SUMENEP – Suarademokrasi.id | Sudah menjadi hal kegiatan yang wajib di setiap tanggal 26 Juni dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2022, Kasat Resnarkoba Polres Sumenep Akp Taufik Hidayat.,S.H melakukan aksi turun ke jalan menyapa masyarakat Sumenep, Minggu 26 Juni 2022.
Aksi turun jalan tersebut dalam giat HANI adalah sebagai bentuk suatu motivasi dan edukasi bagi untuk masyarakat Sumenep tentang bahaya dan dampak narkoba, sekaligus giat tersebut bertujuan guna untuk membangun kesadaran masyarakat Sumenep terhadap barang itu.
Karena barang itu adalah barang yang dilarang oleh pemerintah bila disalahgunakan oleh pihak pengguna, sebab barang terlarang tersebut akan mempengaruhi pola pikir pengguna diluar kesadaran normal yang bisa berdampak negatif nantinya bagi pengguna.
Baca juga:
- 9,74 Gram Barang Terlarang Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep
- Luar Biasa, Ditahun 2022 Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap 47 Kasus Narkotika
Terlebih masih adanya ketidakpahaman masyarakat tentang mengenai barang itu dan resiko yang ditimbulkannya akan dapat menjadi celah para bandar dalam memasarkan dan memasuk barang haram yang berbahaya tersebut.
Karena dampak dan efek narkoba tersebut sangat mengancam bagi para generasi muda kita karena barang tersebut bisa membuat kebingungan, hilang ingatan, perubahan perilaku, tingkat kesadaran menurun, dan koordinasi tubuh terganggu. Yang pasti akan merusak masa depan bangsa dan negara Indonesia.
Contoh Narkoba seperti ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium. Untuk melakukan pencegahan Narkoba kepada para pengguna bisa dilakukan rehabilitasi Narkoba nantinya.
Apa itu Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan obat-obatan terlarang, sedangkan istilah Napza adalah Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Berbahaya Lainnya.
Oleh karena itu semua, Kasat Resnarkoba Polres Sumenep Akp Taufik Hidayat.,S.H saat ditemui awak media menyampaikan bahwa aksi turun jalan dengan membagi-bagikan kaos kepada masyarakat, agar mereka paham dan mengerti dengan bahayanya barang yang berbahaya tersebut.
“Dalam memperingati HANI di Tahun 2022 kali ini, kita bersama anggota turun ke jalan dengan membagikan beberapa kaos kepada masyarakat Kangean guna memberikan himbauan dan edukasi terkait adanya bahaya penggunaan barang tersebut,” pungkasnya.
Dia menambahkan bahwa Satresnarkoba Polres Sumenep berkomitmen akan terus perangi dan memberantas peredaran barang terlarang tersebut yang ada di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Polres Sumenep beserta jajaran siap perang untuk melawan dan memberantas barang terlarang tersebut, hal tersebut sudah dibuktikan dengan berhasil ungkap beberapa kasus selama dari bulan Januari – Juni 2022 sebanyak 58 (lima puluh delapan) kasus dengan jumlah tersangka 81 orang, laki-laki 79 oran dan perempuan 2 orang, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dengan jenis sabu-sabu 193,91 gram, Pil YY 4.354 butir dan uang Rp. 2.127.000,-” pungkasnya.
Baca juga:
Selain itu di tempat lain, Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H menyampaikan bahwa momentum peringatan hari HANI di tahun 2022, menyampaikan bahwa Polres Sumenep akan terus melakukan upaya pencerahan dan penyuluhan kepada masyarakat Sumenep.
“Kami Polres Sumenep tidak akan henti-hentinya terus memberikan pencerahan dan penyuluhan serta informasi kepada semua kalangan masyarakat mengenai dengan bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan barang itu harus masif dilakukan,” ucapnya.
Widiarti menambahkan bahwa strategi yang dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar bisa terhindar dari penggunaan barang terlarang tersebut.
“Strategi yang sifatnya edukatif harus direncanakan, diadakan dan dilaksanakan secara intensif guna menghasilkan kehidupan sosial yang bebas dari penyalahgunaan barang terlarang, tentunya dengan cara kerja cepat, kerja hebat,” imbuhnya.
Ibu Humas Polres Sumenep tersebut berharap, kepada semua masyarakat khususnya bagi para generasi muda serta seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sumenep diminta harus bisa ikut berpartisipasi untuk melawan dan memberantas peredaran barang terlarang tersebut.
“Harapan Indonesia Bersinar ( Bersih Narkoba ) akan nyata jika kita sama-sama bahu membahu, saling mendukung serta berkomitmen dalam melawan dan memberantas barang itu di Indonesia umumnya dan Sumenep khususnya,” ucap Widiarti Humas Polres Sumenep.
Ini salah satu contoh untuk melakukan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat bahwa kita harus bisa memasang beberapa poster bahaya narkoba di beberapa tempat yang mudah bisa dilihat dan dibaca oleh masyarakat.