Penyidik Tancap Gas! Periksa Pelapor Kasus Fitnah MIK Sarina Dan Terlapor Akan Dipanggil

Penyidik Tancap Gas! Periksa Pelapor Kasus Fitnah MIK Sarina Dan Terlapor Akan Dipanggil
Foto: Terlapor Saiful Bari (kiri), Ach. Supyadi dan Pelapor KH. Zakariya (kanan).
banner 120x600

SUMENEP , Suarademokrasi – Proses hukum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Pondok Pesantren Makhad Islam Kontemporer (MIK) Sarina terus bergulir cepat. Setelah menerima laporan pada Senin, 14 April 2025, penyidik langsung tancap gas dengan bergerak cepat memintai keterangan pelapor dan saksi pada Kamis, 17 April 2025.

KH. Zakariya, Pengasuh MIK Sarina, melaporkan seorang warga Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo bernama Saiful Bari alias Syaif. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Pondok Pesantren MIK Sarina.

Saiful Bari diduga menyebarkan tuduhan bahwa anak perempuannya mengalami kekerasan fisik saat mondok di pesantren MIK Sarina yang diasuh KH. Zakariya. Tuduhan itu menyebutkan anaknya dipukul menggunakan kayu dan ditampar sebanyak tiga kali sehari oleh istri pengasuh dan KH. Zakariya sendiri.

Baca Juga: Dugaan Fitnah: Pengasuh Ponpes Sarina Laporkan Wali Santri

Namun, pihak pesantren membantah keras tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya, KH. Zakariya menegaskan bahwa tidak pernah terjadi kekerasan fisik di lingkungan pesantren yang ia pimpin. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang sangat merugikan nama baik lembaga dan dirinya secara pribadi.

Maka dari itu salah satu kuasa hukum MIK Sarina, Ach. Supyadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik terhadap Pelapor dan saksinya.

“Klien kami yakni Pengasuh MIK Sarina Alhamdulillah sudah selesai dimintai keterangan oleh penyidik pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025. Bahkan, saksi-saksi yang kami ajukan juga telah dimintai keterangan,” ujar Supyadi.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam menangani laporan Kliennya ini. “Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik yang langsung menindaklanjuti laporan ini tanpa berlarut-larut,” tambahnya.

Baca Juga :  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Menurut Supyadi, tahap berikutnya akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor, yakni Saiful Bari alias Syaif.

“Kami berharap pihak penyidik segera memanggil dan memeriksa terlapor agar kasus ini mendapatkan kepastian hukum. Ini penting agar ada efek jera bagi pelaku penyebaran fitnah, dan tidak menjadi contoh buruk di masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, sejak pemberitaan sebelumnya hingga berita ini diturunkan, terlapor Saiful Bari alias Syaif belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media terkait laporan yang dilayangkan terhadap dirinya.