Berita  

Ketum AMI ; Para Koruptor Harus Ditindak Tegas

Ketum AMI ; Para Koruptor Harus Ditindak Tegas
Foto: Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, S.E., S.H.
banner 120x600

SURABAYA, Suarademokrasi.id | Lemahnya penegakan hukum di Indonesia zaman sekarang ini membuat semakin merajalelanya praktik KORUPSI yang dilakukan oleh para koruptor dibeberapa wilayah, hal itu terkesan sudah menjadi sistem dan terus menjadi turun temurun di beberapa instansi yang ada.

Para Koruptor yang dilakukan oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan, wewenang, kesempatan, sarana serta kedudukan yang ada padanya, hanya guna untuk memperkaya diri sendiri saja maupun golongannya tanpa memikirkan dampak terburuknya terhadap kerugian negara dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Hal itu membuat Baihaki Akbar, S.E., S.H. selaku Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), dengan tegas mengatakan bahwa perlunya ada ketegasan Kepala Negara dan para penegak Hukum dalam menindak tegas setiap niat, upaya, indikasi dan tindakan KORUPSI, mulai dari pemerintah pusat hingga tingkat pemerintahan yang terbawah demi untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Pernyataan tegas Ketua Umum AMI tersebut diucapkan sebagaimana yang disampaikannya kepada rekan – rekan aktivis dan para media, disaat menggelar Ngopi Bareng yang digelar di salah satu mall yang ada di kota Surabaya, (09/03/23).

Dalam obrolan itu, Baihaki Akbar menuturkan dengan dalil pengembalian kerugian Negara membuat para koruptor seakan bebas dari segala konsekuensi Hukum atas tindakan Korupsi yang telah dilakukannya. Padahal pengembalian kerugian negara hanya faktor meringankan bukan menghapus niat dan perbuatannya dengan terjadinya atau terlaksananya tindakan kejahatan tindak pidananya pelaku KORUPSI.

Dimana telah terdapat “unsur melakukan” Perbuatan Pidana Korupsi, maka seharusnya ditindak, diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Makan dari itu, Baihaki Akbar meminta agar setiap orang terutama para pejabat dan penyelenggara negara yang telah terindikasi, terduga, apalagi telah adanya niat sejak awal melakukan tindakan dan upaya Korupsi harus diproses dan ditindak tegas secara hukum.

Baca Juga :  Polres Sampang Lelet Menangani Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD

Sering sekali dengan dalih telah dilakukan pengembalian kerugian negara, lantas tidak ditindaklanjuti upaya dan tindakan korupsinya. Hal itu juga sering menjadi alasan para Oknum APH untuk tidak menindaklanjuti laporan laporan Masyarakat akan adanya dugaan dan indikasi Korupsi.

Baihaki Akbar berharap, agar kiranya Presiden Jokowidodo memberikan perintah keras dan tegas kepada seluruh para APH untuk menindak tegas setiap pejabat dan penyelenggara negara yang berbuat dan terlibat tindak pidana KORUPSI.

Ia juga berharap agar seluruh jajaran APH serius menindaklanjuti laporan dan pengaduan Masyarakat akan setiap indikasi, dugaan, dan upaya tindak pidana KORUPSI. Bukan malah melindungi dan mengabaikan, apalagi dengan alasan telah dilakukan pengembalian kerugian negara, Pungkasnya.