Berita  

PJ Kades Dan Perangkat Desa Pamolokan Tidak Ada Di Balai Desa Saat Jam Kerja

PJ Kades Dan Perangkat Desa Pamolokan Tidak Ada Di Balai Desa Saat Jam Kerja
Foto: Pihak media saat mendatangi kantor balai desa Pamolokan.
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi – Pejabat Kepala Desa (PJ Kades) Pamolokan dan sejumlah perangkat desa tidak terlihat di Balai Desa saat tim media mau melakukan konfirmasi terkait pekerjaan proyek Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) pembangunan toilet individu. Sebelumnya, pekerjaan proyek ini menjadi sorotan sejumlah media atas perselisihan antara pihak pendamping dan pelaksanaan proyek.

Maka dari itu, Tim investigasi media pada hari Rabu (20/11/2024), mendatangi balai Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep dengan tujuan untuk melakukan konfirmasi terkait pekerjaan proyek sanitasi yang ada di desa tersebut.

Namun, yang mengejutkan, PJ Kades dan beberapa perangkat desa, dari jam 12.00 wib sampai jam 13.15 wib, tidak terlihat berada di tempat kerja, hanya terlihat dua perangkat desa yang mengaku sedang menjalankan piket untuk pergantian shift, sedangkan cuaca dalam kondisi cerah.

Baca Juga: Pengawasan ASN Perlu Diperketat, Terindikasi Dugaan Korupsi Waktu

“Perangkat desa dari jam satu sampai jam tiga shift-shift-an (gantian). Hal ini diberlakukan sejak pemerintahan desa Pamolokan dipimpin oleh PJ Kades pada tahun 2023,” ujar salah satu perangkat desa yang sedang piket saat dikonfirmasi media terkait sejumlah perangkat yang tidak terlihat di balai desa.

Ketika dihubungi media melalui telepon selulernya, PJ Kades Pamolokan, Didik, saat dikonfirmasi media atas sejumlah perangkat yang tidak terlihat di balai desa karena disebabkan waktu istirahat. “Perangkat desa masih istirahat sekarang. Nanti mereka kembali lagi setelah istirahat,” jawabnya.

Didik juga mengakui bahwa kebijakan sistem shift diterapkan sejak dirinya menjabat sebagai PJ Kades. “Iya benar, sebelum saya pimpin, di jam kedua tidak ada yang jaga. Jadi saya gunakan kebijakan seperti itu. Yang penting pelayanan di Balai Desa tetap berjalan sampai jam 15.30 WIB. Dari pagi semua perangkat masuk mulai pukul 07.30 WIB, nanti di jam kedua diatur secara bergiliran,” ungkapnya.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak Perlu Melibatkan Duta Vaksin Anak

Ketika ditanya mengenai total jam kerja perangkat desa, Didik enggan memberikan jawaban pasti. “Kok malah saya disuruh ngitung jam kerja? Nanti saja kapan-kapan kita bicarakan lagi. Saya masih ada acara di luar, nanti saya balik setelah jam kedua. Itupun saya harus ke kecamatan dulu karena ada pekerjaan di sana,” tuturnya sambil tertawa.

Perlu diketahui tentang regulasi jam kerja Perangkat Desa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 3 ayat (1), perangkat desa wajib mematuhi ketentuan jam kerja yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 62 ayat (1), perangkat desa harus memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat selama jam kerja yang ditetapkan, minimal dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.

Kebijakan shift yang diterapkan oleh PJ Kades dapat menjadi sorotan jika mengurangi efektivitas pelayanan publik. Pemerintah Kecamatan atau Inspektorat Daerah diharapkan segera mengevaluasi kebijakan tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dan menjaga kualitas pelayanan masyarakat. Dengan ketidak adanya PJ Kades ditempat kerjanya telah menghambat tugas jurnalistik.

Sedangkan tujuan langkah kontrol dan pengawasan media terhadap pekerjaan proyek sanitasi sangat perlu dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran proyek tidak menyalahi aturan atau berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. PJ dan sejumlah perangkat desa yang meninggalkan tempat kerja disaat jam kerja, dikategorikan pada korupsi jam kerja. Sedangkan media menunggu PJ Kades dari jam 12.00 – 13.15 wib tidak terlihat juga PJ dan sejumlah perangkat desa kembali bekerja di balai desa.

Kesadaran diri bagi pihak perangkat desa dan PJ Kades untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena dirinya dibayar dari uang pajak rakyat agar mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memajukan Kabupaten Sumenep lebih baik lagi, bukan malah bersantai santai yang terkesan menghindar dari konfirmasi media.

Baca Juga :  SPBU Kalianget Terus Jual Solar Subsidi Pada Jerigen

Hingga Tim media meningkatkan balai desa, PJ Kades Pamolokan tidak ada inisiatif untuk menghubungi pihak media, hingga permasalahan ini harus ditayangkan di media, agar para pihak yang berwenang memberikan atensi terhadap kinerja PJ dan sejumlah perangkat desa yang digaji oleh uang pajak rakyat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bekerja sesuai dengan jam yang sudah di tentukan oleh peraturan perundang-undangan.