Berita  

PHP OPD Sumenep Terhadap Publikasi Di Media

PHP OPD Sumenep Terhadap Publikasi Di Media
Foto: Erfandi Pimpinan Redaksi Media Suara Demokrasi Menyoroti Anggaran Publikasi Media.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep PHP (Pemberian Harapan Palsu), karena tidak dapat membayar iklan maupun publikasi di media lokal dengan alasan anggaran kegiatan belum cair. Kondisi ini bertolak belakang dengan janji Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, yang sebelumnya berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pelaku media di wilayah Sumenep.

Hal itu terjadi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep yang di kepalai oleh Arif Susanto dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep yang dikepalai oleh Chainur Rasyid. Sebelumnya mereka meminta kegiatan OPD untuk dipublikasikan di media, dengan harapan ada kerjasama dalam pemberitaan di media demi untuk memajukan Kabupaten Sumenep.

Ketiadaan anggaran publikasi ini sangat berdampak negatif terhadap perkembangan dan pertumbuhan media di Sumenep. Media yang selama ini berperan aktif dalam mengawal dan mengawasi program-program pemerintah sebagai bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan, kini menghadapi tantangan dalam menjalankan tugas profesi sebagai kontrol sosial yang seharusnya.

Baca Juga: Hambatan Jurnalistik Dalam Mengungkap Isu Penggunaan Dana Desa

Dalam menjalankan dan mengembangkan perusahaan Media di Sumenep sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah untuk dapat terus beroperasi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Bukan malah di PHP oleh oknum OPD tersebut, karena beberapa iklan dan ADV melalui publikasi di media tidak dibayar.

Menanggapi situasi seperti ini kami sebagai pelaku media, melalui pemberitaan ini meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dan melakukan audit penggunaan anggaran publikasi di Kabupaten Sumenep.

Pasalnya, selama ini tidak ada transparansi dalam penggunaan anggaran tersebut. Selain itu pimpinan OPD di Sumenep sulit untuk ditemui dan merespon segala bentuk konfirmasi dari media.

Baca Juga :  Sorotan Lembaga: Kinerja Pejabat di Kalianget Dikecam

Arif Susanto sebagai Kadis DLH Sumenep mulai sulit ditemui dan dikonfirmasi melalui chat WhatsApp nya enggan untuk memberikan respon baik, sedangkan Deddi memberikan informasi bahwa semua anggaran kegiatan di DLH Sumenep belum cair.

“Karna memang sampe sekarang di DLH gak ada pencairan bro… gak bisa pengajuan…Ini lo, semua anggaran di DLH belum bisa dicairkan… Bukan cuma ADV, yang belum cair… tapi semua program kegiatan belum bisa..,” jawab melalui chat WhatsApp, Rabu 12 Juni 2024.

Beliau menambahkan bahwa untuk pencairan publikasi media masih menunggu pencairan anggaran dari pemerintah pusat. Hal itu sangat menyedihkan, sekelas OPD di pemerintahan Kabupaten Sumenep yang kaya dengan minyak gas bumi, laut dan pertaniannya, untuk membayar publikasi media masih harus menunggu bantuan dari pemerintah pusat.

“Karena terkendala dengan DAU SG yang belum turun…sedangkan di DLH sumber dananya dari DAU SG. Menunggu proses dana pencairan dari pusat turun ke daerah…baru kita bisa melakukan penganfraan keuangan,” jawab Deddi.

Sedangkan publikasi pemberitaan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep juga tidak dicairkan dengan alasan anggaran di semester 1 sudah habis.

“Nunggu anggaran di semester 2 ya, soalnya anggaran untuk publikasi di semester 1 sudah habis,” ujar Kadis DKPP Sumenep, Senin 10 Juni 2024.

Tapi dirinya sempat berjanji kepada media akan memberikan bantuan sumbangsih pada hari Rabu 12 Juni 2024. “Besok Rabu ya kesini,” janji Chainur Rasyid kepada media.

Pihak media pun pulang dengan membawa harapan janji dari seorang pejabat publik, tapi janji pejabat publik itu hanyalah PHP. Karena, setelah hari Rabu 12 Juni 2024 tiba, pejabat publik tersebut tidak ada kabar dan konfirmasi media melalui chat WhatsAppnya tidak direspon, malah di telfon ditolak.

Baca Juga :  Perhatian Indra Demokrat Terhadap Korban Pemecatan Guru Honorer

Sedangkan Pemkab Sumenep di bulan Bung Karno ini banjir dengan berbagai kegiatan festival, yang pastinya mengelontorkan anggaran ratusan juta dengan harapan membangkitkan pertumbuhan perekonomian para PKL dan UMKM yang ada di wilayah kabupaten Sumenep.

Maka dari itu, melihat dari perspektif hukum, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publikasi oleh pemerintah daerah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk transparan dalam setiap penggunaan anggaran.

Demi perubahan yang lebih baik untuk Sumenep dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, penting bagi pemerintah daerah untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi dalam penggunaan anggaran publikasi.

Oleh karena itu, sangat dibutuhkan adanya audit dari BPK dan KPK, diharapkan akan ada peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publikasi di Kabupaten Sumenep. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pelaku media lokal, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Para pelaku media Sumenep kini menunggu tindakan konkret dari pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini demi kesejahteraan bersama dan kemajuan Kabupaten Sumenep.