SAMPANG, Suarademokrsi.id – Polres Sampang menggelar Konferensi pers Operasi Sikat 2023 yang di mulai dari tanggal 15 Mei sampai 26 Mei dengan 9 kasus, yang terjadi di wilayah hukum polres Sampang Madura Jawa Timur. Selasa 30 Mei 2023.
Dari 9 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Sampang diantaranya: 2 Kasus sajam dengan 2 tersangka kemudian 4 kasus curanmor dengan 4 tersangka, 2 kasus pencurian dengan pemberatan dengan 2 tersangka, dan 1 kasus pencurian dengan ke kerasan 1 tersangka.
Jadi 9 tersangka semua sudah di tangkap oleh Polres Sampang. Namun dari 9 tersangka ada 2 tersangka sebelumnya sudah pernah melakukan tindak kejahatan dan di tangkap/residivis.
Baca juga: 573 Personil Polres Sampang Laksanakan Ujian Beladiri Polri, Semester 1 Tahun 2023
Adapun pasal-pasal dari 9 kasus juga dengan ancaman hukuman, untuk kasus sajam dikenakan undang-undang darurat, kemudian kasus curanmor dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukumannya 5 tahun, kemudian kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 dengan ancaman hukumannya sama 5 tahun, kemudian kasus curas dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukumannya 9 tahun.
Barang bukti dari 9 kasus tersebut, 1 buah celurit dan 1 buah pisau kasus sajam, kemudiannya 1 buah sepeda motor honda merk Space, 1 buah sepeda motor Jupiter z dan 1 buah burung murai, 1 buah timbangan gantung, 1 buah timbangan duduk, dan 1 buah hp merk Vivo. untuk Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) 6 di pemukiman, 2 di jalan umum 1 ditempat parkir.
Konferensi pers tersebut langsung di pimpin Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK MH beserta Wakapolres Kompol Jalaludin S.H. PJU, juga Kasat Reskrim AKP Sukaca S.H. dan beserta jajarannya.
Dalam sambutannya Kapolres Sampang menyampaikan dari 9 tersangka rata-rata profesinya, wiraswasta 4 orang, petani 3 orang, pengangguran 2 orang dan umur dari 9 tersangka dari 17- 25 tahun ada 3 orang tersangka, kemudian 26-35 tahun ada 2 orang tersangka dan 36-40 tahun 2 orang dan juga ada yang umur 45 tahun ke atas 2 orang tersangka.
Dari 9 kasus tersebut dalam operasi sikat tahun 2023 ini dalam tempo 2 bulan semua berkas akan di limpahkan ke kejaksaan Negeri Sampang.