Berita  

Abainya Aparatur dan Pejabat, Bansos Tak Tepat Sasaran

Abainya Aparatur dan Pejabat, Bansos Tak Tepat Sasaran
Foto: Ketua RT, Abd Rasid (kiri), PJ Kades Kalianget Barat, Suhrawi (tengah) dan Kadis Sosial Kabupaten Sumenep, Drs. Mustangin, M.Si.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi — Persoalan ketidaktepatan sasaran bantuan sosial (bansos) terus menjadi permasalahan di tengah masyarakat. Program perlindungan sosial yang sejatinya ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan ekonomi justru dinilai belum sepenuhnya menyentuh kelompok yang berhak. Kondisi tersebut diduga kuat dipicu oleh rendahnya kepedulian serta lemahnya kinerja aparatur dan pejabat pemerintah yang digaji dari uang pajak rakyat.

Di Sumenep khususnya Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, permasalahan ketidak tepat sasaran penerima bansos berulang kali terjadi. Operator desa disebut belum menguasai sistem pendataan bantuan sosial, namun tidak menunjukkan sikap proaktif untuk meningkatkan kapasitasnya. Padahal, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep telah memerintahkan Penjabat (PJ) Kepala Desa agar operator desa segera belajar dan melakukan pemutakhiran data penerima bantuan.

Hingga kini, akses terhadap data penerima program perlindungan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga BLT Kesejahteraan Sosial (BLTS Kesra), belum dapat diakses secara terbuka dan transparan oleh masyarakat. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya praktik pengelolaan data yang tidak akuntabel.

Baca Juga: Rapat RT Soroti Ketimpangan Penerima Bansos

Ironisnya, di lapangan ditemukan indikasi bahwa bansos justru diterima oleh anak pejabat dan pensiunan pegawai, sementara masyarakat miskin dan rentan ekonomi terabaikan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya unsur kedekatan personal dan kepentingan politik dalam proses verifikasi serta pengusulan calon penerima bantuan.

Fakta lain terungkap pada Jumat, 9 Januari 2026. Saat media mengajukan sejumlah nama warga agar dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai syarat awal penerima bantuan, PJ Kepala Desa Kalianget Barat justru menunda proses tersebut hingga hari Senin akan langsung ke Sumenep. Di saat yang sama, yang bersangkutan lebih memilih mengutamakan kepentingan pribadi dibandingkan memberikan pelayanan kepada warganya.

Baca Juga :  Polda Riau Amankan 203 KG Sabu Dan 404.491 Butir Ekstasi

“Saya sekarang ada acara dengan keluarga, Senin akan segera terselesaikan,” ujar Suhrawi kepada media usai salat Jumat, 9 Januari 2026. Padahal, secara administratif, PJ Kepala Desa masih dapat memerintahkan operator desa untuk segera memproses pengusulan tersebut.

Permasalahan bansos yang kurang tepat sasaran di desa Kalianget Barat bukanlah hal baru, hal ini selalu menjadi pembahasan dipertemuan RT. Pada tahun sebelumnya, seorang murid SMPN 1 Kalianget yang tidak memiliki kedua orang tuanya tidak tercatat sebagai penerima PIP karena tidak masuk DTKS. Tahun 2024, penyaluran bansos pangan juga ditemukan tidak tepat sasaran, di mana pensiunan, warga yang pindah alamat, bahkan yang telah meninggal dunia masih terdaftar sebagai penerima.

Lebih jauh, ketika pihak RT meminta data penerima bansos untuk kepentingan pengawasan, pemerintah desa berdalih tidak memiliki data tersebut. Pada tahun 2025, kembali ditemukan nama pensiunan pegawai serta anak seorang pejabat yang tercatat sebagai penerima bansos, termasuk PIP. Temuan-temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait integritas data, tanggung jawab aparatur, serta kinerja pejabat publik dalam melakukan perubahan data penerima bansos pemerintah.

Padahal, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Drs. Mustangin, M.Si, pada 30 Desember 2025 diruang kerjanya telah secara tegas memerintahkan PJ Kepala Desa Kalianget Barat untuk melakukan verifikasi dan pengusulan calon penerima melalui aplikasi pendataan di desa. Namun, hingga awal Januari 2026, perintah tersebut belum juga dijalankan secara optimal.

Secara normatif, penyaluran bansos mensyaratkan proses verifikasi dan validasi data yang ketat, objektif, dan berkelanjutan. Aparatur pemerintah desa memegang peran strategis dalam memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Lemahnya komitmen dalam melakukan pemutakhiran data berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat miskin.

Dengan demikian, desakan masyarakat agar pemerintah desa untuk segera melakukan verifikasi dan pengajuan data justru menghadapi kendala teknis. Operator desa disebut belum menguasai aplikasi pendataan yang digunakan pemerintah. Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia ini berdampak langsung pada terhambatnya akses masyarakat miskin terhadap bantuan sosial.

Baca Juga :  Polres Sumenep Dan Kodim 0827 Gelar Patroli Pengamanan Pemilu 2024

Pada Jumat, 9 Januari 2026, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep juga telah mengarahkan pemerintah desa untuk datang ke Sumenep guna mendapatkan bimbingan teknis dan pendampingan langsung. Namun, arahan tersebut belum direspons secara cepat dan maksimal, dengan alasan penundaan hingga hari kerja berikutnya.

Sikap menunda dan kurang responsif tersebut mencerminkan rendahnya sensitivitas aparatur sebagai pelayan publik. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pelayanan publik harus dilakukan secara cepat, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Minimnya kepedulian aparatur yang digaji dari uang pajak rakyat tidak hanya berpotensi melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara. Jika kondisi ini terus dibiarkan, tujuan utama bansos sebagai instrumen keadilan sosial akan sulit tercapai, dan masyarakat miskin akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan.

Dalam konteks ini, media memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi untuk melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan publik. Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat dituntut juga untuk lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan serta memperjuangkan hak-hak warga atas pelayanan dan bantuan sosial yang adil dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.