Berita  

Musyawarah Pemilihan Ketua DPC LVRI Sumenep Periode 2023-2028

Musyawarah Pemilihan Ketua DPC LVRI Sumenep Periode 2023-2028
Foto: Kegiatan Musyawarah Pemilihan Ketua DPC LVRI Sumenep Periode 2023-2028 digelar di aula Makodim 0827/Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Telah dilaksanakan Musyawarah pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LVRI Kabupaten Sumenep periode 2023-2028, yang diikuti sekitar 50 orang bertempat di Aula Makodim 0827/Sumenep. Senin 20 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 wib.

Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI adalah organisasi yang menghimpun para veteran Republik Indonesia. Satu-satunya Organisasi Veteran yang resmi diakui di Indonesia. LVRI merupakan kelompok tertentu dalam masyarakat Indonesia, yang anggotanya adalah para p pejuang kemerdekaan dalam rangka menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.

Dalam giat musyawarah pemilihan Ketua ini dihadiri oleh:

1. Komandan Kodim 0827/Sumenep diwakili Lettu Inf Eko,
2. Bupati Sumenep diwakili Bp. Izoel,
3. Kapolres Sumenep diwakili Kompol Jaiman,
4. Kajari Sumenep diwakili Jaksa Surya,
5. Wakil Ketua 1 DPD LVRI Jatim Kolonel Purn Sugiarto,
6. Ulama dan Tomas,
7. Seluruh peserta LVRI Kab. Sumenep.

Baca juga: Piala Dandim Dan Bupati Cup Sumenep 2022, Kodim 0827/Sumenep Gelar kejuaraan Gasstrack Motocross

Acara ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, untuk meningkatkan rasa nasionalisme, menghargai jasa para pahlawan, serta membangkitkan semangat perjuangan sebagai generasi penerus bangsa. Dan dilanjutkan dengan sambutan Wakil Ketua 1 DPD LVRI, Kolonel Purn Sugiarto.

Dalam sambutan Kolonel Purn Sugiarto, mengucapkan rasa terimakasih kepada segenap para undangan khususnya rekan-rekan LVRI Sumenep dalam acara Muscab Dewan Pimpinan LVRI Kabupaten Sumenep periode 2023-2028 tersebut.

Selain itu, Pasandi 0827/Sumenep dan Bp Izoel juga ikut memberikan sambutan, dan agenda acara dilanjutkan dengan pemilihan Ketua baru LVRI Sumenep sampai penetapan ketua terpilih LVRI hingga pelantikan ketua terpilih beserta pengurusnya.

Perlu kita pahami, berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2012, negara perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata baik resmi maupun kelaskaran dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mereka yang tergabung aktif dalam penugasan dibawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Baca Juga :  Penganiayaan Tunanetra Oleh 3 Pelaku, Salah Satunya Bersenjata Tajam

Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Republik Indonesia yang ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia menghadapi negara lain yang timbul pada masa yang akan datang, dan juga mereka yang ikut dalam masa revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 untuk mempertahankan Republik Indonesia.

Dan ikut aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat melakukan Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963, dan yang ikut melakukan tugas Dwikora langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata serta mereka yang ikut aktif dalam perjuangan Seroja dalam kurun waktu tgl. 21 Mei 1975 sampai dengan 17 Juli 1976.

Menurut UU No. 15/2012, pasal 18 ayat 3, semua Veteran Republik Indonesia secara otomastis menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia, yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran di Indonesia.

Dalam sejarah mencatat, Tanggal 22 Desember 1956 – 2 Januari 1957 di Decca Park, Jakarta, yang dihadiri oleh 2300 Veteran dari seluruh Indonesia, mewakili lebih dari sejuta Veteran yang aktif bertempur di seluruh wilayah Indonesia memperjuangkan Kemerdekaan RI antara tahun 1945-1949. Semua organisasi bekas pejuang bersenjata, sepakat melebur dari dalam satu organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Sehingga pada tanggal 2 April 1957 Presiden Sukarno mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 103 tahun 1957 Tentang “Legiun Veteran” yang menetapkan : Terhitung mulai 1 Januari 1957 mengesahkan pembentukan Legiun Veteran Republik Indoesia dan mengakui sebagai satu-satunya badan yang mewakili kaum Veteran dalam hubungan dengan instansi-instansi Pemerintah dan organisasi-organisasi Veteran Internasional.