4 Tersangka Kasus Curanmor Di 11 TKP Berhasil Diamankan Polres Sumenep

4 Tersangka Kasus Curanmor Di 11 TKP Berhasil Diamankan Polres Sumenep
Foto: 4 Tersangka dan BB kasus Curanmor Di 11 TKP yang berhasil diamankan Polres Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di 11 TKP dan 4 (empat) tersangka berhasil diamankan. Senin 27 Februari 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa, pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Sumenep Iptu Agus Rusdiyanto bersama dengan Kanit Resmob Ipda Sirat, SH.

Kasus Curanmor tersebut Berdasarkan LP Polres Sumenep diantaranya Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. 27 September 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/302/XI/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 November 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 29 Januari 2023.

Baca juga: Berhasil Mengungkap Kasus Satlantas Polres Sumenep Mendapat Penghargaan

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S, S.H mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka yakni pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 wib, bertempat di Jalan Raya. Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Kota Sumenep. Sedangkan kejadian curanmor tersebut di rumah kosan.

“Sedangkan tempat kejadian perkara yaitu di Rumah Kos Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, ” jelas Akp Widi.

Polwan berpangkat Akp itu menyebutkan nama-nama keempat tersangka tersebut yang diantaranya;

  1. RN (1997) seorang pelajar warga Tenonan, Kecamatan Manding,
  2. TF (1993) warga Tenonan, Kecamatan Manding,
  3. MW (19) warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota,
  4. MA (1984) warga Lanjuk, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Tersangka RN dan DR ( DPO ) melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali di TKP berbeda. Sedangkan Roni bersama TR sebanyak 7 kali.

Namun, semua barang bukti (BB) oleh DR diserahkan kepada adiknya bernama WR.

Akp Widi menambahkan BB hasil curian oleh WR diserahkan kembali kepada MA untuk dijual di daerah Tamberru Kecamatan Pamekasan.

Baca Juga :  MEC 2024 Tarik Ribuan Pengunjung, Tampilkan Kreativitas Kesenian Budaya Madura

Tersangka beserta BB nya yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M. 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara RN bersama dengan Saudara TR sebagai sarana untuk melakukan pencurian dan 1 (Satu) buah obeng bintang warna gagang hitam serta 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat Perbuatannya keempat tersangkut tersebut terancam dengan pasal 363 KUH Pidana.