SUMENEP, Suara Demokrasi – Pemerintah Kabupaten Sumenep diminta untuk segera mengaudit jam kerja perangkat desa di wilayahnya. Hal ini sangat berdampak terkait pelayanan publik yang terganggu akibat ketidakhadiran perangkat desa setelah jam istirahat.
Seperti yang terjadi kali ini pada Senin, 13 Januari 2025, di Balai Desa Kalimook. Pada pukul 13.14 WIB, balai desa tersebut terlihat sepi tanpa aktivitas. Tidak ada perangkat desa maupun kepala desa yang berada di lokasi, sementara pintu gerbang kantor ditutup rapat. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat pelayanan publik yang seharusnya berjalan maksimal selama jam kerja.
Hal itu terjadi disaat Tim media mendatangi kantor balai desa untuk melakukan konfirmasi terkait pekerjaan proyek jalan paving batuan keuangan provinsi yang baru dikerjakan, hasil investigasi media pada pekerjaan proyek tersebut ditemukan sejumlah paving pecah-pecah dan jarak pemasangan paving renggang, terkesan asal jadi. Sedangkan anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 200jt tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Reaksi Pemberitaan Klarifikasi PJ Kades Pamolokan di Media Lain
Kasus serupa juga pernah terjadi di Desa Pamolokan. Kebijakan jam kerja menggunakan sistem shift di desa tersebut memicu polemik dan menjadi sorotan media. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen perangkat desa dalam melayani masyarakat, terlebih mereka digaji menggunakan dana dari anggaran publik.
Menanggapi laporan ini, Kepala Desa Kalimook, Maryono, saat dikonfirmasi media, terlihat tidak mengetahui kondisi kinerja perangkatnya yang kosong di balai desa. “Tadi mereka sudah pamit ke saya, habis masang banner izin istirahat. Coba panggil, mungkin ada di dalam,” ujar Maryono yang saat itu sedang menghadiri pertemuan Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Sumenep, Senin 13 Januari 2025.
Sedangkan pintu gerbang balai desa dalam kondisi tertutup dan tidak terlihat satupun perangkat desa di balai. Bahkan, Bendahara Desa yang juga menjabat sebagai ketua tim pelaksana proyek bantuan keuangan provinsi tidak dapat mengakses ruangannya sendiri, hal itu menunjukkan bahwa balai desa Kalimook emang tidak ada aktivitas.
Desakan untuk Audit Jam Kerja
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait profesionalisme dan disiplin perangkat desa yang digaji dari uang rakyat. Pemerintah Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Sumenep didesak untuk melakukan audit terhadap jam kerja perangkat desa. Audit ini bertujuan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal sesuai peraturan yang berlaku.
“Bagaimana Kabupaten Sumenep akan maju dan mampu mensejahterakan masyarakat jika pihak pemerintahannya sendiri tidak disiplin dan jujur?” ungkap Tim media.
Pemberitaan ini sekaligus menegaskan peran pers sebagai pilar demokrasi yang bertugas melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Harapannya, pemerintah daerah dapat segera merumuskan regulasi yang jelas terkait jam kerja perangkat desa guna meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Regulasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus segera diterapkan agar permasalahan ini tidak berulang dan pelayanan masyarakat dapat dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. Dengan begitu, harapan masyarakat Sumenep untuk mendapatkan pelayanan publik yang layak dapat terwujud.














