SUMENEP, Suarademokrasi – Proses hukum kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya meninggal, terdakwa suami sendiri. Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari pihak keluarga korban dan masyarakat, hingga melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep dan Pengadilan Negeri Sumenep, Selasa, 18 Februari 2025.
Hal itu sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang sedang berjalan di PN Sumenep, pihak keluarga korban menilai kurang percaya terhadap APH yang menangani proses hukumnya dalam perkara tersebut.
Aksi ini hanya diikuti kurang lebih 100 orang saja, tidak sesuai dengan surat yang diajukan sebelumnya, menyebutkan 1.000 orang. Para demonstran menyampaikan tuntutannya, terhadap Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sumenep.
Baca Juga: Politisi PDIP Nia Kurnia Fauzi Soroti Kasus KDRT yang Berujung Kematian di Sumenep
Aksi demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kinerja APH dan pemerintah menjadi hak asasi segenap rakyat Indonesia, demi untuk tegaknya hukum yang berkeadilan. Perjuangan tersebut akan terpuji dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat, bila dilakukan dengan SOP yang ada.
Dalam pantauan media, para pendemo terlihat anarkis, hingga media kena dorong saat mengambil video pendemo. Situasi itu terlihat memanas, saat pendemo mulai memancing dan menunjukkan sikap agresifnya kepada petugas kepolisian yang sedang berbaris mengamankan. Beberapa oknum pendemo melempar air gelas dan mendorong petugas untuk menerobos barisan kepolisian.
Pendemo menuntut terdakwa yang berinisial AR, dijatuhi hukuman seberat-beratnya karena menyebabkan meninggalnya istrinya, yang berinisial NS. Selain itu, mereka juga mendesak agar para pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut diproses secara hukum, serta menuntut Kejaksaan Negeri Sumenep bekerja dengan profesional.
Mengantisipasi kericuhan lebih lanjut, kuasa hukum korban langsung masuk ke tengah-tengah aksi. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum memaparkan bahwa dalam kasus ini diduga ada keterlibatan pihak lain selain pelaku. “Secara logika, pelaku tidak mungkin menggotong korban sendirian. Pasti ada pihak lain yang membantunya. Oleh karena itu, diharapkan dalam proses hukum ini, pihak yang terlibat juga harus diproses,” ujar kuasa hukum korban.
Menanggapi hal tersebut, Surya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikirimkan dari Penyidik Polres Sumenep, tidak ditemukan keterangan saksi yang membuktikan adanya pihak lain yang terlibat.
“Saya sebagai JPU sudah menjalankan tugas sesuai prosedur yang ada. Jika dari pihak keluarga korban ada bukti yang bisa menunjukkan keterlibatan pihak lain, silakan laporkan, jangan hanya menggiring opini,” tegas Surya.
Surya penerapan asas Lex specialis derogat legi generali dalam kasus ini, dirinya menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum dalam kasus KDRT ini.
“Untuk memberikan kepastian hukum, kami telah menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terkait penerapan pasal, kita tidak boleh mengabaikan asas Lex specialis derogat legi generali itu. Jadi kami sebagai JPU, apabila dalam sebuah kasus perkara berkas dan alat bukti sudah cukup wajib kita lanjutkan. Terkait tuntutan pihak keluarga korban terhadap pihak-pihak yang terkait, kita buktikan dipersidangan, maka dari itu ikuti jalannya persidangan biar paham,” imbuhnya.
Selain itu, Indra sebagai Kasi Intel dan Humas Kejaksaan Negeri Sumenep, memberikan tanggapan adanya pemberitaan miring terhadap kinerja Kejaksaan, bahwa masyarakat tidak terbawa giringan opini yang menyesatkan.
“Kami berharap kepada masyarakat agar melihat fakta yang dihadirkan di persidangan, jangan berasumsi atau beropini tanpa mencari kebenarannya kepada kedua belah pihak, dan kepada keluarga korban untuk menghadiri setiap proses persidangan, agar bisa memahami fakta-fakta yang disampaikan di persidangan,” pungkas Indra.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut AR (28) dilaporkan menganiaya istrinya, NS (27), hingga menyebabkan kematian. Penganiayaan tersebut terjadi berulang kali, pertama pada 22 Juni 2024, di rumah mertua korban di Desa Jenangger, Batang-Batang. Kejadian kedua terjadi pada 4 Oktober 2024, di kamar rumah terdakwa di Desa Jenangger, Batang-Batang, Sumenep. Pelaku diduga menganiaya korban karena kesal istrinya menolak berhubungan badan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena dinilai sebagai salah satu bentuk KDRT yang berujung pada kematian. Tuntutan masyarakat untuk keadilan semakin keras, sementara proses hukum masih berlanjut di persidangan PN Sumenep.














