SUMENEP, Suarademokrasi – Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kalianget, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat dan menjadi sorotan hukum serta publik. Praktik penjualan solar bersubsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar diduga dilakukan secara sistematis oleh pihak SPBU Kalianget dan SPBN Gersik Putih Kalianget untuk oknum Kades Tanjung Keok, meskipun di kepulauan Sapeken sudah ada dua APMS yang ditunjuk Pertamina sebagai penyalur BBM untuk nelayan.
Fakta yang ditemukan Tim media dilapangan, oknum kades Tanjung Keok memegang sekitar 80 lebih rekom milik nelayan yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi di dua penyalur tersebut, dengan pengawasan Pertamina yang dinilai lemah bahkan cenderung tutup mata. Kondisi ini memicu kelangkaan solar bagi masyarakat, khususnya nelayan, sopir, dan pengendara yang berhak atas subsidi negara di SPBU Kalianget.
Temuan lapangan menunjukkan bahwa setiap hari solar bersubsidi dijual pada sejumlah jerigen dengan kapasitas besar hingga malam hari kepada perantara atau mafia BBM dengan menggunakan rekomendasi pembelian milik nelayan. Surat rekomendasi ini diterbitkan oleh UPT Perikanan dan Kelautan Pasongsongan yang diduga ada permainan dengan pihak pemegang rekom.
Baca Juga: KSOP Kalianget Patut Dipertanyakan, BBM Bebas Diangkut Kapal Kayu
Pada pagi hari, Sabtu 25 Oktober 2025, papan bertuliskan “Maaf Biosolar Sedang Perjalanan” dipasang di SPBU Kalianget sebagai indikasi stok kosong untuk masyarakat umum. Sedangkan sejumlah armada mobil pickup pengangkut BBM yang diduga milik Kades Tanjung Keok diparkir di area SPBU Kalianget, meskipun hal itu dilaporkan kepada pihak Pertamina tidak membuat pihak SPBU jerah, malah dimalam harinya sekitar jam 24 lebih, pihak SPBU terlihat gencar melakukan pengisian Solar pada jerigen dengan kapasitas banyak.
Bila kita lihat secara hukum, praktik ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan BPH Migas terkait tata niaga, pengangkutan, dan distribusi BBM bersubsidi. SPBU Kalianget dan pihak terkait diduga melanggar Pasal 53 dan Pasal 55 UU Migas yang mengancam sanksi pidana terhadap pihak yang mengangkut atau memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin resmi.
Pengiriman menggunakan kapal kayu KM Tanjung Bahari hingga 20 ton dua kali dalam sebulan secara kontinyu ke Pulau Sapeken yang mendapatkan ijin berlayar dari pihak KSOP Kalianget juga patut diperiksa, padahal wilayah di kepulauan Sapeken telah memiliki dua penyalur resmi yang ditunjuk Pertamina, hal itu memperkuat dugaan pelanggaran distribusi BBM ilegal.
Selain itu, keterlibatan oknum petugas dalam penerbitan izin berlayar oleh KSOP Kalianget dan dugaan aliran solar kepada oknum Kepala Desa Tanjung Keok, Kecamatan Sapeken, menunjukkan adanya dugaan praktik terorganisir yang mencederai prinsip keadilan dan hukum. Meskipun telah dilaporkan ke Pertamina dan dilaporkan ke Polda Jawa Timur, aktivitas ilegal ini terus berlangsung lancar selama 2 tahun tanpa penindakan tegas.
Publik menuntut Presiden Prabowo Subianto dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum yang tegas untuk menindak pihak SPBU, oknum Pertamina, hingga mafia BBM bersubsidi. Negara dinilai wajib hadir melindungi hak masyarakat kecil atas subsidi, serta memastikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas publik berjalan dalam tata kelola energi nasional.
Sampai berita ini tayang, pihak SPBU Kalianget tidak bisa dikonfirmasi media, dikarenakan nomor kontak redaksi diblokir oleh pihak Manajer dan pengawas SPBU, sedangkan pihak Pertamina hanya memberikan tanggapan, “Saya konfirmasi dengan tim Pertamina yang menaungi wilayah madura terlebih dahulu,” Jawabnya kepada redaksi melalui chat WhatsApp, Sabtu 25 Oktober 2025, jam 12.00 wib. Sedangkan di hari yang sama tepatnya Sabtu malam sekitar jam 24 lebih, pihak SPBU Kalianget tetap marak menjual solar bersubsidi pada sejumlah jerigen.
Maka dari itu, Negara harus hadir untuk melakukan audit ketat dan tindakan tegas terhadap pihak SPBU Kalianget dan SPBN Gersik Putih Kalianget, serta para pihak pejabat dan petugas yang digaji dari uang pajak rakyat, bila terbukti ikut terlibat bermain dan terima opeti untuk melancarkan pengiriman 20 ton BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut oleh KM Tanjung Bahari. Kapal kayu yang membawa 20 ton BBM tersebut bebas berlayar dari TUKS Gersik Kalianget melalui akses laut tanpa hambatan.














