseorang. Narkoba itu dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.

Dampak negatif penyalahgunaan narkoba ini terhadap anak atau remaja adalah perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian, Sering membolos, menurutnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran. Sering menguap, mengantuk dan malas tidak mempedulikan kesehatan diri suka mencuri untuk membeli narkoba.

Banyak pengguna obat-obatan ini, baik remaja maupun orang dewasa, yang awalnya tergoda merasakan kesenangan sesaat atau sebagai pelarian dari masalah yang dihadapi. Padahal, efek narkoba dapat merusak kesehatan secara fisik dan kejiwaan.

Baca Juga :  Penganiayaan Tunanetra Oleh 3 Pelaku, Salah Satunya Bersenjata Tajam

Penyalahgunaan narkoba termasuk ke dalam salah satu bentuk kenakalan remaja khusus. Setiap orang yang menyalahgunakan zat-zat terlarang pasti memiliki alasan mereka masing-masing sehingga mereka dapat terjebak masuk ke dalam perangkap narkotika, narkoba atau zat adiktif.

Sebenarnya narkoba itu obat legal yang digukan dalam dunia kedokteran, namun dewasa ini narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan kalangan muda tidak sedikit yang menggunakan narkoba.

Banyak dari mereka yang menggunakan narkoba dengan alasan untuk kesenangan batin, namun sayangnya tidak banyak masyarakat yang mengetahui bahaya narkoba. Bahaya narkoba sudah tidak diragukan lagi.

Tapi saat ini, kondisi di masyarakat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang makin marak di berbagai marak di berbagai wilayah yang ada Indonesia, khususnya Sumenep Madura.

Karena, Sumenep ini terdiri dari berbagai Kepulauan yang menjadi sasaran untuk pintu masuk narkoba paling dominan. Jalur yang melewati pelabuhan-pelabuhan resmi dan pelabuhan illegal ini ditempuh karena semakin ketatnya pengawasan. Para pengedar penyeludupan narkoba jenis shabu menggunakan berbagai banyak cara yang dilakukan.

Dengan banyaknya peredaran narkoba di Sumenep menjadi ancaman bagi kita semua khususnya bagi para generasi muda, untuk melindungi generasi Sumenep ini dari narkoba maka harus adanya peran untuk penanganan narkoba yang lebih serius lagi.

Kita patut memberikan apresiasi kepada petugas Kepolisian yang sudah melakukan upaya untuk pemberantasan narkoba tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa, berawal anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah hukumnya tepatnya dirumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan ketempat kediamannya sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan melakukan penggeledahan didalam rumah.

Pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) poket plastik klip besar yang berisi 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil yang berisi Narkoba jenis Sabu yang diselipkan didalam sarung warna Abu Abu yang tepatnya di ruang tamu rumah tersangka.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Menandatangani MOU Dana Hibah Rp 94 Milyar

Setelah itu Petugas Kepolisian melakukan interogasi terhadap tersangka, namun tidak mengakui bahwa Barang Bukti tersebut bukan miliknya sehingga Petugas Kepolisian langsung melakukan penyitaan Handphone Milik tersangka.

Dari atas perbuatannya, selanjutnya petugas Kepolisian langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Polsek Kangean guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari giat ungkap kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka FAIRUS SALEH HASANI berupa:

  • 1 (satu) poket plastik klip besar yang berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 9,93 Gram,
  • 1 (satu) buah sarung warna Abu Abu,
  • 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna biru muda,

Sehingga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman. Terancam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.