SAMPANG, Suarademokrasi – Pengadilan Negeri (PN) Sampang kembali menggelar sidang perkara pidana nomor 8/Pid.B/2025/PN Spg yang ke-7, Senin 24 Februari 2025, dengan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari 8 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan identitas dan penipuan jual beli tanah.
Terdakwa, Halimatus Sakdiyah binti alm. Ali, didakwa atas dua tindak pidana yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah bagi korban, Nuriyah Muhammad Abdulhamid. Dalam persidangan, Terdakwa telah mengakui bahwa keterangan dari beberapa saksi dibenarkan.
Modus dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan terdakwa untuk mempermudah dirinya menjual tanah milik korban, menurut dakwaan, pada 20 Januari 2020, terdakwa diduga memalsukan identitas dengan membuat KTP baru menggunakan biodata milik Nuriyah Muhammad Abdulhamid. Hal ini dilakukan dengan dugaan bantuan almarhum Ramli, mantan Kepala Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang saat menjabat.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Mangkrak, Polres Sampang Pilih Diam
Terdakwa memanfaatkan dokumen kependudukan palsu tersebut untuk menjual tanah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik saksi pelapor kepada pembeli Nurhikmah. Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum korban, pemalsuan ini melibatkan penerbitan kartu keluarga baru serta proses perekaman biometrik di Kecamatan Sokobanah, yang berhasil dilakukan tanpa terdeteksi oleh petugas.
Sehingga, kejahatan ini diduga dilakukan dengan melibatkan para oknum yang berwenang, khususnya Kades yang saat menjabat. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain pemalsuan identitas, terdakwa juga didakwa melakukan penggelapan dokumen tanah. Pada tahun 2021, korban meminta terdakwa mengambil paket kargo dari Arab Saudi yang berisi pakaian manten yang dipesan terdakwa yang didalamnya juga ada dokumen SHM tanah dan KK milik korban. Namun, terdakwa malah menyimpan dokumen tersebut dan menggunakannya untuk menjual tanah korban kepada Nurhikmah seharga Rp530 juta pada tahun 2023.
Perbuatan terdakwa ini telah menimbulkan kerugian besar bagi korban hingga milyaran rupiah, sehingga terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam membantu dan memfasilitasi tindakan kejahatan tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana pemalsuan dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan mudah hingga berujung pada penjualan tanah secara ilegal dan segala aset korban diambil terdakwa.
Oleh karena itu, sebagai pendamping hukum korban, Supyadi, SH., MH., menegaskan kepada media bahwa ia akan berjuang dengan maksimal untuk keadilan dan penegakan hukum demi mengembalikan hak kliennya. “Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diusut tuntas. Kejahatan ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai kepercayaan terhadap administrasi kependudukan dan sistem hukum,” ujar Supyadi.
Sidang lanjutan akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk pembuktian kuasa hukum terdakwa. Adanya perkara ini, diharapkan kepada pihak yang berwenang untuk mendalami peran pihak lain yang diduga turut serta dalam kejahatan ini diungkap seterang-terangnya. Publik menantikan perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.