SUMENEP, Suarademokrasi — Aspirasi warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, terkait ketidaktepatan sasaran bantuan sosial (bansos) yang disampaikan melalui rapat pengurus RT yang dihadirkan oleh Ketua BPD, Muhammad, hingga kini belum mendapat respons serius dari aparatur dan pejabat pemerintah desa. Permasalahan yang terjadi hampir setiap tahun justru terkesan diabaikan, sehingga hak masyarakat miskin terus terpinggirkan.
Meskipun pengurus RT dan media sering menyoroti belum adanya pembaruan data penerima bansos, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Indonesia Pintar (PIP), maupun bantuan sosial lainnya, tidak ada sikap dari aparatur mau pejabat pemerintah. Ironisnya, daftar nama penerima bansos juga tidak pernah diberikan untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi di tingkat bawah. Pihak pemerintah desa berdalih bahwa tidak memiliki data penerima bansos dan tidak dapat diakses melalui sistem yang tersedia di desa.
Dalih tersebut dinilai sebagai bentuk pembenaran atas kelalaian aparatur dan pejabat pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya, meskipun permohonan data itu diajukan sejak tahun 2024. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa persoalan utama justru terletak pada lemahnya penguasaan sistem oleh operator desa yang tidak melakukan verifikasi data secara berkala.
Baca Juga: Abainya Aparatur dan Pejabat, Bansos Tak Tepat Sasaran
Hal ini terungkap ketika pihak media mendatangi Balai Desa Kalianget Barat pada Jumat, 9 Januari 2026, guna mengajukan sejumlah nama warga yang layak diusulkan untuk perubahan di DTSEN sebagai syarat putrinya untuk mendapatkan PIP di sekolah. Namun, Penjabat (PJ) Kepala Desa memilih menunda proses tersebut hingga hari Senin dengan alasan adanya kepentingan keluarga.
Banyak pihak menilai sikap tersebut mencerminkan rendahnya kepedulian sebagai aparatur dan pejabat pemerintah terhadap kepentingan masyarakat, meskipun permasalahan ketidaktepatan sasaran bansos telah berulang kali menjadi pembahasan di tingkat RT. Padahal, pelayanan publik seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Di sisi lain, pemerintah secara nasional terus mengimbau masyarakat agar tertib membayar pajak dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Namun sebagai aparatur dan pejabat pemerintah yang digaji dari uang pajak rakyat justru abai dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. Kondisi seperti ini sangat berdampak langsung pada terabaikannya hak-hak masyarakat.
Fenomena tersebut sering ditemukan terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tanpa disertai sanksi tegas yang dapat memberikan efek jera. Akibatnya, kesalahan yang dilakukan oleh aparatur dan pejabat pemerintah terus dilakukan secara berulang. Sejumlah warga miskin yang secara ekonomi layak menerima bantuan justru tidak terdata, sementara penerima bantuan yang terdaftar ditemukan berasal dari kalangan pensiunan yang secara kesejahteraan dinilai tidak masuk kriteria penerima bansos.
Padahal, bantuan sosial merupakan program negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang berasal dari pajak rakyat. Ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bansos tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan.
Secara konstitusional, negara memiliki kewajiban melindungi fakir miskin sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amanat tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah memastikan bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran.
Namun akibat lemahnya kepedulian aparatur dan pejabat terkait dalam melakukan pendataan, verifikasi, dan pengawasan menyebabkan hak masyarakat miskin terabaikan. Data penerima bantuan tidak diperbarui secara berkala dan cenderung dibiarkan, sehingga kesalahan penyaluran terus berulang dari tahun ke tahun.
Kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan menyangkut keadilan sosial. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan aparatur pemerintah untuk mengutamakan kepentingan masyarakat, bersikap adil, profesional, dan bertanggung jawab. Pengabaian terhadap kewajiban tersebut menunjukkan kegagalan aparatur dalam menjalankan fungsi pelayanan publik serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, kelalaian dalam penyaluran bansos diduga berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Bahkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan ini dapat berimplikasi pada proses hukum.
Oleh karena itu, melalui rapat pengurus RT sejumlah warga Kalianget Barat berharap agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pemerintah daerah tidak menutup mata. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur desa hingga tingkat atas agar program bantuan sosial benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan, bukan sekadar menjadi rutinitas tanpa kepedulian. Warga juga menyoroti kebiasaan jam pelayanan kantor desa yang berakhir lebih awal, sehingga semakin menghambat akses pelayanan publik.
Perlu diketahui, pajak yang masyarakat bayarkan seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan yang adil dan perlindungan sosial yang nyata. Ketika aparatur dan pejabat pemerintah abai terhadap tanggung jawabnya, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga hak dasar warga negara yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.














