Pemkab Sumenep Mengangkat 280 PPPK Formasi 2023

Pemkab Sumenep Mengangkat 280 PPPK Formasi 2023
Foto: Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I. secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan PPPK di gedung Korpri Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi | Untuk meningkatkan SDM dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui SK Bupati telah mengangkat 280 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Sumenep.

Melalui Wakil Bupati (Wabup) Sumenep Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I, memberikan SK pengangkatan tersebut secara simbolis terhadap 280 orang  PPPK/P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, yang digelar di Gedung KORPRI Sumenep, Jumat 8 Maret 2024.

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan Pemkab Sumenep merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk mewujudkan tujuan Negara Republik Indonesia dalam meningkatkan SDM dan pelayanan publik. Sehingga kehadirannya diharapkan untuk siap bekerja dan siap meningkatkan serta mengembangkan kompetensinya untuk menjawab tantangan bangsa.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Menambahkan 3 OPD Baru

Dari 280 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di formasi tahun 2023 kemarin yang mendapatkan SK Bupati tahun 2024 ini terdiri dari beberapa formasi untuk melaksanakan tugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Sumenep, yang diantaranya; tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga  teknis lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Arif Firmanto menyampaikan, pengangkatan PPPK berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 810/14/1435.203.4/2024. Sebanyak 280 orang untuk mendapatkan penetapan NI PPPK oleh BKN sebagai aparatur Pemkab Sumenep, yang diantaranya; 182 orang dari tenaga guru, 48 orang merupakan tenaga kesehatan dan 50 orang untuk tenaga teknis lainnya.

Maka dari itu, Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I. menegaskan bahwa, dengan dilakukannya pengangkatan PPPK nantinya bisa meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengangkat PPPK sebagai langkah untuk mengatasi kekurangan aparatur, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan sesuai formasinya masing-masing,” Tegas Wakil Bupati saat menyerahkan SK PPPK, Jumat 8 Maret 2024.

Baca Juga :  Kapolsek Prenduan Menjadi Pemateri Giat Sosialisasi Narkoba

Wakil Bupati Sumenep itu berharap kepada para PPPK yang sudah menerima SK pengangkatannya harus berkomitmen guna untuk mendukung dalam menyukseskan kebijakan program  pemerintah daerah pada bidang baik pendidikan, kesehatan serta bidang teknis lainnya, guna untuk meningkatkan pemberian pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Kepada segenap PPPK yang telah menerima SK pengangkatannya dimanapun bertugas nantinya hendaknya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, terus berikhtiar untuk memajukan Sumenep dengan dedikasi tinggi agar menjadi aset aparatur di Pemkab Sumenep yang berkualitas dan profesional,” pintanya.