Berita  

Bupati Sumenep Harus Mengevaluasi Kinerja Pejabat ASN

Bupati Sumenep Harus Mengevaluasi Kinerja Pejabat ASN
Foto: Media saat ditemui oleh pihak DPMD Sumenep dalam melakukan konfirmasi persoalan reorganisasi pemilihan ketua RT.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi.id | Sering ditemukan dibeberapa OPD yang ada di lingkungan Pemerintah kabupaten Sumenep, disaat jam kerja (setelah jam Istirahat) dari jam 13.00 wib keatas banyak para pejabat Aparatur Negeri Sipil (ANS) tidak ada ditempat kerja dan setelah jam mau pulang, khususnya yang berstatus PNS kembali ke kantor hanya untuk menunggu ceklok pulang.

Hal itu akan berdampak besar pada kemajuan kabupaten Sumenep, karena dipastikan akan menghambat pelayanan publik khususnya bagi media dan lembaga yang sedang membawa aspirasi masyarakat, sehingga kejadian tersebut dinilai tidak sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Sumenep “Bismillah Melayani”.

Berdasarkan temuan media kali ini, beberapa pejabat penting yang digaji dari uang rakyat di sebuah OPD Dinas Pemerintah dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, setelah jam Istirahat jam menunjukkan pukul 13.35 wib, para pejabat ASN yang berstatus PNS seperti Kepala, Sekretaris, Kabag, Kabid masih banyak tidak ada ditempat kerjanya, dengan berbagai banyak alasan. Jumat 26 Mei 2023.

Baca juga: Reorganisasi Pemilihan Ketua RT.3 RW.3 Terus Menjadi Polemik

“Pak Kadis ada acara rapat di luar dan Bu Sekdis masih sholat dirumahnya, Pak Pardi sakit, kalau yang lain belum datang,” ucap petugas Resepsionis yang berstatus kontrak setia berada di kursi pelayanan. Jumat 26 Mei 2023.

Sebelumnya Kepala DPMD Anwar Syahroni Yusuf, AP. M.Si, berji akan menindaklanjuti aduan media yang melaporkan kepada Bupati Sumenep terkait persoalan reorganisasi pemilihan RT yang menjadi polemik di masyarakat.

“Ini staf saya sudah saya perintahkan untuk membuat surat panggilan kepada pihak terkait untuk kita pertemukan melakukan musyawarah pada hari Senin besok,” ucap Kadis kepada media, Jumat 19 Mei 2023.

Baca Juga :  Kapolsek Prenduan Bersama Forkomka Melakukan Deklarasi Pemilu Damai 2024

Dan sangat mengecewakan sikap seseorang Kadis DPMD Sumenep kurang sopan kepada media dan aktivis Sumenep saat menunggu lama Kadis DPMD untuk mendengarkan keputusannya, dengan berdiri bicara keras dan langsung meninggalkan media dan aktivis begitu saja tanpa memberikan kepastian keputusan tentang persoalan reorganisasi pemilihan RT.

“Iya tunggu aja dulu keputusan PLT Camat Kalianget, dia kan sedang melakukan mediasi,” ucap Kadis dengan keras dan sikap kurang menyenangkan. Senin 29 Mei 2023. Sedangkan media menunggu dia sejak pukul 15.00 wib sampai pukul 16.30 wib diperlakukan seperti itu.

Sempai saat hari ini, persoalan reorganisasi pemilihan RT dibiarkan tanpa ada kepastian, sedangkan Kepala DPMD Sumenep terus mengulur waktu dan tidak pernah menepati janji yang diucapkan kepada media.

Hal itu menunjukkan bahwa sebagai Kepala Dinas masih kurang mampu untuk memimpin di sebuah OPD, sehingga membuat masyarakat Sumenep yang sudah berkontribusi membayar pajak kepada pemerintah sangat kecewa, dikarenakan para pejabat ANS di Pemerintahan Kabupaten Sumenep sendiri tidak bisa patuh dan tunduk pada peraturan yang dibikin oleh pemerintah sendiri.

Maka dari itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi SH MH harus melakukan evaluasi terhadap para pejabat yang diberi kursi jabatan di setiap OPD yang ada di lingkungan Pemerintah kabupaten Sumenep, karena dinilai masih kurang mampu dan tidak disiplin dalam menjalankan tugas dengan baik dan bijaksana.

Bila persoalan ketidak kedisiplinan seorang pejabat dibiarkan sangat berdampak besar terhadap percepatan dan kemajuan Kabupaten Sumenep guna untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sesuai yang diharapkan kita bersama.

Seperti halnya persoalan reorganisasi pemilihan ketua RT yang terjadi di Desa Kalianget Barat, atas keputusan PJ Kades Kalianget Barat yang dinilai sepihak terus menuai polemik dimasyarakat dan pihak Kecamatan dan DPMD yang tidak bisa bijaksana dalam mengambil keputusan itu terkesan hanya mengulur-ngulur waktu saja.

Baca Juga :  Wartawan Utama Dilaporkan Pengusaha Kayu, PJI Minta Perlindungan Hukum

Sedangkan didalam Permendagri no 18 tahun 2018 sudah mengatur bahwa Ketua RT memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak.

Sedangkan ketua RT yang yang sudah menjabat kisaran 35 tahun yang lalu masih dibiarkan menjabat dengan dibuatkan nya SK Ketua RT oleh pihak pemerintah Desa tanpa ada proses permohonan masyarakat dari hasil pemilihan RT.