Maraknya Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di SPBU: Antara Tengkulak Dan Regulasi Yang Dilanggar

Maraknya Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di SPBU: Antara Tengkulak Dan Regulasi Yang Dilanggar
Foto: Ilustrasi dugaan penyebab maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Minggu, 19 Mei 2024, Di tengah upaya pemerintah untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran, maraknya penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di berbagai SPBU terus menjadi sorotan. Modus operandi yang kerap terjadi adalah penjualan BBM bersubsidi kepada tengkulak dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik orang lain.

Fenomena ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga sangat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi ini. Praktek penjualan BBM bersubsidi kepada tengkulak biasanya melibatkan oknum di SPBU dan pemegang surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Surat rekomendasi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, nelayan, atau usaha kecil, justru digunakan untuk membeli BBM dalam jumlah besar yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Tengkulak memanfaatkan celah ini untuk memperoleh keuntungan, sementara mereka yang seharusnya mendapat subsidi terabaikan.

Baca Juga: Dampak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Mengorbankan Masyarakat Kecil dan Merusak Ekonomi

Dilihat dari sisi Dampak Ekonomi dan Sosial, Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berdampak signifikan pada perekonomian lokal dan kesejahteraan masyarakat. Subsidi BBM yang dirancang untuk meringankan beban biaya operasional nelayan dan petani menjadi tidak efektif.

Akibatnya, biaya produksi naik dan daya saing mereka menurun. Selain itu, penyalahgunaan ini menyebabkan kerugian besar bagi negara, mengingat subsidi BBM adalah bagian dari anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat luas.

Berdasarkan beberapa informasi yang disampaikan kepada media, di kepulauan Kabupaten Sumenep, masyarakat kecil kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga ketentuan, karena untuk memenuhi kebutuhannya masyarakat kepulauan terpaksa membeli BBM tersebut kepada tengkulak/pengencer dengan harga yang fantastis.

Solar bersubsidi yang seharusnya Rp 6.800,- dijual Rp 10.000,-/liternya bisa juga melebihi harga tersebut, sedangkan Pertalite yang seharusnya Rp 10.000,- dijual Rp 12.000,- hingga Rp 13.000,-/liternya. Hal ini, terus dibiarkan oleh pihak pemerintah setempat.

Baca Juga :  Lomba Musisi Jalanan Semeru Music Compotition 2023

Kades Paberasan menyampaikan, media dan LSM jangan coba – coba masuk ke SPBU yang ada di wilayah desanya, katanya sudah pernah terjadi kekerasan terhadap media/LSM karena menyoroti kegiatan penjualan BBM pada jerigen di SPBU setempat. Hal ini sangat ganjal dalam benak pikiran saya, sedang negara Indonesia ini adalah negara hukum.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menetapkan berbagai regulasi untuk mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi. Beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan antara lain:

1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Peraturan ini mengatur mekanisme distribusi dan penjualan BBM bersubsidi untuk memastikan tepat sasaran.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU ini menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.

3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018, tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dan Bahan Bakar Minyak Tertentu. Peraturan ini mempertegas ketentuan terkait penyaluran BBM bersubsidi.

Upaya Penegakan Hukum yang seharusnya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun instansi terkait, terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

4 terdakwa yang ditemukan menjual BBM di SPBU Kalianget, Pertalite dan solar bersubsidi kepada tengkulak tanpa surat rekomendasi pembelian BBM hanya divonis 1 bulan 10 hari, dan bebas tanpa masuk tahanan jeruji besi, karena dipotong masa tahanan kota.

Hal itu tidak membuat para pelaku yang lainnya jerah, malah kegiatan penjualan BBM solar bersubsidi pada jerigen terus semakin marak di wilayah Kabupaten Sumenep dan sering terjadi kekerasan dan teror kepada pihak media dan LSM sebagai kontrol sosial yang sering menyoroti.

Baca Juga :  Majelis Tajul Muhajirin Hodonk Crew Gelar Pengajian Akbar

Razia dan operasi tangkap tangan seringkali dilakukan di berbagai daerah untuk menindak para pelaku penyalahgunaan ini, tapi dalam ketegasan hukum dari APH masih terlalu lemah. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan memastikan bahwa setiap surat rekomendasi yang dikeluarkan benar-benar tepat sasaran, jangan asal membuat karena sesuatu hal yang dilarang hukum.

Maka dari itu kami menyimpulkan, Maraknya penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di SPBU oleh tengkulak dengan menggunakan surat rekomendasi orang lain adalah masalah serius yang memerlukan perhatian khusus. Penegakan regulasi dan pemberian sanksi yang tegas harus terus dilakukan untuk mengatasi penyimpangan ini, guna mendapatkan efek jerah kepada pelaku yang lainnya.

Dengan langkah yang tepat dan pengawasan ketat, diharapkan distribusi BBM bersubsidi dapat kembali sesuai dengan tujuan awal, yaitu membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan mendukung perekonomian lokal secara efektif.