Berita  

Anggota Polri Dilarang Masuk Tempat Hiburan

Anggota Polri Dilarang Masuk Tempat Hiburan
Foto: Polres Sumenep Memasang Banner larangan anggota Polri masuk ke tempat hiburan malam.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi.id | Akbp Edo Satya Kentriko., S.H.,S.I.K., M.H., Kapolres Sumenep Madura Jawa Timur, dengan tegas melarang bagi segenap Anggota Polri masuk ke tempat hiburan malam di Cafe – Cafe. Kamis (25/5/2023)

Pemasangan banner larangan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 wib dengan Sipropam dan Unit Subden Pom V/4 Sumenep.

Sedangkan pemasangan benner dipimpin langsung oleh Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, S.Sos dan didampingi Kasipropam Ipda Muhajirin, SH.

Baca Juga: Kapolres Sumenep Himbau Masyarakat Waspadai Modus TPPO

Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos mengatakan bahwa pemasangan banner larangan ini untuk pencegahan pelanggaran Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) masuk ke tempat hiburan malam di Cafe – Cafe.

“Pemasangan banner tersebut dalam bentuk Operasi Gabungan bersama POM TNI, ” jelasnya

Menurut Wakapolres Sumenep Tempat hiburan yang di lakukan operasi dan pemasangan banner diantaranya Cafe n Bilyard Mr. Ball Jl. Arya Wiraraja lingkar timur Desa Gedungan Sumenep, Cafe JBL Jl. Seludang Desa Kolor Sumenep serta Cafe Lotus Jl. KH. Mansyur Desa Pabian Sumenep,” terangnya.

Lanjut Wakapolres Sumenep, “Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti himbauan Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko., S.H.,S.I.K., M.H., melarang keras anggota Polres Sumenep mendatangi atau melakukan hiburan di Tempat Hiburan Malam,” tegasnya.

Dalam himbauannya, Kapolres Sumenep Akbp Edo dengan tegas dan keras melarang anggota Polres Sumenep untuk mendatangi tempat hiburan malam untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.

Maka dari itu, Waka Polres Sumenep menegaskan, dengan dipasangnya banner larangan anggota Polisi berada ditempat hiburan, apabila ditemukan adanya anggota mendatangi tempat hiburan, Propam Polres Sumenep akan memanggil yang bersangkutan, baik dengan adanya laporan yang masuk ke Propam, ataupun memanggil berdasarkan adanya temuan dan diberi tindakan tegas, ” tegasnya.

Baca Juga :  Himbauan Polres Sumenep Menjelang Natal Dan Tahun Baru 2023-2024