SUMENEP, Suarademokrasi – Pekerjaan proyek jalan paving dari bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2024 di Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, patut diaudit. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 200 juta itu terindikasi dikerjakan asal-asalan.
Pada Senin, 13 Januari 2025, tim media melakukan pemantauan langsung di lokasi dan menemukan sejumlah dugaan masalah. Paving jalan sudah pecah-pecah, pemasangan paving memiliki jarak (nat) yang tidak seragam—beberapa titik terlalu renggang sehingga paving rentan bergeser dan rusak saat dilewati kendaraan. Selain itu, beton pembatas di sisi kanan dan kiri paving hanya dicor di atas tanah tanpa digali atau ditanam, yang mengurangi kekuatan dan daya tahan konstruksi.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja pengawas dan pendamping proyek. Indikasi ini mencerminkan dugaan lemahnya kualitas pekerjaan, sehingga perlu perhatian serius dari pihak berwenang.
Baca Juga: Jam Kerja Perangkat Desa Patut Diaudit
Melalui pemberitaan ini, mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran yang berasal dari uang rakyat digunakan secara transparan dan bertanggung jawab, serta mencegah potensi penyimpangan anggaran untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Ketua tim pelaksana proyek yang juga menjabat sebagai bendahara desa Kalimook memberikan tanggapan kontroversial, dengan menuding bahwa media hanya mencari-cari kesalahan. “Anggapan banyak orang, media itu selalu mencari kesalahan orang lain,” ucapnya saat ditemui tim media, di balai desa.
Pernyataan tersebut patut diluruskan, karena fungsi pers sebagai kontrol sosial diatur oleh Undang-Undang. Pers memiliki tanggung jawab untuk mengawal penggunaan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat, agar tidak diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Regulasi Hukum yang Relevan
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, berikut adalah beberapa regulasi yang relevan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pasal 3 UU KIP menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui rencana, program, dan kegiatan yang menggunakan anggaran negara, termasuk pertanggungjawabannya. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 6: Pers berfungsi untuk mengawasi, mengkritik, dan mengontrol kebijakan pemerintah serta pelaksanaan pembangunan.
- Pasal 4: Pers dijamin kebebasannya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, sepanjang tidak melanggar etika jurnalistik.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap penyalahgunaan anggaran negara yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana. - Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 136: Penggunaan anggaran daerah harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Dengan dasar hukum tersebut, peran pers sebagai kontrol sosial bukanlah sekadar mencari kesalahan, melainkan menjaga agar dana publik dikelola sesuai aturan. Pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran negara harus memenuhi prinsip-prinsip kualitas, transparansi, dan akuntabilitas untuk kepentingan masyarakat, jangan sampai dikorupsi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.














