SUMENEP, Suarademokrasi.id | Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur kembali ungkap kasus narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 47,39 gram pada hari Kamis 02 November 2023 pukul 13.00 wib.
Berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa, pelaku berinisial VTA laki-laki (26 tahun) pekerjaan wiraswasta alamat Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, telah diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba di ruang tamu rumah warga Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.
Kejadian berawal pada hari Kamis 02 November 2023 sekira pukul 13.00 wib, unit opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku VTA, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti di saku celana jean panjang sebelah kanan yang dipakai pelaku berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sumenep Mengamankan BB Sabu 6,72 Gram
“Sabu tersebut dibungkus sobekan plastik plastik warna hitam dan sobekan tisu warna putih serta dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang, kemudian satu unit hp merk Oppo warna biru kombinasi putih yang dipegang tangan kanan pelaku, setelah ditunjukkan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, ” jelas Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widi, dalam rilis tersebut.
Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 47,39 gram, satu plastik klip ukuran sedang, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna biru kombinasi putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol M-3363-WI.
Menurut AKP Widiarti menegaskan bahwa, dari akibat perbuatan pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.