Berita  

Hambatan Jurnalistik Dalam Mengungkap Isu Penggunaan Dana Desa

Hambatan Jurnalistik Dalam Mengungkap Isu Penggunaan Dana Desa
Foto: Pihak media di resepsionis DPMD kabupaten Sumenep saat mau melakukan konfirmasi.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi, 11 Juni 2024 – Tugas jurnalistik di Kabupaten Sumenep menghadapi tantangan serius. Pihak media yang sedang melakukan tugas jurnalistik berusaha mengonfirmasi berbagai isu krusial terkait penggunaan Dana Desa di Kecamatan Kalianget, tapi terhambat oleh kebijakan yang mengharuskan setiap konfirmasi pers menunggu kesediaan Kepala Dinas untuk memberikan pernyataan.

Kondisi ini semakin memperburuk situasi di tengah ketidakjelasan penggunaan Dana Desa yang dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan tidak dilaksanakannya reorganisasi Rukun Tetangga (RT) di Desa Kalianget Barat. Hal ini sangat berdampak buruk terhadap pekerjaan jurnalistik.

Saat media mendatangi kantor DPMD Sumenep untuk melakukan konfirmasi tidak ada pihak pejabat yang menemui media hanya petugas resepsionis, pihak media harus menunggu informasi resmi dari seorang Kadis. Salah satu pejabat terkait, Anwar Syahroni Yusuf, AP. M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, enggan memberikan penjelasan detail.

Baca Juga: Bupati Sumenep Harus Mengevaluasi Kinerja Pejabat ASN

“Saya masih acara di Blitar, dan nanti kalau saya sudah di Sumenep saya kabari, mas,” jawabnya singkat pada Senin, 11 Juni 2024.

Seharusnya pihak Kepala Dinas yang digaji dari uang rakyat bisa mengintruksikan bawahnya untuk menemui pihak media yang ingin melakukan konfirmasi atau wawancara. Atau pihak Kadis tersebut bisa memberikan jawaban konfirmasi melalui telepon maupun chat WhatsAppnya, bukan kegiatan dinas keluar kota dijadikan alasan tidak memberikan tanggapan kepada media.

Hal itu sangat berbanding terbalik dengan visi misi Bupati Sumenep, bahwa para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan untuk berinovasi dan berkreasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai slogan atau tagline ‘Bismillah Melayani.’

Ketidakjelasan penggunaan Dana Desa di beberapa desa Kecamatan Kalianget diduga kuat disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait, yang seharusnya bertanggung jawab atas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Situasi ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama karena reorganisasi RT di Desa Kalianget Barat tidak dilakukan, yang berdampak buruk pada pelayanan publik dan pengawasan penggunaan Dana Desa.

Baca Juga :  Wanita Pelacur Diangkat Derajatnya, Bagaimana Oknum Jurnalis Yang Menyalahgunakan Profesinya

Sedangkan program usulan RT 7 terkait poskamling sebagai pendukung program RT dalam menciptakan keamanan dan kondusifitas dilingkungan wilayah RT, tidak bisa terkaver untuk menggunakan Dana Desa. Sedangkan poskamling tersebut sangat dibutuhkan sebagai tempat penjagaan, sebab sering terjadi kehilangan lampu dan tabung LPG, serta anak muda yang minum-minuman miras.

“Untuk pembuatan poskamling tidak bisa di ambil dari Dana Desa, saya mending dimarahi daripada bermasalah dengan hukum, silahkan anda berkordinasi dengan pihak DPMD kabupaten Sumenep, apabila ada petunjuk akan saya lakukan,” ujar PJ Kades Kalianget Barat kepada media, Sabtu malam 8 Juni 2024.

Dari kebijakan Kepala DPMD Kabupaten Sumenep untuk dilakukan konfirmasi media, dinilai sangat menghambat tugas jurnalistik, terutama dalam hal akses informasi publik, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 undang-undang tersebut menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Perlu diketahui bahwa, menghambat dan menghalang-halangi tugas jurnalistik, seperti yang diatur dalam undang-undang pers nomer 40 tahun 1999 di Pasal 18, dapat berakibat pidana bagi pihak yang melanggar, baik dalam bentuk penjara maupun denda.

Terkait pengelolaan Dana Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengharuskan adanya transparansi dan akuntabilitas. Dana Desa yang tidak jelas penggunaannya dan dugaan penyalahgunaan merupakan pelanggaran serius yang harus diinvestigasi dan ditindaklanjuti oleh otoritas pihak berwenang.

Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) mengharuskan Bumdes dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keberlanjutan. Ketidakjelasan penggunaan dana dan dugaan penyalahgunaan harus menjadi fokus perhatian dan tindakan tegas oleh pihak terkait.

Baca Juga :  Dirgahayu RI Ke-79: DLH Sumenep Ajak Masyarakat Aktif Jaga Lingkungan

Selain itu, dampak pada pelayanan publik terkait ketiadaan reorganisasi RT di Desa Kalianget Barat mengakibatkan berkurangnya efektivitas dalam pelayanan publik dan pengawasan penggunaan Dana Desa. RT yang tidak berfungsi optimal menyebabkan keluhan masyarakat tidak tertangani dengan baik, dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran menjadi lemah. Terbukti didalam pelaksanaan rapat penggunaan APBDesa sejumlah Ketua RT yang hadir bungkam terkesan hanya formalitas belaka.

Masyarakat Desa Kalianget Barat melalui pemberitaan ini, berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini. Upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa serta memastikan bahwa tugas jurnalistik dapat dilakukan tanpa hambatan adalah langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Dengan adanya reorganisasi RT yang efektif dan transparansi dalam penggunaan Dana Desa, kami yakin pelayanan publik akan lebih baik dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran akan lebih optimal,” ungkap seorang warga Desa Kalianget Barat dengan harapan perubahan yang lebih baik untuk Desa Kalianget Barat segera terwujud.

Oleh karena itu, para pelaku media dan masyarakat menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan isu kebijakan disetiap OPD melalui Kepala Dinas dalam memberikan konfirmasi kepada pihak media dinilai sangat bertentangan dengan tugas jurnalistik yang tertuang didalam UU pers, hal ini demi kepentingan bersama dan kemajuan Kabupaten Sumenep kedepannya.