Berita  

Reaksi Pemberitaan Klarifikasi PJ Kades Pamolokan di Media Lain

Reaksi Pemberitaan Klarifikasi PJ Kades Pamolokan di Media Lain
Foto: Chat WhatsApp Konfirmasi Redaksi Media Suara Demokrasi dengan Seno media News9.id.
banner 120x600

SUMENEP, SuaraDemokrasi – Polemik pemberitaan terkait Kepala Desa (PJ Kades) Pamolokan kembali memantik perdebatan di kalangan pelaku pers dan elemen masyarakat di Sumenep. Sebelumnya media Suarademokrasi yang menyoroti jam kerja perangkat desa, pada 25 November 2024 dengan judul PJ Kades dan Perangkat Desa Pamolokan Tidak Ada di Balai Desa Saat Jam Kerja.

Namun, klarifikasi dari PJ Kades Ahmad Sayadi, yang ditayangkan di beberapa media online lainnya dengan narasi tulisan serupa, menuai kritik tajam. Sebagian pihak menilai pemberitaan tersebut sebagai upaya mengkalter pemberitaan media Suarademokrasi, tanpa tunduk pada prosedur hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam berita klarifikasinya, yang dimuat di beberapa media online menuliskan pernyataan PJ Ahmad Sayadi yang menjelaskan  pelayanan tetap berjalan melalui sistem kerja shift yang diterapkan sejak 2023, yang tidak berdasar dengan peraturan yang ada. Menurutnya, kebijakan itu bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan masyarakat di balai desa. Ia juga membantah tuduhan “korupsi jam kerja” yang sempat mencuat.

Baca Juga: Media Dan Jurnalis Dituntut Berintegritas Sebagai Amanah UU Pers

Ini adalah rilis berita yang dilansir dari salah satu pemberitaan media online News9 yang terbit 26 November 2024, dengan judul
“Tangkal Isu Ketidakhadiran, Pejabat Pamolokan Ungkap Strategi Shift Demi Pelayanan Maksimal”

SUMENEP, News9 – Menanggapi pemberitaan Suarademokrasi pada 25 November 2024 berjudul “PJ Kades dan Perangkat Desa Pamolokan Tidak Ada di Balai Desa Saat Jam Kerja”, Ahmad Sayadi, Pejabat Kepala Desa Pamolokan, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi tersebut.

Menurut Ahmad, pelayanan di Balai Desa Pamolokan tetap berjalan seperti biasa pada hari yang dimaksud.

Sistem kerja shift, yang telah diterapkan sejak 2023, memungkinkan pelayanan berlangsung terus-menerus dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.

“Pada waktu itu, dua perangkat desa sedang bertugas sesuai jadwal piket, sementara perangkat lain sedang beristirahat. Kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi kekosongan pelayanan di jam tertentu, terutama saat istirahat,” jelas Ahmad, Selasa (26/11/2024).

Ahmad juga menegaskan bahwa waktu istirahat perangkat desa dilakukan sesuai peraturan kepegawaian, yakni sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

“Selama waktu tersebut, masih ada perangkat desa yang bertugas untuk melayani masyarakat,” tambahnya.

Terkait ketidakhadirannya di kantor, Ahmad menyatakan bahwa ia sedang menjalankan tugas dinas di luar kantor, termasuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

Ia memastikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai Pejabat Kepala Desa.

Menanggapi tuduhan “korupsi jam kerja,” Ahmad dengan tegas membantahnya.

“Tuduhan tersebut tidak berdasar. Sistem shift yang diterapkan sudah memperhitungkan total jam kerja perangkat desa sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih terjamin dengan kebijakan ini,” katanya.

Ahmad mengapresiasi peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi berharap pemberitaan dilakukan secara akurat dan proporsional.

Bahkan, ia juga mengajak masyarakat Desa Pamolokan untuk tidak ragu menyampaikan masukan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.

“Jika ada pertanyaan atau klarifikasi lebih lanjut, kami siap memberikan penjelasan yang diperlukan,” tutup PJ Desa Pamolokan.

Penulis: Seno (Pimpinan Redaksi Media itu sendiri) yang tidak memiliki uji kompetensi kewartawanan.

Baca Juga :  Sosok Pemuda Milenial Bacaleg PKS Dapil V

Dengan adanya pemberitaan klarifikasi PJ di atas diduga hanya opini dan narasi dari penulis saja dengan tujuan mengkalter berita Suarademokrasi, sehingga menuai reaksi dari sejumlah pelaku media dan tokoh masyarakat yang mempertanyakan integritas media online News9.id dan media online lainnya yang memuat berita klarifikasi PJ sebagai hak jawab yang tidak prosedural.

Pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang sesuai prinsip cover both sides, hanya sepihak. Tidak memberikan ruang atau porsi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu isu, tanpa keberpihakan itu diatur dalam:

  • Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers wajib menyajikan informasi secara berimbang.
  • Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, yang mengharuskan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Dengan adanya pemberitaan klarifikasi PJ tersebut, Tim media mengantongi fakta dari pengakuan PJ Kades Pamolokan saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengundang media.

“Saya tidak pernah mengundang media maupun wartawan, apalagi laporan pemberitaannya sampean kepada mereka, memang ada salah satu wartawan yang istrinya bekerja sebagai perangkat desa disini yang melakukan telfon kepada saya, kalau yang lainnya tidak ada. Jadi terkait dengan narasi dalam pemberitaan tersebut saya tidak tau apa-apa,” tegas PJ pada media saat dikonfirmasi di balai desa, 11 Desember 2024.

Maka dari itu, Jurnalis senior di Sumenep menyayangkan adanya perbuatan oknum pelaku media online tersebut mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap UU pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kalau saya tidak mau mengkalter berita orang lain, meskipun dibayar berapa pun. Kode etik jurnalis itu harus diutamakan, kadang banyak teman-teman media yang tidak paham” ungkapnya, diruangan Kadis.

Baca Juga :  Penegakan Hukum Lemah, Demokrasi Sumenep Terancam

Salah satu Pimred di media online pun juga ikut memberikan sikap dan pernyataan tegas atas perbuatan beberapa oknum media online dan wartawannya yang tidak memiliki integritas, sehingga mudah dimanfaatkan untuk diadu domba.

“Kalau ada oknum media atau Jurnalis yang menyalahgunakan profesinya, saya kira lebih parah dari pelacur. Saya terkadang heran kalau teman teman sesama profesi di Sumenep ini saling nyerang, aneh sekali bagi saya,” tegas salah satu Pimred Media online asal Sumenep, melalui pesan suara.

Senada dengan itu, pensiunan pejabat publik (purna Camat) menyayangkan adanya konflik seorang PJ Kades dengan media. Dirinya juga keheranan adanya oknum media dan Jurnalis yang mau diadu domba sesama profesi.

“Sebagai pejabat publik, PJ Kades harus melayani konfirmasi media secara objektif. Saya heran, sesama pelaku pers kok gak bisa kompak, kalau pas ketemu dilapangan apa tidak malu?” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPC PWRI Sumenep, Rusydiyono, dalam acara pelantikan pengurus PWRI periode 2021-2024, menegaskan kepada seluruh jurnalis yang tergabung agar menjaga keseimbangan pemberitaan dan kekompakan.

“Berita harus berimbang dan mendidik. Mari kita jaga kekompakan di antara sesama wartawan,” tegasnya, dilansir dari salah satu pemberitaan media online.

Berdasarkan regulasi hukum yang diatur berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media berkewajiban memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan. Namun, hak jawab harus dipublikasikan oleh media yang memuat berita awal, bukan di media lain yang tidak relevan.

Sehingga, melalui biro hukum media, permasalahan tersebut akan ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi dan menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku pers untuk menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan informasi yang benar, berimbang, dan mendidik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media.

Sampai pemberitaan ini tayang, Seno selaku Pimpinan Redaksi dan penulis berita tersebut tidak merespon konfirmasi media melalui chat WhatsAppnya, 10 Desember 2024.