SUMENEP, Suarademokrasi 24 Juli 2024 – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, merespon hasil Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) pada 17 Juli 2024 di Surabaya.
Dalam evaluasi tersebut, sejumlah rekomendasi telah diberikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Sesuai edaran surat Nomor: 000.8.6.3/46/032/2024, yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Pemkab Sumenep Ir. Edy Rasiyadi, Kepala Bappeda Sumenep Dr, Ir Arif Firmanto,S.Tp.,M.Si., melakukan pendampingan acara ini yang dilaksanakan di Ruang Rapat Potre Koning BAPPEDA Kabupaten Sumenep.
Pendampingan ini melibatkan unsur Inspektorat Daerah, BAPPEDA, dan Bagian Organisasi Setda yang diminta untuk mendampingi kegiatan tersebut selama berlangsungnya acara. Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, menyatakan bahwa Pemkab Sumenep menyelenggarakan pendampingan pasca evaluasi yang direncanakan berlangsung dari tanggal 19 hingga 28 Juli 2024.
Baca Juga: Kepala Bappeda Sumenep Resmi Menyandang Gelar Doktor Ilmu Sosial
“Setiap perangkat daerah diharapkan untuk menugaskan satu ASN yang membidangi SAKIP guna menghadiri pendampingan ini, dan diminta untuk membawa dokumen SAKIP serta laptop,” ucap Arif Firmanto.
Ia menyebutkan bahwa pendampingan ini diharapkan dapat membantu perangkat daerah dalam memperbaiki dan meningkatkan implementasi SAKIP, sehingga akuntabilitas kinerja pemerintah daerah nantinya bisa semakin baik.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh perangkat daerah dalam menyukseskan kegiatan ini,” pungkasnya.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Kabupaten Sumenep dapat meningkatkan kualitas implementasi SAKIP, serta mampu memenuhi rekomendasi yang diberikan oleh Kemen PANRB demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel.














