SUMENEP – Suarademokrasi.id | Dengan dinaikkannya harga BBM di seluruh Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kapolres Sumenep membantu memberikan himbauan kepada masyarakat tentang larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan mewah.
Himbauan tersebut merupakan pemberitahuan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan mewah, himbauan ini berupa sebuah brosur yang disebarkan melalui media sosial, media massa grup WhatsApp, guna untuk mudah diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep.
Himbauan atau pemberitahuan tersebut yang di dikeluarkan oleh Polres Sumenep menjelaskan bahwa, beberapa daftar kendaraan yang dinilai mewah yang meliputi kendaraan roda 4 dan roda dua yang dilarang untuk menggunakan BBM subsidi.
Baca juga:
- Himbauan Kapolda Melalui Kapolres Sumenep Kepada Jajarannya
- Himbauan Wabup Sumenep Jelang Bulan Suci Ramadhan
Daftar kendaraan roda empat yang dinilai mewah dan tidak boleh menggunakan BBM Subsidi tersebut diantaranya,
- SEDAN: Toyota Camry, Toyota Supra, Honda Civic type R, Mazda 6, Lexus ES 250,
- MPV: Toyota Alphard 2.5, Toyota Vellfire 2.4, Toyota Voxy 2.0, Toyota Kijang Innova 2.4, Lexus LM 350, Hyundai Satria, PGrand Carnival
- SUV: Toyota Fortuner 2.4, Toyota Land Cruiser, Honda CR-V, Mitsubishi Pajero Sport, Mitsubishi Outlander PHEV, Hyundai Santa FE, Hyundai Palisade
Sedangkan daftar kendaraan roda dua (Sepeda motor) yang dinilai mewah dilarang untuk menggunakan BBM Subsidi diantaranya:0
- Kawasaki: – Ninja ZX10R, Ninja H2
- Yamaha: Skutik Bongsor T Max, MT09, MT07, MT25, R25
- Honda: CB650R, CB500R, CBR600R, CBR1000RR,
Maka dari itu, Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti berharap kepada pemilik kendaraan mewah agar tidak menggunakan BBM bersubsidi.
Demi untuk menciptakan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Sumenep, berharap dengan kesadaran dirinya bagi masyarakat yang memiliki kendaraan mewah agar bisa memperhatikan himbauan tersebut.