SUMENEP – Suarademokrasi.id | Sabtu Tim Resmob Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil gerebek perjudian (judi kartu domino), 5 (lima) orang penjudi tersebut diamankan di Polres Sumenep. Sabtu 25 Februari 2023, sekitar pukul 01.30 wib dini hari.
Dari keterangan yang dihimpun melalui rilis Humas Polres menjelaskan bahwa kelima orang tersangka bernama, Abdus (44), Rahem (5), Samsuli (36), Mawi (45) dan Bulaiye (55), yang ke-5 orang tersebut warga Beringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S., S.H melalui rilis pers nya mengatakan bahwa penggerebekan perjudian tersebut yang dilakukan anggota Unit Resmob Polres Sumenep di pimpin oleh Ipda Sirat, S.H.,
Baca juga: Berhasil Mengungkap Kasus Satlantas Polres Sumenep Mendapat Penghargaan
Sebelum penggerebekan di lakukan oleh petugas, Tim Resmob Polres Sumenep telah melakukan penyelidikan terkait adanya perjudian (judi kartu domino) di Kecamatan Dasuk.
Namun, setelah mendapatkan informasi tersebut dan benar terdapat 5 orang bermain judi kartu remi di teras rumah milik saudara Mawi.
Menurut Polwan yang berpangkat Akp itu, juga menjelaskan bahwa dari hasil penggerebekan tersebut tim Resmob berhasil mengamankan ke-5 orang yang sedang bermain judi di teras rumah milik bapak Mawi alamat Dusun Beringin Timur, Desa Beringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Dan Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari penggerebekan perjudian yaitu uang sebesar 349.000 serta 1 set kartu domino bersama kelima tersangka, guna untuk diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ke-5 orang tersebut terancam dengan Pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia.