Berita  

Polres Sumenep Razia Tempat Hiburan Malam Di Bulan Ramadan

Polres Sumenep Razia Tempat Hiburan Malam Di Bulan Ramadan
Foto: Tim Gabungan Polres Sumenep razia tempat hiburan malam.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Sumenep melaksanakan patroli malam dan razia di sejumlah tempat hiburan malam. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, termasuk penyalahgunaan minuman keras (miras) dan pelanggaran lainnya.

Melalui keterangan rilis Humas Polres Sumenep, Minggu 23 Maret 2025, patroli ini dimulai pukul 21.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kasat Tahti Polres Sumenep, IPDA Widi, selaku Perwira Pengendali.

Sebelum bergerak, seluruh personel gabungan menerima arahan dan pembagian tugas guna memastikan patroli berjalan efektif. Tim kemudian menyisir beberapa lokasi yang berpotensi menjadi titik gangguan Kamtibmas, di antaranya:

Baca Juga: Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian

  • Cafe JBL (Tutup) – Jl. Seludang No.8, Pajagalan, Kota Sumenep
  • Mr. Ball – Gedungan Timur, Kecamatan Batuan
  • Cafe Nada Timur (Tutup) – Jl. Arya Wiraraja, Gunggung Barat, Kecamatan Batuan
  • Poetree Beauty – Jl. Raung, Mastasek, Pabian, Kota Sumenep

Dalam operasi ini, petugas tidak menemukan aktivitas yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum. Namun, pemantauan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan keamanan tetap terjaga.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa patroli dan razia ini merupakan bagian dari upaya rutin kepolisian dalam menciptakan situasi yang kondusif. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Sumenep. Masyarakat diharapkan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga ketertiban guna menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua.

Baca Juga :  Maraknya Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di SPBU: Antara Tengkulak Dan Regulasi Yang Dilanggar